Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkap sindikat yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran konten hoaks di media sosial. Dalam operasi ini, pihak kepolisian berhasil menangkap delapan individu yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta penyidikan mendalam terhadap sindikat yang mengorganisir propaganda digital yang memuat berita palsu, fitnah, dan provokasi.
“Proses ini dimulai dengan peristiwa hukum yang dilaporkan di Polda Metro Jaya. Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap sindikat ini yang beroperasi secara terorganisir,” ungkap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin.
Struktur Organisasi Sindikat Penyebar Hoaks yang Terungkap
Dalam struktural sindikat ini, pelaku memiliki peran yang beragam. Peran tersebut termasuk perekrut, penyandang dana, pembuat konten, hingga penyebar konten secara luas.
Beberapa individu yang ditangkap berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. Masing-masing memiliki tanggung jawab yang berbeda dalam operasi penyebaran informasi palsu.
ADIK berfungsi mengirimkan narasi serta melakukan briefing kepada anggota lain, sementara BCK bertugas mengirimkan narasi konten. AYV bertanggung jawab dalam pengelolaan akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks tersebut.
Penyidik Menemukan Bukti yang Menguatkan Tindakan Kriminal
Proses penyidikan juga menemukan dua tersangka tambahan, yaitu G dan S. G berperan menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S adalah desainer grafis dalam proyek tersebut.
Kombes Iman menjelaskan bahwa keseluruhan struktur dari sindikat ini telah teridentifikasi dan ditangkap. Dengan demikian, semua aktor utama, dari pengelola dana hingga penyebar konten, berada dalam pengamanan pihak kepolisian.
Dari hasil penyidikan sementara, terungkap bahwa aktivitas sindikat ini telah berlangsung sejak tahun 2024, dengan konten hoaks yang disebar melalui berbagai platform seperti X, Threads, Instagram, dan Facebook.
Model Pembayaran dan Motivasi Tersangka dalam Operasi Penyebaran Hoaks
Berdasarkan investigasi, sindikat ini menggunakan model pembayaran yang bervariasi untuk setiap proyek yang mereka jalankan. Transaksi pembayaran dilakukan dengan cara tunai, yang menunjukkan adanya pengaturan keuangan yang terorganisir.
“Pembayaran dilakukan secara tunai, dan pembagiannya juga dilakukan oleh koordinator kepada para buzzer dan pembuat konten melalui transfer. Kami menemukan jejak aliran dana yang jelas dari koordinator kepada anggota lainnya,” jelas Iman.
Motivasi di balik tindakan ini adalah untuk memperoleh keuntungan finansial. Para pelaku terlibat dalam kegiatan ini dengan harapan mendapatkan bayaran dari pihak yang memberikan proyek.
Penyitaan Barang Bukti dan Ancaman Hukum bagi Tersangka
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dan dua flashdisk yang berisi konten hoaks. Selain itu, mereka juga menemukan uang tunai senilai Rp220 juta yang diduga merupakan hasil dari proyek penyebaran konten tersebut.
Atas perbuatan ilegal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun serta denda maksimum Rp2 miliar.
Pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan pelanggaran lain yang dilakukan oleh sindikat ini, termasuk dugaan pelanggaran terkait Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi serta kemungkinan adanya unsur korupsi jika proyek tersebut menggunakan anggaran negara.






















