Setelah penolakannya di tingkat Kejaksaan Agung, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya, berusaha kembali dengan mengajukan permohonan sebagai pelaku yang bekerja sama, yang dikenal dengan istilah justice collaborator (JC), kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Proses ini diharapkan dapat memberikan perlindungan baik bagi dirinya maupun keluarganya di tengah situasi hukum yang rumit yang dihadapinya.
Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa mereka perlu mengevaluasi lebih lanjut permohonan JC dari Sony Sonjaya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam manajemen program Makan Bergizi Gratis. Proses verifikasi ini penting untuk menjamin keamanan dan integritas semua pihak yang terlibat.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menjelaskan bahwa permohonan tersebut saat ini sedang dalam tahap verifikasi dokumen oleh tim penerimaan permohonan. Untuk memastikan keabsahan setiap permohonan, LPSK juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait.
Proses Verifikasi Permohonan Sony Sonjaya dan Tahapan LPSK
Wawan menyatakan bahwa permohonan diajukan oleh tim advokasi Sony Sonjaya pada 9 Juni 2026, dan kini tengah diperiksa oleh LPSK. Tim tersebut bertanggung jawab untuk mengumpulkan data dan informasi yang mendukung keabsahan permohonan tersebut.
Selain pengajuan JC, pihak kuasa hukum Sony juga melayangkan permohonan perlindungan bagi keluarga kliennya melalui surat resmi. Langkah ini dianggap krusial mengingat situasi berpotensi menimbulkan ancaman bagi keselamatan mereka.
Selama proses ini, LPSK berkomitmen untuk tidak hanya memproses permohonan secara objektif tetapi juga mengumpulkan fakta dan informasi lain yang relevan. Mereka memiliki waktu 30 hari kerja untuk menyelesaikan penelaahan permohonan setelah dokumen dianggap lengkap.
Alasan dan Tantangan dalam Permohonan Justice Collaborator
Alasan pengajuan JC oleh Sony Sonjaya terletak pada ketidakpastian keamanan pascaundang dinyatakannya banyak nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Ini menunjukkan betapa berisikonya situasi yang dihadapinya, yang membuat LPSK perlu bertindak dengan hati-hati.
Pihak kuasa hukum, Krisna Murti, menyatakan bahwa semua persyaratan untuk pengajuan JC telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, mereka menyadari bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan LPSK dan diharapkan akan diambil tanpa intervensi dari pihak luar.
Permohonan sebelumnya kepada Kejagung telah ditolak, dan hal ini membuat pihak kuasa hukum berupaya memperbaiki posisi mereka dalam sistem hukum saat ini, untuk mendapatkan perlindungan yang diperlukan. Semua langkah ini adalah bagian dari usaha untuk memastikan keadilan bagi Sony dan keluarganya.
Regulasi dan Kriteria untuk Menjadi Justice Collaborator
Regulasi mengenai pengajuan JC diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yang mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 terkait Perlindungan Saksi dan Korban. Ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dianggap sebagai JC, yakni bukan pelaku utama dan mengakui perbuatan yang dituduhkan.
Dalam konteks kasus ini, Kejagung berpendapat bahwa Sony Sonjaya adalah pelaku utama dan belum mengakui perbuatannya. Oleh karena itu, mereka menolak permohonan yang diajukan. Hal ini pun menjadi tantangan besar bagi Sony dan tim hukumnya, sebab menurut regulasi, pengakuan terhadap kesalahan adalah hal yang krusial.
Dalam situasi seperti ini, LPSK juga mencermati proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak Kejagung. Keterangan yang diberikan Sony dan bukti-bukti yang ada akan sangat mempengaruhi keputusan akhir dari permohonan JC yang diajukan.
Penanganan Kasus Terkait dengan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Sony Sonjaya terkait dengan program Makan Bergizi Gratis melibatkan sejumlah nama penting dan dugaan pengadaan fiktif. Ini menambah bobot kasus serta menuntut perhatian ekstra dari semua pihak terkait.
Ada beberapa tersangka lain yang juga ditetapkan dalam kasus ini, termasuk mantan Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN. Langkah hukum terhadap mereka diambil segera setelah dicopot dari jabatan oleh Presiden RI, menandakan pentingnya penyelesaian hukum tersebut.
Dengan berbagai lapisan hukum yang terlibat, baik LPSK maupun Kejagung berada dalam posisi yang menantang. Mereka harus memastikan bahwa semua tindakan yang diambil berpijak pada bukti yang kuat dan prosedur yang tepat, demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.




















