Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berkaitan dengan perlindungan perempuan. Raperda ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan, mencakup aspek hulu hingga hilir dalam pendekatannya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, Evi Lisa, menekankan bahwa raperda tersebut akan mengatur delapan bidang. Bidang-bidang ini meliputi pendidikan, infrastruktur publik, dan pemerintahan, yang semuanya berfokus pada perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Selain itu, raperda ini juga mencakup aspek ekonomi, kesejahteraan sosial, kebudayaan, media, dan informasi teknologi, serta pentingnya peran keluarga dalam proses perlindungan tersebut.
Raperda Memperkuat Perlindungan Perempuan di Berbagai Sektor
Evi menjelaskan bahwa salah satu inovasi dalam raperda adalah adanya sistem data dan informasi yang terintegrasi melalui platform digital. Sistem ini dirancang untuk memfasilitasi pengumpulan data mengenai korban, layanan perlindungan, dan pengaduan yang berkaitan dengan kasus kekerasan.
Dengan adanya sistem ini, diharapkan akan tercipta koordinasi yang lebih baik antara berbagai perangkat daerah dalam hal perlindungan perempuan. Melalui pengintegrasian data, pemangku kepentingan dapat lebih mudah mengakses informasi yang diperlukan untuk penanganan kasus.
Lebih lanjut, raperda ini mengubah pendekatan dari reaktif menjadi lebih komprehensif, yang mencakup pencegahan, penanganan, serta pemulihan dan pemberdayaan korban. Pendekatan ini diharapkan akan meningkatkan efektivitas dalam menghadapi masalah kekerasan terhadap perempuan.
Pentingnya Aspek Keamanan di Ruang Publik dan Digital
Komisi E DPRD DKI Jakarta juga memberikan masukan agar raperda ini memperhatikan aspek keamanan perempuan di fasilitas publik dan dunia digital. Anggota Bapemperda, Elva Farhi Qolbina, menegaskan perlunya ruang publik yang aman dan dapat diakses oleh perempuan tanpa risiko kekerasan atau pelecehan.
Elva mengingatkan bahwa kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin meningkat seiring dengan kemajuan teknologi. Oleh karena itu, penting untuk menekankan isu ini dalam raperda agar dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada perempuan dalam konteks digital.
Penguatan substansi yang berkaitan dengan KSBE dapat dilakukan dengan menambah pasal dalam raperda. Saat ini, raperda sudah mengatur mengenai kekerasan berbasis luring dan daring, namun masih perlu penajaman agar lebih relevan dengan kebutuhan perempuan di Jakarta.
Fokus pada Kelompok Perempuan Rentan dan Penyandang Disabilitas
Salah satu poin penting dalam raperda ini adalah perhatian yang lebih besar pada perempuan dalam kondisi khusus, kelompok rentan, serta penyandang disabilitas. Evi menekankan bahwa raperda untuk perlindungan perempuan ini bertujuan untuk menciptakan ruang yang inklusif bagi semua lapisan perempuan.
Pemberdayaan perempuan dalam konteks ini melibatkan banyak aspek, dari kegiatan pendidikan hingga dukungan sosial. Dengan memperhatikan interseksionalitas, raperda diharapkan dapat memenuhi kebutuhan spesifik setiap kelompok perempuan.
Melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan raperda ini juga menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa semua aspek perlindungan perempuan dapat diakomodasi secara optimal. Langkah kolaboratif ini akan memperkuat dampak dari raperda yang diusulkan.





















