Pihak kepolisian menyatakan bahwa berkas perkara kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang kereta api, tepatnya di Stasiun Bekasi Timur, akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk proses persidangan. Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Mariochristy P.S. Siregar, menjelaskan bahwa proses penyidikan peristiwa itu hampir selesai dilakukan.
Selain itu, Mario juga menegaskan bahwa tuntutan hukum yang dikenakan dalam kasus ini berada di bawah lima tahun. Dengan demikian, sidang di Pengadilan Negeri Bekasi Kota akan segera dilaksanakan tanpa menunggu lama.
“Kami sudah mengirimkan berkas kepada jaksa, dan ini adalah langkah yang harus diambil karena tuntutannya di bawah lima tahun,” kata Mario dalam sebuah rapat bersama Komisi V DPR RI.
Tanggal Kecelakaan dan Kronologi Peristiwa yang Terjadi di Bekasi
Menurut keterangan Mario, penyidikan terhadap kecelakaan ini dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota dengan dukungan dari Korlantas Polri. Mereka telah memeriksa beberapa saksi kunci, termasuk pengemudi taksi, masinis kereta api listrik, dan penjaga palang pintu.
Di sisi lain, Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memberikan penjelasan mengenai kronologi kecelakaan maut antara Kereta Api Listrik (KRL) dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek pada tanggal 27 April lalu. Dalam penjelasan tersebut, Dudy merinci waktu kedatangan berbagai kereta yang terlibat.
KA Commuter Line 5568A dari Jakarta menuju Cikarang tiba lebih awal pada pukul 20.34 WIB di Stasiun Bekasi. Sementara itu, Kereta 116B Sawunggalih terlambat lima menit dan tiba di stasiun untuk menaikkan penumpang.
Detil Pemberangkatan dan Kecelakaan yang Terjadi
Setelah menunggu, Sawunggalih diberangkatkan kembali pada pukul 20.37 dari Stasiun Bekasi. Kereta ini kemudian melewati Stasiun Bekasi Timur pada pukul 20.39, namun pada saat bersamaan, sebuah taksi mengalami mogok di tengah rel. Kecelakaan ini pun tidak terhindarkan saat KA 5181B melintas pada pukul 20.48 dan terjadi tabrakan dengan taksi tersebut.
Akibat kejadian itu, muncul kerumunan warga yang ingin melihat langsung lokasi kecelakaan. Warga menyaksikan bagaimana kereta dan taksi tersebut terlibat insiden yang memicu ketegangan di sekitar perlintasan.
KA 5568A, yang kemudian telah terlambat selama 8 menit, melanjutkan perjalanannya dan diberangkatkan pada pukul 20.45 WIB. Pada pukul 20.49 WIB, KRL itu tiba di Stasiun Bekasi Timur, namun sempat terhenti akibat kerumunan warga.
Tindakan Selanjutnya dan Dukungan Kementerian Perhubungan
Kereta Api Argo Bromo melintas pada pukul 20.51 WIB dengan kecepatan 108 km/jam, dan tabrakan dengan KA 5568A terjadi pada pukul 20.52 WIB. Dalam situasi ini, pihak Kementerian Perhubungan segera menetapkan bahwa mereka akan menghormati proses investigasi yang sedang berlangsung.
Investigation ini dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), dan Kementerian Perhubungan mendukung pelaksanaan investigasi tersebut secara independen, profesional, serta transparan. Hal ini dilakukan agar informasi yang diperoleh dapat akurat dan memberikan solusi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Keberadaan jajaran Kementerian Perhubungan turut memastikan bahwa keselamatan transportasi tetap menjadi prioritas utama. Dengan dukungan tersebut, diharapkan evaluasi dan perbaikan yang dibutuhkan dapat dilakukan lebih cepat.






















