• Latest
  • Trending
  • All
Syarat Warga RI untuk Pembelian Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI

Syarat Warga RI untuk Pembelian Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI

June 27, 2026
Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

August 20, 2026
Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

August 20, 2026
Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

August 20, 2026
Usulan Pahlawan Nasional untuk Kakek Prabowo dari Pemprov Jateng

Usulan Pahlawan Nasional untuk Kakek Prabowo dari Pemprov Jateng

August 20, 2026
298 Kasus di Palangka Raya Mengakibatkan Pembatalan Penerbangan

298 Kasus di Palangka Raya Mengakibatkan Pembatalan Penerbangan

August 20, 2026
Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?

Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?

August 20, 2026
Kemenhaj Sebut Uang Muka Rp4 T untuk Mempertahankan Lokasi Tenda Haji

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terblokir di Saudi

August 20, 2026
Insiden Ganggu KRL Lintas Bogor dan Tangerang Pagi Ini

Insiden Ganggu KRL Lintas Bogor dan Tangerang Pagi Ini

August 20, 2026
KPK Duga Bebizie Menerima Uang dari Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

KPK Duga Bebizie Menerima Uang dari Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

August 20, 2026
Galian di Ciledug Raya Sebabkan Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta

Galian di Ciledug Raya Sebabkan Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta

August 20, 2026
Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie oleh Kejagung

Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie oleh Kejagung

August 20, 2026
Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun Menjadi Rp17.800

Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun Menjadi Rp17.800

August 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, August 20, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Syarat Warga RI untuk Pembelian Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI

by Hendri
June 27, 2026
in Lifestyle
0
Syarat Warga RI untuk Pembelian Dolar di Atas US$10.000, Ini Penjelasan BI
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bank Indonesia (BI) menegaskan adanya komitmen yang kuat untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah ketidakpastian pasar global saat ini. Dalam rangka menjaga kestabilan tersebut, bank sentral memberikan izin kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan pembelian valuta asing, khususnya Dolar AS, dengan nominal di atas US$ 10.000 per bulan.

Namun, ada rambu-rambu ketat yang diterapkan oleh otoritas moneter. Pembelian dalam jumlah besar ini harus memenuhi sejumlah syarat administratif yang tidak bisa diabaikan.

Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menyatakan bahwa BI tidak membatasi transaksi dengan dolar AS bagi masyarakat. Yang perlu ditekankan adalah adanya syarat dokumen yang harus dimiliki sebagai penguat untuk keperluan transaksi tersebut.

Pentingnya Dokumen Transaksi bagi Pembelian Valas

BI memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi lebih dari US$ 10.000, dengan syarat kuat berupa dokumen underlying yang jelas. Dokumen ini menunjukkan bahwa pembelian valas adalah untuk keperluan ekonomi yang nyata, bukan untuk spekulasi.

Contoh kegiatan yang termasuk dalam kategori ini adalah impor barang yang dibuktikan dengan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau invoice dari mitra luar negeri. Hal ini penting untuk menjaga agar pembelian valas tidak digunakan untuk kepentingan yang tidak produktif.

Pembayaran layanan luar negeri seperti biaya pendidikan, kesehatan, atau royalti internasional juga merupakan bentuk transaksi yang diizinkan. Kegiatan tersebut harus tertuang dalam dokumen resmi untuk memastikan bahwa pembelian valas memiliki dasar yang kuat.

Ketentuan untuk Nasabah yang Membeli Valas

Bagi nasabah yang ingin membeli dolar AS di atas ambang batas yang ditetapkan, BI mewajibkan adanya dokumen pendukung transaksi yang sah. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa penggunaan valas tersebut benar-benar untuk kegiatan ekonomi yang produktif.

Jika total pembelian dalam sebulan masih di bawah atau sama dengan US$ 10.000, masyarakat cukup menandatangani surat pernyataan dari bank atau money changer. Ini membuat proses transaksi menjadi lebih sederhana dan efisien.

Destry memberikan contoh bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Apabila kebutuhan dana melebihi US$ 10.000, asalkan ada dokumen seperti acceptance letter dari universitas luar negeri, pembelian tersebut tetap diperbolehkan. Ini menunjukkan keluwesan dalam kebijakan yang diterapkan oleh BI.

Implementasi Kebijakan Terbaru BI Terkait Valas

Kebijakan baru terkait ambang batas transaksi pembelian valuta asing akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kebijakan ini dirumuskan dengan mempertimbangkan perkembangan nilai tukar dan pola transaksi di pasar domestik untuk menjaga stabilitas Rupiah.

Keputusan BI untuk menurunkan ambang batas pembelian dolar AS dilakukan secara bertahap sepanjang tahun ini, dimulai bulan Maret ketika ambang batas diturunkan dari US$ 100.000 menjadi US$ 50.000. Dimana langkah-langkah ini mengindikasikan keseriusan BI dalam menjaga keseimbangan pasar valas.

Penurunan ambang batas pada bulan Juni kembali terjadi, dengan batas turun menjadi US$ 15.000. Ini menunjukkan bahwa BI terus beradaptasi dengan kondisi pasar yang dinamis dan menjaga transaksi valas tetap sehat dan efisien.

Secara keseluruhan, kebijakan yang diterapkan BI bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah, menciptakan kondisi pasar yang sehat, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi valas. Dengan adanya regulasi dan syarat yang jelas, diharapkan dinamika di pasar valas domestik dapat berjalan dengan lancar dan terencana.

Tags: atasDolarIniPembelianPenjelasanSyaratuntukUS10.000Warga
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

August 20, 2026
Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

August 20, 2026
Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

August 20, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In