• Latest
  • Trending
  • All
OJK Ungkap Modus Penipuan Gelapkan Ratusan Miliar Uang Publik

OJK Ungkap Modus Penipuan Gelapkan Ratusan Miliar Uang Publik

July 9, 2026
KRI Sriwijaya-100 Siap Bantu Penanganan Bencana

KRI Sriwijaya-100 Siap Bantu Penanganan Bencana

October 17, 2026
Sekjen PBB Bertemu Presiden Prabowo Setelah Tiba di Indonesia

Sekjen PBB Bertemu Presiden Prabowo Setelah Tiba di Indonesia

October 17, 2026
Bupati Klaten Hamenang Segera Dipecat Setelah Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Klaten Hamenang Segera Dipecat Setelah Jadi Tersangka Korupsi

October 17, 2026
Kabut Asap Menghampiri Aceh dari Kalimantan dan Sumatera

Kabut Asap Menghampiri Aceh dari Kalimantan dan Sumatera

October 17, 2026
Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

Status Gunung Sinabung Turun dari Level Siaga ke Level Waspada

October 17, 2026
China Perluas Pasar Domestik untuk Menarik Investasi Secara Maksimal

China Perluas Pasar Domestik untuk Menarik Investasi Secara Maksimal

October 17, 2026
Penampakan Dugaan Korupsi Rp934 Juta oleh Bupati Klaten

Penampakan Dugaan Korupsi Rp934 Juta oleh Bupati Klaten

October 17, 2026
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Kebebasan Kota London

Anies Baswedan Dapat Penghargaan Kebebasan Kota London

October 17, 2026
Barongan Blora Siap Jadi Warisan Budaya UNESCO Didukung Reog Ponorogo

Barongan Blora Siap Jadi Warisan Budaya UNESCO Didukung Reog Ponorogo

October 17, 2026
Bupati Klaten Sembunyikan Hasil Korupsi Rp934 Juta di Dalam Tong

Bupati Klaten Sembunyikan Hasil Korupsi Rp934 Juta di Dalam Tong

October 17, 2026
Kebakaran Hutan Terjadi di Lima Wilayah Gunung Jawa Timur

Kebakaran Hutan Terjadi di Lima Wilayah Gunung Jawa Timur

October 17, 2026
Pasar Saham RI Berpotensi Turun Kelas Seperti Zimbabwe, Ini Alasan MSCI

Pasar Saham RI Berpotensi Turun Kelas Seperti Zimbabwe, Ini Alasan MSCI

October 17, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 18, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

OJK Ungkap Modus Penipuan Gelapkan Ratusan Miliar Uang Publik

by Hendri
July 9, 2026
in Lifestyle
0
OJK Ungkap Modus Penipuan Gelapkan Ratusan Miliar Uang Publik
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada tahun 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan upaya signifikan dalam menangani kasus tindak pidana perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, sebelumnya dikenal sebagai PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Kasus ini tercatat melibatkan Henry Surya sebagai terdakwa terkait korupsi yang terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, OJK berhasil mengamankan 485 barang bukti serta aset yang terkait dengan tindak pidana tersebut, dengan total nilai mencapai Rp 113,97 miliar. Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menegakkan hukum dan melindungi nasabah dari praktik-praktik yang merugikan.

Kepala Direktorat Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Greta Joice Siahaan, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh Henry Surya dalam melakukan pelanggaran. Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2016 hingga 2019, melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Henry Surya diketahui berafiliasi dengan empat perusahaan penerbit Mandiri Treasury Notes (MTN) dan menguasai dana dari pemegang polis, dengan total 545 polis. Dalam pelaksanaan investasi, tindakan yang dilakukan jauh dari ketentuan peraturan OJK yang berlaku, menimbulkan kerugian besar bagi nasabah.

Detail Modus Operandi dalam Kasus Perasuransian

Selama periode 2018 hingga 2019, Henry Surya melakukan konversi MTN menjadi saham tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya. PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia berinvestasi dalam saham-saham yang dimiliki Henry, dan hasil dari investasi tersebut kembali disalurkan ke perusahaan tersebut, menciptakan lingkaran aset yang tidak transparan.

Di samping itu, terdapat perjanjian yang menyatakan bahwa Henry memiliki kewajiban untuk membayar kupon bunga sebesar 14% atas investasi polis. Sayangnya, kewajiban ini tidak pernah ditepati, menyisakan banyak nasabah yang dirugikan akibat janji yang tidak dilaksanakan.

Ketika pasar saham mengalami penurunan pada tahun 2019, Henry tidak mengambil langkah untuk mengembalikan investasi dengan mengadakan buyback saham. Sebaliknya, ia meminta direksi untuk mengonversi saham kembali menjadi MTN dengan nilai mencapai Rp 597 miliar, semakin memperburuk situasi dan menciptakan kerugian tambahan bagi pemegang polis.

Penindakan oleh OJK dan Implikasi Hukum

OJK telah mengambil beberapa langkah sanksi terhadap Henry Surya, berupa peringatan yang diberikan secara bertahap. Peringatan pertama keluar pada tanggal 7 September 2018, diikuti peringatan kedua pada 22 Januari 2020, dan peringatan ketiga pada 24 Maret 2020. Namun, sanksi tersebut tidak diindahkan oleh Henry, dan pada bulan Juli 2023, OJK mengeluarkan instruksi tertulis yang juga diabaikan.

Pada tanggal 13 Oktober 2023, OJK mengeluarkan perintah tertulis yang memerintahkan Henry untuk mengganti kerugian yang terkait dengan MTN selama Rp 566 miliar. Sayangnya, perintah ini juga tidak dilaksanakan, menandakan kekhawatiran akan komitmen Henry untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Sanksi tegas ini mencerminkan upaya OJK dalam menjaga integritas pasar keuangan dan memberikan keadilan kepada para nasabah yang menjadi korban. Masyarakat pun diharapkan semakin waspada terhadap investasi yang ditawarkan, memastikan bahwa semua praktik bisnis berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Peran OJK dalam Menjaga Keberlangsungan Industri Perasuransian

OJK memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan industri perasuransian di Indonesia. Melalui pengawasan yang ketat, OJK bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang aman dan transparan bagi masyarakat. Dalam kasus ini, tindakan OJK menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas praktik korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan pelaku usaha di bidang perasuransian akan lebih berhati-hati dan mematuhi semua ketentuan yang ada. Hal ini tidak hanya melindungi nasabah, tetapi juga menjaga reputasi industri secara keseluruhan.

OJK juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk memahami risiko investasi dan pentingnya memilih produk asuransi yang terpercaya. Ini adalah langkah proaktif untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, sehingga nasabah dapat merasa nyaman dalam berinvestasi.

Tags: GelapkanMiliarModusOJKPenipuanPublikRatusanUangUngkap
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
KRI Sriwijaya-100 Siap Bantu Penanganan Bencana

KRI Sriwijaya-100 Siap Bantu Penanganan Bencana

October 17, 2026
Sekjen PBB Bertemu Presiden Prabowo Setelah Tiba di Indonesia

Sekjen PBB Bertemu Presiden Prabowo Setelah Tiba di Indonesia

October 17, 2026
Bupati Klaten Hamenang Segera Dipecat Setelah Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Klaten Hamenang Segera Dipecat Setelah Jadi Tersangka Korupsi

October 17, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In