• Latest
  • Trending
  • All
Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita Eks Ketua Ombudsman

Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita Eks Ketua Ombudsman

September 24, 2026
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah Telah Meninggal Dunia

Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah Telah Meninggal Dunia

September 24, 2026
Singapura Tawarkan Pengembangan TOD Blok M Kota hingga Lebak Bulus

Singapura Tawarkan Pengembangan TOD Blok M Kota hingga Lebak Bulus

September 24, 2026
Geledah BPN Jatim 11 Jam Penyidik Bawa Koper dan Kardus

Geledah BPN Jatim 11 Jam Penyidik Bawa Koper dan Kardus

September 24, 2026
Soal Gugatan Gibran di MK oleh PSI: Manuver Politik yang Tidak Beradab

Soal Gugatan Gibran di MK oleh PSI: Manuver Politik yang Tidak Beradab

September 24, 2026
Cicilan Pertama Rp37,7 T Jatuh Tempo Besok, Suahasil Berikan Penjelasan

Cicilan Pertama Rp37,7 T Jatuh Tempo Besok, Suahasil Berikan Penjelasan

September 24, 2026
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

September 8, 2026
Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

September 8, 2026
Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

September 8, 2026
Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, September 25, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita Eks Ketua Ombudsman

by Hendri
September 24, 2026
in Health
0
Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita Eks Ketua Ombudsman
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim kuasa hukum Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, menyoroti kurangnya bukti yang menunjukkan dugaan keterlibatannya dalam suap terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Mereka menyatakan tidak ada barang bukti berupa uang atau hadiah yang disita dari kliennya, meskipun Hery didakwa menerima hadiah senilai sekitar Rp 4,85 miliar.

Alex Candra, ketua tim hukum, menekankan bahwa informasi ini seharusnya menjadi perhatian karena jelas tidak ada bukti fisik yang mendukung dakwaan terhadap Hery. Dalam persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa benda-benda yang diklaim sebagai bukti tidak ditemukan dalam penguasaan Hery.

“Kami di sini untuk menjelaskan bahwa Hery tidak menerima barang-barang sebagai mana yang didakwakan,” lanjut Alex, mengungkapkan kekhawatiran akan pandangan publik terhadap kasus ini. Menurutnya, hal ini adalah sebuah masalah besar yang harus diketahui dengan baik oleh masyarakat.

Dakwaan Terhadap Hery Susanto dan Aspek Hukum yang Terlibat

Dakwaan terhadap Hery melibatkan penerimaan hadiah dari beberapa perusahaan, termasuk PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Dalam dakwaan tersebut, juga disebutkan adanya pemberian sebuah rumah dari individu bernama Agung Winarno, yang turut menambah kompleksitas kasus ini.

Alex menekankan bahwa beberapa klaim yang terdapat dalam dakwaan telah dibantah oleh saksi-saksi di persidangan. Misalnya, Agung Winarno secara tegas menolak tuduhan bahwa ia memberikan uang kepada Hery, baik jumlah Rp 1 miliar ataupun Rp 525 juta.

Auditor Hery juga mengklaim bahwa ada pemberian uang senilai Rp 200 juta yang tidak berdasar. Hal ini menunjukkan perlunya klarifikasi lebih lanjut dan tidak seharusnya pengadilan hanya mengambil satu sudut pandang saja dalam memutuskan kasus ini.

Pentingnya Uji Keterangan Saksi dalam Persidangan

Alex juga menegaskan bahwa hubungan Hery dengan individu atau perusahaan yang disebutkan dalam kasus ini sangat penting untuk diperhatikan. Ia menyatakan bahwa kliennya tidak mengenal pemilik PT Dinamika Sejahtera Mandiri maupun Direktur PT Tosida Indonesia.

Lebih jauh, Alex menjelaskan bahwa keterangan mengenai pemberian uang kepada Lukman Malanuang harus diuji lebih lanjut. Dalam persidangan, tamu perusahaan mengklaim bahwa uang yang diberikan berkaitan dengan jasa konsultasi, yang menambah kerumitan kasus yang sedang berjalan ini.

Melihat dari sudut pandangnya, Alex berharap agar semua keterangan dapat diperiksa dengan teliti berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Tim hukum menginginkan agar keputusan yang diambil oleh majelis hakim berlandaskan pada prinsip keadilan.

Pesan dari Tim Hukum kepada Publik dan Proses Hukum yang Berjalan

Tim hukum Hery Susanto tidak ingin mendahului keputusan majelis hakim. Mereka berupaya agar proses hukum berlangsung dengan seadil-adilnya, menggunakan bukti dan keterangan yang valid. Hal ini penting untuk menjaga integritas sistem peradilan dan kepercayaan publik.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim dalam menilai semua alat bukti yang ada,” ungkap Alex. Ia juga berharap proses ini dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.

Dengan menghasilkan informasi yang berimbang, mereka berupaya agar publik dapat memahami konteks di balik situasi yang dihadapi klien mereka. Hal ini penting agar masyarakat dapat memperoleh fakta yang utuh dan penting untuk menghindari desas-desus yang salah.

Sebagai hasil dari semua informasi ini, Hery Susanto saat ini terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 300 juta, atau subsider pidana penjara 100 hari. Keputusan ini diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, di mana jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Hery terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi sehubungan dengan pengaturan laporan hasil pemeriksaan tata kelola pertambangan nikel.

Keputusan tersebut diambil dalam sidang pengadilan yang berlangsung pada tanggal 24 September. Dalam suasana yang sangat tegang, semua pihak hadir untuk mendengar tuntutan dan menjalani proses hukum yang seharusnya mewakili prinsip keadilan.

Akan tetapi, masih banyak pertanyaan yang menggantung dan harus dijawab dalam persidangan ke depan. Apakah keterangan yang ada sudah cukup kuat untuk mendukung dakwaan? Atau adakah aspek lain yang harus dipertimbangkan dalam urusan hukum ini?

Tags: AdaBuktiDisitaEksHukumKetuaKlaimOmbudsmanTakUang
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

May 22, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah Telah Meninggal Dunia

Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah Telah Meninggal Dunia

September 24, 2026
Singapura Tawarkan Pengembangan TOD Blok M Kota hingga Lebak Bulus

Singapura Tawarkan Pengembangan TOD Blok M Kota hingga Lebak Bulus

September 24, 2026
Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita Eks Ketua Ombudsman

Hukum Klaim Tak Ada Bukti Uang Disita Eks Ketua Ombudsman

September 24, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In