Direktorat Tindak Pidana Narkoba baru-baru ini berhasil membongkar sebuah pabrik rumahan yang memproduksi kosmetik secara ilegal. Pabrik tersebut tidak memiliki izin edar dari BPOM dan terbukti menggunakan bahan berbahaya, yaitu merkuri, yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Pengungkapan tersebut dilakukan di Cirebon, Jawa Barat, dan merupakan hasil kerja keras tim dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Pengungkapan ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran agar tidak merugikan konsumen.
Proses Penangkapan dan Temuan Awal di Lokasi Pabrik
Penyelidikan dimulai setelah pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya peredaran kosmetik tanpa izin dari BPOM di daerah Cirebon. Tim langsung meluncur ke lokasi yang dicurigai dan menemukan tiga laki-laki yang terlibat dalam pengiriman produk tersebut.
Ketiga pria tersebut terdiri dari R, seorang karyawan, SA, yang diduga sebagai pemilik akun penjualan, serta MAR yang juga merupakan karyawan. Di lokasi tersebut, polisi berhasil menyita tiga karung yang berisi paket kosmetik siap edar.
Setelah penangkapan awal, pihak kepolisian memperoleh informasi mengenai satu tersangka tambahan bernama NS. Dengan informasi tersebut, tim melanjutkan pencarian dan berhasil meringkus Nanang di Jalan Syeikh Marzuki.
Produksi Kosmetik Ilegal dan Metode yang Digunakan
Kepada petugas, Nanang mengakui bahwa ia memproduksi kosmetik berbahaya tersebut di Jalan Wijaya Kusuma. Lokasi selanjutnya berhasil ditemukan, di mana tim menemukan berbagai jenis kosmetik serta bahan baku yang digunakan dalam produksi. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya kegiatan ilegal ini.
Sebelum menjalankan usahanya, NS belajar cara pembuatan kosmetik ilegal tersebut dari video di YouTube. Dengan sistem yang relatif sederhana, ia berhasil menciptakan produk-produk berbahaya yang terjual di pasaran.
Kosmetik yang dihasilkan dijual dalam kemasan yang tampak menarik, dengan harga yang terjangkau, seperti kemasan 15 gram seharga Rp12.000 dan kemasan 30 gram seharga Rp24.000. Hal ini membuat produk tersebut mudah diakses masyarakat, sehingga meningkatkan risiko kesehatan.
Omset Penjualan dan Jaringan Pemasaran yang Luas
Menurut pengakuan pihak kepolisian, NS mampu meraup omset hingga Rp50 juta per bulan dari hasil penjualannya. Ia memanfaatkan media sosial untuk menjangkau konsumennya, yang semakin luas dan beragam. Ini menunjukkan bahwa pemasaran digital memainkan peran besar dalam distribusi produk ilegal.
Di sisi lain, SA yang juga terlibat dalam pembuatan kosmetik ilegal diketahui memulai usahanya sejak tahun 2025. Dengan dukungan rekannya, mereka berhasil menciptakan jejaring penjualan yang menghadirkan produk sejenis dengan harga yang bersaing.
Omset yang dihasilkan SA mencapai sekitar Rp21 juta per bulan dengan dua akun penjualan di platform TikTok. Hal ini menunjukkan bahwa sejumlah pelaku usaha ilegal terus berupaya mencari kesempatan meskipun risiko hukum tetap membayangi mereka.
Implikasi Hukum dan Risiko Kesehatan bagi Konsumen
Pengacara dan pihak berwenang mengingatkan bahwa mereka yang terlibat dalam produksi dan distribusi kosmetik ilegal seperti ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum tetapi juga bisa berujung pada bahaya kesehatan bagi konsumen.
Dalam jangka panjang, penggunaan produk berbahaya ini dapat menyebabkan efek samping serius, termasuk kerusakan kulit dan masalah kesehatan lainnya. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk bijak dalam memilih produk kecantikan dan selalu memeriksa keaslian serta izin edar produk tersebut.
Pihak berwenang terus berupaya memperketat pengawasan terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran. Dengan langkah tegas, diharapkan tindakan serupa dapat ditekan dan masyarakat terlindungi dari barang-barang yang membahayakan kesehatan.





















