• Latest
  • Trending
  • All
Satgas PKH Diminta Menetapkan Status Hukum 15 Kontainer yang Ditahan di Batam

Satgas PKH Diminta Menetapkan Status Hukum 15 Kontainer yang Ditahan di Batam

June 6, 2026
28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

October 11, 2026
Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

October 11, 2026
Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalam Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalam Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23

October 11, 2026
Detik-detik Banjir Bandang di Padang Menggenangi Rumah Warga

Detik-detik Banjir Bandang di Padang Menggenangi Rumah Warga

October 11, 2026
Tagihan Rp132 M Dihapus Setelah Pemerintah Ubah Aturan Pajak untuk Orang Kaya

Tagihan Rp132 M Dihapus Setelah Pemerintah Ubah Aturan Pajak untuk Orang Kaya

October 11, 2026
MUI Desak Pembatalan Konser Andrea Bocelli Setelah Houghton

MUI Desak Pembatalan Konser Andrea Bocelli Setelah Houghton

October 10, 2026
Perkuat Pengasuhan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat Setelah Insiden di Pati

Perkuat Pengasuhan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat Setelah Insiden di Pati

October 10, 2026
Presiden Mesir Tiba di Jakarta untuk Pertemuan dengan Prabowo Minggu

Presiden Mesir Tiba di Jakarta untuk Pertemuan dengan Prabowo Minggu

October 10, 2026
Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Komodo, KSOP Identifikasi 10 Titik Rawan

Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Komodo, KSOP Identifikasi 10 Titik Rawan

October 10, 2026
Warga Terperangkap Banjir Bandang di Padang, Tim Evakuasi BPBD Diterjunkan

Warga Terperangkap Banjir Bandang di Padang, Tim Evakuasi BPBD Diterjunkan

October 10, 2026
Berencana Memiliki Alfamart atau Warung Madura Sendiri? Simak Perhitungan Modal dan Syaratnya

Berencana Memiliki Alfamart atau Warung Madura Sendiri? Simak Perhitungan Modal dan Syaratnya

October 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 11, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Satgas PKH Diminta Menetapkan Status Hukum 15 Kontainer yang Ditahan di Batam

by Hendri
June 6, 2026
in Tekno
0
Satgas PKH Diminta Menetapkan Status Hukum 15 Kontainer yang Ditahan di Batam
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) diharapkan segera menetapkan status hukum dari 15 kontainer yang ditahan di Dermaga, Kodaeral IV Batam, Riau, sejak 17 Mei 2026. Penahanan yang berlangsung hampir tiga minggu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan perusahaan yang terlibat, terutama terkait dengan kejelasan dokumen resmi penyitaan dan status hukum dari kontainer tersebut.

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, menyoroti ketidakpastian yang dihadapi oleh kliennya. Selama periode penahanan, tidak ada informasi resmi yang diberikan kepada mereka, sehingga menambah tingkat ketidakpastian hukum bagi perusahaan.

“Kedatangan kami ke sini bertujuan untuk meminta klarifikasi dari Kejaksaan Agung tentang peristiwa hukum yang terjadi. Kami membutuhkan kepastian hukum,” jelasnya kepada wartawan, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum ini.

Status Hukum Kontainer Menjadi Sorotan Publik dan Perusahaan

Ketidakjelasan mengenai status hukum kontainer tersebut tidak hanya memengaruhi PT PMM, tetapi juga merugikan perusahaan secara finansial. Aktivitas ekspor mereka terhambat, dan sejumlah pembeli luar negeri mulai bertindak untuk meminta ganti rugi, menandakan krisis yang lebih besar mungkin akan segera terjadi.

Poltak Silitonga menjelaskan, “Buyer kami telah mengajukan tuntutan ganti rugi terkait status barang kami. Ini jelas membawa dampak buruk bagi citra dan keuangan perusahaan.” Tuntutan semacam ini menunjukkan bagaimana situasi ini dapat memengaruhi hubungan bisnis yang telah terjalin lama.

Hingga saat ini, PT PMM mengklaim hanyalah memperoleh informasi dari media mengenai penanganan perkara oleh Jampidsus di Kejaksaan Agung. Mereka merasa terasing tanpa adanya komunikasi resmi mengenai perkembangan penyitaan.

Pernyataan Resmi dan Kewajiban Hukum yang Belum Dipenuhi

“Pelimpahan berkas tidak dilakukan kepada kami, sementara berita penyitaan juga tidak diinfokan. Kami sama sekali tidak menerima berkas apa pun terkait kasus ini,” ungkap Poltak lebih lanjut. Dengan sejauh ini tidak adanya dokumen resmi, perusahaan merasa terjebak dalam ketidakpastian yang merugikan.

Ia juga tegaskan bahwa barang yang diekspor oleh PT PMM bukanlah logam tanah jarang atau material yang dilarang, melainkan ilmenite yang sepenuhnya memenuhi persyaratan ekspor menurut regulasi yang berlaku. “Semua barang kami sesuai dengan ketentuan Kementerian Perdagangan,” tambahnya.

Pihak PT PMM berharap agar aparat penegak hukum dapat menilai situasi ini secara objektif, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. “Kami hanya meminta kepastian hukum atas barang kami yang legal,” tegasnya.

Proses Penyidikan dan Harapan untuk Resolusi Cepat

Di pihak lain, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan penyidikan yang profesional. “Kami sedang mengumpulkan bukti dan fakta hukum di lapangan,” katanya, menyoroti bahwa proses hukum ini tidak dilakukan berdasarkan asumsi atau dugaan semata.

Barita memastikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja secara akuntabel dan transparan. “Kami sudah memperlakukan penyidikan ini dengan penuh kehati-hatian,” tambahnya, memberikan sinyal positif mengenai penanganan kasus yang berlangsung.

Menurutnya, sejumlah pendalaman tengah dilakukan oleh penyidik untuk menentukan langkah hukum yang tepat. “Kami optimis proses ini akan segera mencapai tahap final dan langkah hukum selanjutnya bisa ditentukan,” ungkap Barita.

Sebelumnya, Satgas PKH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan yang dilakukan di dermaga Batam. Barita mengonfirmasi bahwa pemeriksaan ini melibatkan 15 dari 25 kontainer yang sedang ditindak oleh TNI Angkatan Laut.

Selama pemeriksaan, pihaknya mencocokkan isi kontainer dengan dokumen ekspor yang diajukan. Barita menekankan pentingnya kepatuhan terhadap dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor, dan penemuan pelanggaran menjadi dasar untuk tindakan lebih lanjut.

Melihat situasi yang semakin rumit ini, seluruh pihak terkait diharapkan untuk berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi ekonomi dan hubungan bisnis yang ada.

Tags: BatamDimintaDitahanHukumKontainerMenetapkanPKHSatgasStatusyang
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

October 11, 2026
Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

October 11, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In