Kepolisian baru-baru ini mengungkap kasus penjualan lokasi Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini melibatkan beberapa pelaku yang menawarkan titik lokasi tersebut dengan harga tinggi, mengeksploitasi program pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Investigasi ini dimulai setelah adanya laporan dari korban yang merasa dirugikan. Seorang mantan pengurus yayasan SPPG, yang diketahui berinisial RDWT, terlibat dalam skema penipuan ini.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan menjanjikan lokasi SPPG yang tidak ada, seolah-olah untuk dijual kepada pihak ketiga. Hal ini tentu saja melanggar prinsip yang mendasari program gizi pemerintah.
Penjelasan Kasus Penipuan Dapur SPPG di Batam
Ada dua lokasi yang diduga dijual oleh para pelaku, yakni di Bengkong dan Lubuk Baja. Menurut keterangan Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, pelaku menjual lokasi fiktif tersebut seharga Rp200 juta per titik. Korban yang berinisial H.H. mengalami kerugian total mencapai Rp400 juta.
Setelah uang ditransfer, operasional MBG yang dijanjikan tidak kunjung terlaksana. Korban kemudian meminta pengembalian dana, tetapi tidak mendapatkan jawab yang jelas dari pelaku. Dia diarahkan untuk berkomunikasi dengan RDWT, yang berjanji akan mengembalikan uang pada waktu tertentu.
Tindakan para pelaku mencerminkan penyalahgunaan wewenang dan kepercayaan dalam menjalankan program yang seharusnya menguntungkan masyarakat. Penipuan ini tidak hanya merugikan korban secara finansial, tetapi juga menghalangi akses masyarakat terhadap program gizi yang penting.
Kronologi dan Proses Penyidikan Kasus Ini
Berdasarkan investigasi, kronologi kasus bermula ketika korban dihubungi oleh seorang individu berinisial I. Ia menawarkan lokasi SPPG dengan harga yang menggiurkan pada 1 Maret 2026. Korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan HM, yang mengaku sebagai pengurus yayasan yang terlibat dalam program MBG.
Pada 3 Maret 2026, setelah melakukan penandatanganan kerja sama di kantor notaris, korban mentransfer uang ke rekening HM dengan detail yang mencurigakan. Dalam waktu singkat, korban menyadari bahwa janji-janji yang disampaikan tidak ditepati.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan mengirim undangan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. Hasil investigasi awal mengungkap keterlibatan beberapa individu dalam skema penipuan tersebut.
Pentingnya Pengawasan dalam Program Gizi Nasional
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, menegaskan bahwa pengajuan titik SPPG dilakukan secara online dan tidak dipungut biaya. Menurutnya, tindakan oknum yang memperjualbelikan titik verifikasi SPPG telah mencoreng reputasi program yang didirikan untuk memerangi masalah gizi di Indonesia.
Badan Gizi Nasional serta pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap program ini. Mereka menyatakan bahwa program mulia ini tidak boleh dikotori oleh tindakan individu yang mengeksploitasi proyek pemerintah untuk kepentingan pribadi.
Melalui pengawasan yang ketat dan transparan, diharapkan kasus serupa dapat dihindari di masa mendatang. Masyarakat pun diharapkan lebih cermat dan tidak mudah terjebak dalam penawaran yang mencurigakan.






















