• Latest
  • Trending
  • All
Dipajaki Bukan Jaminan Status Halal

Dipajaki Bukan Jaminan Status Halal

October 15, 2026
Kecaman Muhammadiyah terhadap Candaan Donald Trump tentang Nama Mohammad

Kecaman Muhammadiyah terhadap Candaan Donald Trump tentang Nama Mohammad

October 19, 2026
Sekolah Rakyat sebagai Jalan Pemberdayaan dan Bukan Sekadar Pendidikan

Sekolah Rakyat sebagai Jalan Pemberdayaan dan Bukan Sekadar Pendidikan

October 19, 2026
Tawuran di Stasiun Manggarai Minggu Malam Enam Orang Ditangkap

Tawuran di Stasiun Manggarai Minggu Malam Enam Orang Ditangkap

October 19, 2026
Prasmanan di Sekolah sebagai Upaya Menekan Limbah Makanan

Prasmanan di Sekolah sebagai Upaya Menekan Limbah Makanan

October 19, 2026
Bocah 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Bully hingga Genitalnya Terkorbankan

Bocah 3 Tahun di Karawang Jadi Korban Bully hingga Genitalnya Terkorbankan

October 19, 2026
Usai Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Sampai Rp1 Triliun

Usai Sanksi OJK, DSSA Rencanakan Buyback Saham Sampai Rp1 Triliun

October 19, 2026
Ucapan Selamat Ulang Tahun Jokowi untuk Presiden Prabowo Subianto

Ucapan Selamat Ulang Tahun Jokowi untuk Presiden Prabowo Subianto

October 18, 2026
Survei PPI Menunjukkan Erick Thohir Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

Survei PPI Menunjukkan Erick Thohir Masuk Tiga Besar Menteri Berkinerja Terbaik

October 18, 2026
Buruh Karawang Meninggal Diduga Karena Leher Terjerat Benang Layangan

Polisi Ditangkap Karena Diduga Membunuh Rekan Seprofesi

October 18, 2026
Pengumuman Pemenang Anugerah dan PR Excellence Awards 2026 oleh PERHUMAS

Pengumuman Pemenang Anugerah dan PR Excellence Awards 2026 oleh PERHUMAS

October 18, 2026
Soroti Etika dan Integritas Dalam Regenerasi Humas oleh PERHUMAS

Soroti Etika dan Integritas Dalam Regenerasi Humas oleh PERHUMAS

October 18, 2026
Kisah Raja Rokok Indonesia Mengubah Nama Produk Setelah Mimpi

Kisah Raja Rokok Indonesia Mengubah Nama Produk Setelah Mimpi

October 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, October 19, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Dipajaki Bukan Jaminan Status Halal

by Hendri
October 15, 2026
in Lifestyle
0
Dipajaki Bukan Jaminan Status Halal
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi kripto tidak menunjukkan dukungan negara terhadap setiap aktivitas yang ada di dalamnya. Pajak hanya berfungsi sebagai alat untuk mencatat dan mengawasi, serta mencerminkan peran negara dalam suatu ruang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Dia menjelaskan bahwa status halal atau haramnya kripto adalah wewenang Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang telah mengeluarkan keputusan mengenai penggunaan kripto. Dalam keputusan tersebut, MUI menyatakan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang adalah haram, karena mengandung ketidakjelasan dan bahaya.

Keputusan MUI juga menegaskan bahwa penggunaan kripto sebagai mata uang bertentangan dengan regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia mengenai kewajiban penggunaan Rupiah. Dengan demikian, pemerintah tetap harus memperhatikan pandangan MUI dalam menetapkan kebijakan terkait kripto.

Pajak sebagai Alat Pengawasan Transaksi Kripto yang Berisiko

Pajak yang dikenakan pada transaksi kripto bukan berarti negara memberikan legitimasi terhadap semua bentuk aktivitas yang ada di dalamnya. Menurut Nasaruddin, pajak merupakan sarana untuk menciptakan keteraturan di sektor yang berisiko tinggi.

