Bareskrim Polri telah menetapkan Fithri Hadi, mantan Direktur BEI dan OJK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Penetapan status tersangka ini diumumkan pada 8 Juni, respons terhadap temuan penting dalam penyelidikan yang tengah berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada berbagai alat bukti yang mencakup keterangan saksi, dokumen, dan bukti elektronik. Hal tersebut menunjukan seriusnya kasus ini di mata hukum.
Kejahatan yang diduga dilakukan oleh Fithri ini berfokus pada manipulasi laporan keuangan yang merugikan banyak pihak, terutama para investor. Dalam proses penyidikan, penyidik menggali berbagai informasi yang berkaitan dengan peran Fithri dalam struktur perusahaan DSI.
Proses Penetapan Tersangka oleh Penyidik Polri
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri melakukan gelar perkara untuk menetapkan Fithri sebagai tersangka, menambah daftar panjang individu yang sudah dikenakan sanksi hukum. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka lain yang sebelumnya ditangkap.
Berdasarkan penjelasan Ade Safri, Fithri Hadi bukan hanya berfungsi sebagai pendiri, tetapi juga memiliki beberapa posisi kunci di perusahaan-perusahaan afiliasi PT DSI. Perannya sangat signifikan sehingga menambah kompleksitas kasus ini.
Fithri sebelumnya menjabat di posisi penting seperti Direktur Operasional dan Saran Sistem Informasi di PT DSI, serta berperan aktif dalam berbagai keputusan strategis yang berpotensi merugikan para investor. Keberadaan bukti-bukti yang ada tampaknya menunjukkan adanya kesengajaan dalam tindak penipuan yang dilakukan.
Rincian Tindak Pidana yang Dilakukan Fithri Hadi
Kejahatan yang dilakukan Fithri meliputi penipuan dan penggelapan dalam jabatan, serta pencucian uang. Ia dituduh menciptakan laporan palsu yang mencakup proyek-proyek fiktif yang disebut-sebut sebagai bagian dari operasional DSI selama periode 2018 hingga 2025.
Tindak pidana pencucian uang ini terhubung erat dengan penyalahgunaan informasi untuk menarik dana dari masyarakat tanpa dasar hukum yang kuat. Hal ini berakibat pada kerugian besar bagi lebih dari 15 ribu korban yang terlibat langsung dalam investasi tersebut.
Penyidik menyebutkan bahwa Fithri berupaya mengelabui para investor dengan menciptakan kesan bahwa proyek yang ditawarkan adalah sah dan menguntungkan, padahal kenyataannya adalah sebaliknya. Proyek-proyek tersebut didasarkan pada data yang sudah ada, dan dicatut sedemikian rupa sehingga terlihat baru dan menjanjikan.
Dampak Penipuan Terhadap Masyarakat dan Sistem Keuangan
Akibat dari praktik penipuan ini, banyak korban yang kehilangan dana dalam jumlah signifikan, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun. Angka ini mencerminkan betapa seriusnya implikasi dari tindak pidana yang dilakukan.
Bareskrim Polri mengambil langkah tegas dengan memblokir seluruh rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Sebanyak 63 rekening telah dibekukan, dan barang bukti lainnya seperti kendaraan yang diduga berasal dari hasil penipuan juga disita.
Proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menangani kasus-kasus penipuan semacam ini. Penegakan hukum diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.




















