Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap dugaan keterlibatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan nonaktif, Silmy Karim, dalam skandal pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Penyelidikan ini dimulai setelah laporan dari PPATK yang menemukan adanya aliran dana mencurigakan ke sejumlah rekening pegawai Kementerian Hukum dan HAM.
Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan bahwa total transaksi yang teridentifikasi mencapai Rp366,7 miliar, tetapi hanya 3 persen yang berasal dari gaji pegawai. Sementara itu, sisa transaksinya, senilai Rp357 miliar, diduga berasal dari permohonan layanan keimigrasian dari para pemohon.
Dari hasil penyelidikan ini, KPK mencatat bahwa Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, berperan dalam melakukan pemerasan. Ia meminta jatah dari setiap pengurusan izin tinggal yang merupakan layanan kepada WNA, dan permintaan tersebut disalurkan melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra.
Dugaan Praktik Korupsi dalam Proses Pengurusan Izin Tinggal
Selama proses penyelidikan, KPK menegaskan bahwa Silmy diduga melakukan praktik pemerasan dengan meminta jatah dari Jaya Saputra, yang merupakan juru bicara utama dalam pengurusan izin tinggal bagi WNA. Jaya kemudian memerintahkan dua bawahannya untuk melakukan penarikan biaya tambahan dari setiap pengurusan izin tinggal.
Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, dua anak buah Jaya, diperintahkan untuk menarik uang tambahan dari WNA yang mengajukan izin tinggal. Hal ini menunjukkan sistematisasi praktik korupsi dalam struktur pengurusan keimigrasian di Kemenkumham.
KPK menyebutkan bahwa selama periode 2022-2026, mereka menerima sekitar Rp145,5 miliar dari pengurusan ini, yang didapat baik secara langsung maupun melalui perantara. Uang tersebut diduga didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk Silmy Karim.
Proses Dan Temuan Penyelidikan KPK
Setyo mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan, ditemukan bahwa Silmy menerima sekitar Rp100 juta setiap minggu dari hasil pemerasan tersebut. Praktik ini bahkan telah berlangsung cukup lama, dengan sistem pembagian uang yang terstruktur di antara para oknum di Kementerian Imigrasi.
Pihak KPK menetapkan Silmy Karim dan sejumlah individu lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Saffar Muhammad Godam, yang adalah mantan Plt Dirjen Imigrasi, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya di Kementerian.
Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Jakarta. Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan dan mata uang asing.
Konsekuensi dan Dampak Hukum dari Kasus Ini
Kasus yang melibatkan Silmy Karim menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan transparansi dalam pengurusan izin tinggal di Indonesia. Banyak yang berharap agar kasus ini menjadi titik awal untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor keimigrasian.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya tindakan tegas terhadap praktik korupsi yang mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. KPK diharapkan dapat terus melakukan penyelidikan yang lebih mendalam untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih besar, jika ada.
Selain itu, langkah hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pegawai publik lainnya yang mungkin terlibat dalam praktik korupsi serupa. Masyarakat kini memiliki harapan lebih besar untuk melihat perubahan nyata di bidang pelayanan publik, termasuk di sektor imigrasi.





















