• Latest
  • Trending
  • All
Pengasuh Daycare Ditangkap karena Penganiayaan Balita di Banda Aceh

Pengasuh Daycare Ditangkap karena Penganiayaan Balita di Banda Aceh

April 29, 2026
Pramono Akan Tindak Tegas Sekolah Swasta Gratis yang Memungut Biaya

Pramono Akan Tindak Tegas Sekolah Swasta Gratis yang Memungut Biaya

May 8, 2026
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Lengkap

Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Lengkap

May 8, 2026
MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura dengan Nilai Rp11,8 Triliun

MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura dengan Nilai Rp11,8 Triliun

May 8, 2026
Pengadaan Sepatu Sekolah Rp27 Miliar pada Tahun 2025

Pengadaan Sepatu Sekolah Rp27 Miliar pada Tahun 2025

May 8, 2026
Cegah Tawuran, Pemkot Jakarta Timur Sediakan Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo

Cegah Tawuran, Pemkot Jakarta Timur Sediakan Ring Tinju di Kolong Flyover Pasar Rebo

May 8, 2026
Imam Palopo Dikeroyok Setelah Menegur Anak-anak yang Main Speaker Masjid

Imam Palopo Dikeroyok Setelah Menegur Anak-anak yang Main Speaker Masjid

May 8, 2026
Jajaran Reskrim Diminta Kapolri Tingkatkan Pelayanan untuk Kelompok Rentan

Jajaran Reskrim Diminta Kapolri Tingkatkan Pelayanan untuk Kelompok Rentan

May 8, 2026
Malaungi dan Istri Koh Erwin Diperiksa dalam Kasus TPPU AKBP Didik

Malaungi dan Istri Koh Erwin Diperiksa dalam Kasus TPPU AKBP Didik

May 8, 2026
Purbaya Ubah Bali Menjadi Destinasi Seperti Dubai untuk Kalangan Kaya Dunia

Purbaya Ubah Bali Menjadi Destinasi Seperti Dubai untuk Kalangan Kaya Dunia

May 8, 2026
Kecam Dugaan Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati oleh Dudung

Kecam Dugaan Pencabulan Pendiri Ponpes di Pati oleh Dudung

May 8, 2026
Kejari Bogor Lelang Mobil Rampasan Negara Seharga Rp 106 Juta, Ini Mekanismenya

Kejari Bogor Lelang Mobil Rampasan Negara Seharga Rp 106 Juta, Ini Mekanismenya

May 8, 2026
Penjelasan Anggaran Sepatu Rp700 Ribu: Hanya Batas Pagu menurut Wamensos

Penjelasan Anggaran Sepatu Rp700 Ribu: Hanya Batas Pagu menurut Wamensos

May 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, May 8, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Pengasuh Daycare Ditangkap karena Penganiayaan Balita di Banda Aceh

by Hendri
April 29, 2026
in Edukasi
0
Pengasuh Daycare Ditangkap karena Penganiayaan Balita di Banda Aceh
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Banda Aceh, sebuah kasus penganiayaan terhadap anak mengemuka menyusul penetapan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka. Kejadian ini menarik perhatian masyarakat, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap anak-anak di tempat penitipan tersebut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, memastikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. Hal ini bertujuan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta peristiwa serupa yang mungkin terjadi.

Sejauh ini, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik. “Baru satu tersangka yang kami tetapkan, yakni DS,” ujar Dizha pada wartawan.

Munculnya Kasus Penganiayaan di Balik Kegiatan Penitipan Anak

Kasus ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya rekaman CCTV yang menunjukkan tindakan kekerasan terhadap balita. Video tersebut memperlihatkan seorang anak berusia 16 bulan yang tampak menangis saat disuapi, kemudian mengalami perbuatan kasar dari pengasuh.

Dalam rekaman, pengasuh terlihat mengangkat dan membanting balita tersebut. Tindakan itu semakin mencolok ketika ia menarik telinga anak, yang menyebabkan balita terjatuh.

Penyidik mencatat bahwa dugaan penganiayaan ini terjadi dalam dua momen berbeda, tepatnya pada 22 dan 27 April 2026. Ini menunjukkan bahwa perilaku kekerasan ini bukanlah insiden tunggal, melainkan kejadian yang berulang.

Langkah Hukum dan Perlindungan Anak

DS dikenakan pasal berlapis dalam dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pasal-pasal yang dikenakan termasuk yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimum lima tahun penjara.

Pentingnya perlindungan anak menjadi sorotan dalam kasus ini. Kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana tempat penitipan anak dapat beroperasi tanpa pengawasan yang ketat. Harapan ke depan adalah agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah.

Dengan langkah hukum yang diambil, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan pelaku lainnya, jika ada, dapat diusut secara menyeluruh. Penanganan yang tepat diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Pentingnya Memiliki Izin Operasional dalam Penitipan Anak

Pemerintah Kota Banda Aceh mengonfirmasi bahwa Baby Preneur Daycare belum memiliki izin operasional. Ini menimbulkan keprihatinan tersendiri dalam konteks keamanan anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut.

Kepala DPMPTSP Banda Aceh, Mohd Ichsan, mengatakan bahwa meskipun tempat tersebut telah beroperasi selama lima tahun, status ilegalitasnya menjadi alasan penutupan. “Ini harus ditutup, karena tidak memiliki izin operasional,” tegas Ichsan.

Kasus ini menunjukkan bahwa kehadiran regulasi yang kuat penting untuk menjaga keselamatan anak-anak. Tanpa adanya izin, risiko terhadap kesejahteraan anak menjadi jauh lebih besar, dan masyarakat harus lebih sadar akan hal ini.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Preventif yang Diperlukan

Reaksi masyarakat terhadap peristiwa ini cukup beragam, mulai dari kemarahan hingga keprihatinan mendalam. Banyak orang tua mulai mempertanyakan keamanan tempat penitipan anak lainnya dan menyerukan evaluasi lebih ketat.

Pada tingkat yang lebih luas, hal ini menciptakan momentum bagi peningkatan keamanan dan perlindungan anak. Upaya untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memilih tempat penitipan yang aman menjadi semakin mendesak.

Kampanye edukasi di masyarakat mengenai hak-hak anak serta dampak penganiayaan harus ditingkatkan. Ini tidak hanya menyangkut anak yang terlibat dalam kasus ini, tetapi juga untuk masa depan anak-anak lainnya.

Tags: AcehBalitaBandaDaycareDitangkapKarenaPenganiayaanPengasuh
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pramono Akan Tindak Tegas Sekolah Swasta Gratis yang Memungut Biaya

Pramono Akan Tindak Tegas Sekolah Swasta Gratis yang Memungut Biaya

May 8, 2026
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Lengkap

Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Lengkap

May 8, 2026
MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura dengan Nilai Rp11,8 Triliun

MAPI Diakuisisi Perusahaan Singapura dengan Nilai Rp11,8 Triliun

May 8, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In