Dalam seminar internasional yang diadakan baru-baru ini, dia menegaskan pentingnya peran pemerintah dalam mengawasi dan mencatat transaksi kripto. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat, terutama di tengah potensi bahaya yang bisa ditimbulkan dari investasi di aset digital tersebut.

Selain itu, Nasaruddin menyatakan bahwa ada pengecualian dalam hal ini. MUI memperbolehkan perdagangan kripto sebagai komoditi atau aset jika memenuhi syarat tertentu dan memiliki manfaat yang jelas. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada batasan, masih ada ruang untuk pengembangan di sektor ini.

Pandangan Otoritas Pajak Mengenai Kripto dan Syariah

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menekankan bahwa pengenaan pajak tidak mencerminkan ketentuan syariah dalam konsensus keagamaan. Oleh karena itu, pajak atas pendapatan dari transaksi kripto tidak berarti bahwa aktivitas tersebut dianggap diperbolehkan dalam konteks syariah.

Pandangan mengenai halal atau haramnya kripto adalah domain otoritas keagamaan. Bimo mengingatkan bahwa pemerintah menghormati pandangan tersebut dan tidak ingin mengintervensi peran MUI dalam menentukan status hukum kripto.

Kolaborasi antara pemerintah dan ulama menjadi penting dalam mengawasi dan membantu masyarakat berinvestasi dengan aman di aset digital. Kerjasama ini diharapkan bisa menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip syariah.

Posisi Kripto dalam Regulasi Keuangan Digital di Indonesia

Awalnya, aset kripto diperlakukan sebagai komoditi yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun, pada Januari mendatang, batasan ini akan bergerak ke arah regulasi yang lebih ketat, dengan pengalihan fungsi pengawasan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan terbaru akan menyusun fondasi yang lebih jelas terkait pajak dan regulasi kripto. Pengalihan ini diharapkan bisa membawa perbaikan dalam pengawasan dan perlindungan bagi investor.

Klasifikasi kripto sebagai aset keuangan yang setara dengan surat berharga menunjukkan adanya pengakuan terhadap pentingnya aset digital dalam perekonomian saat ini. Ini juga berimplikasi pada penyesuaian perpajakan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

Dengan peraturan yang lebih ketat dan transparansi yang lebih baik, pemerintah berusaha untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan sektor keuangan digital. Hal ini diharapkan mampu membawa dampak positif bagi perekonomian Indonesia, di tengah dinamika global dan perubahan teknologi yang terus berkembang.

Keputusan untuk mengenakan pajak dan memperkuat pengawasan terhadap transaksi kripto menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko investasi. Gerakan ini juga mencerminkan adaptasi pemerintah dalam menghadapi perubahan tren di dunia digital.

Secara keseluruhan, meskipun ada banyak tantangan, kebijakan yang diambil bisa menjadi langkah awal untuk menciptakan regulasi yang komprehensif bagi aset digital. Dengan demikian, masyarakat diharapkan lebih siap dan terlindungi dalam berinvestasi di era digital yang semakin kompleks ini.

Tags: BukanDipajakiHalalJaminanStatus
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Kecaman Muhammadiyah terhadap Candaan Donald Trump tentang Nama Mohammad

Kecaman Muhammadiyah terhadap Candaan Donald Trump tentang Nama Mohammad

October 19, 2026
Sekolah Rakyat sebagai Jalan Pemberdayaan dan Bukan Sekadar Pendidikan

Sekolah Rakyat sebagai Jalan Pemberdayaan dan Bukan Sekadar Pendidikan

October 19, 2026
Tawuran di Stasiun Manggarai Minggu Malam Enam Orang Ditangkap

Tawuran di Stasiun Manggarai Minggu Malam Enam Orang Ditangkap

October 19, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In