• Latest
  • Trending
  • All
Pengasuh Daycare Ditangkap karena Penganiayaan Balita di Banda Aceh

Pengasuh Daycare Ditangkap karena Penganiayaan Balita di Banda Aceh

April 29, 2026
Lahan di Legok Banten Siap untuk Pengolahan Sampah Organik oleh Pemprov DKI

Lahan di Legok Banten Siap untuk Pengolahan Sampah Organik oleh Pemprov DKI

July 31, 2026
Nasib Anggaran MBG setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Nasib Anggaran MBG setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

July 31, 2026
Anggota Polri Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo Diusut Propam

Guru SD Buleleng Tersangka Pencabulan Terhadap Siswi di Bawah Umur

July 31, 2026
29 Korban Guru Les Cabul di Tangerang Mendapatkan Pendampingan Psikologis

Jaminan Arisan Online hingga Rp300 Juta

July 31, 2026
10 Ribu Pesilat Siap Kepung Markas Debt Collector di Surabaya

10 Ribu Pesilat Siap Kepung Markas Debt Collector di Surabaya

July 31, 2026
Strategi Bos Wujudkan Tiga Juta Rumah Terjangkau untuk Masyarakat

Strategi Bos Wujudkan Tiga Juta Rumah Terjangkau untuk Masyarakat

July 31, 2026
Pemerintah Terima Putusan MK untuk Memisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

Pemerintah Terima Putusan MK untuk Memisahkan Anggaran Pendidikan dan MBG

July 30, 2026
Ketua KPK Angkat Bicara Soal Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

Ketua KPK Angkat Bicara Soal Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang

July 30, 2026
KPK Publikasikan 72 Surat Penyelidikan di Semester I Tahun 2026

KPK Publikasikan 72 Surat Penyelidikan di Semester I Tahun 2026

July 30, 2026
Tim 9 Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Febrie Adriansyah, 3 Tidak Hadir

Tim 9 Kejagung Periksa 11 Saksi Kasus Febrie Adriansyah, 3 Tidak Hadir

July 30, 2026
Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah di Jakarta Bahas Indonesia yang Asri

Prabowo Akan Kumpulkan Kepala Daerah di Jakarta Bahas Indonesia yang Asri

July 30, 2026
Warga RI Semakin Rajin Menabung Dolar, Tabungan Valas Meningkat 185%

Warga RI Semakin Rajin Menabung Dolar, Tabungan Valas Meningkat 185%

July 30, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, July 31, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Pengasuh Daycare Ditangkap karena Penganiayaan Balita di Banda Aceh

by Hendri
April 29, 2026
in Edukasi
0
Pengasuh Daycare Ditangkap karena Penganiayaan Balita di Banda Aceh
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Banda Aceh, sebuah kasus penganiayaan terhadap anak mengemuka menyusul penetapan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap anak-anak di tempat penitipan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memastikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. Hal ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta peristiwa serupa yang mungkin terjadi.

Sejauh ini, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik. “Baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS,” ujar Dizha pada wartawan.

Munculnya Kasus Penganiayaan di Balik Kegiatan Penitipan Anak

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap balita. Video tersebut memperlihatkan seorang anak berusia 16 bulan yang tampak menangis saat disuapi, kemudian mengalami perbuatan kasar dari pengasuh.

Dalam rekaman, pengasuh terlihat mengangkat dan membanting balita tersebut. Tindakan itu semakin mencolok ketika ia menarik telinga anak, yang menyebabkan balita terjatuh.

Penyidik mencatat bahwa dugaan penganiayaan ini terjadi dalam dua momen berbeda, tepatnya pada 22 dan 27 April 2026. Ini menunjukkan bahwa perilaku kekerasan ini bukanlah insiden tunggal, melainkan kejadian yang berulang.

Langkah Hukum dan Perlindungan Anak

DS dikenakan pasal berlapis dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pasal-pasal yang dikenakan termasuk yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Pentingnya perlindungan anak menjadi sorotan dalam kasus ini. Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana tempat penitipan anak dapat beroperasi tanpa pengawasan yang ketat. Harapan ke depan adalah agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah.

Dengan langkah hukum yang diambil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku lainnya, jika ada, dapat diusut secara menyeluruh. Penanganan yang tepat diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pentingnya Memiliki Izin Operasional dalam Penitipan Anak

Pemerintah Kota Banda Aceh mengonfirmasi bahwa Baby Preneur Daycare belum memiliki izin operasional. Ini menimbulkan keprihatinan tersendiri dalam konteks keamanan anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan bahwa meskipun tempat tersebut telah beroperasi selama lima tahun, status ilegalitasnya menjadi alasan penutupan. “Ini harus ditutup, karena tidak memiliki izin operasional,” tegas Ichsan.

Kasus ini menunjukkan bahwa kehadiran regulasi yang kuat penting untuk menjaga keselamatan anak-anak. Tanpa adanya izin, risiko terhadap kesejahteraan anak menjadi jauh lebih besar, dan masyarakat harus lebih sadar akan hal ini.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Preventif yang Diperlukan

Reaksi masyarakat terhadap peristiwa ini cukup beragam, mulai dari kemarahan hingga keprihatinan mendalam. Banyak orang tua mulai mempertanyakan keamanan tempat penitipan anak lainnya dan menyerukan evaluasi lebih ketat.

Pada tingkat yang lebih luas, hal ini menciptakan momentum bagi peningkatan keamanan dan perlindungan anak. Upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memilih tempat penitipan yang aman menjadi semakin mendesak.

Kampanye edukasi di masyarakat mengenai hak-hak anak serta dampak penganiayaan harus ditingkatkan. Ini tidak hanya menyangkut anak yang terlibat dalam kasus ini, tetapi juga untuk masa depan anak-anak lainnya.

Tags: AcehBalitaBandaDaycareDitangkapKarenaPenganiayaanPengasuh
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Lahan di Legok Banten Siap untuk Pengolahan Sampah Organik oleh Pemprov DKI

Lahan di Legok Banten Siap untuk Pengolahan Sampah Organik oleh Pemprov DKI

July 31, 2026
Nasib Anggaran MBG setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

Nasib Anggaran MBG setelah Putusan Mahkamah Konstitusi

July 31, 2026
Anggota Polri Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo Diusut Propam

Guru SD Buleleng Tersangka Pencabulan Terhadap Siswi di Bawah Umur

July 31, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In