Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya menjadi korban dari tindakan kriminalisasi setelah ditahan sebagai tersangka dalam sebuah perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penangkapan tersebut terjadi pada malam Jumat, 24 Juli 2026, menimbulkan sorotan publik yang luas terhadap proses hukum yang dilaluinya.
Febrie menyampaikan pernyataan tersebut saat ia digiring menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung. Dalam situasi yang menegangkan tersebut, ia akan segera dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie sambil menjelaskan bahwa semua tindakan hukum yang dihadapinya tidak berlandaskan bukti yang cukup kuat. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi di dalam sistem hukum yang ada.
Pernyataan Resmi Mengenai Status Tersangka dan Proses Penahanan
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Febrie mengonfirmasi bahwa ia langsung ditahan tanpa penjelasan yang memadai. Kejadian ini membuatnya merasa bahwa hak-haknya sebagai seorang tersangka tidak benar-benar diperhatikan.
“Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ungkapnya. Proses yang tergesa-gesa ini mencerminkan adanya masalah dalam metode penyelidikan yang diterapkan oleh pihak berwenang.
Dalam keterangannya, Febrie menyatakan bahwa ia telah menyampaikan keberatannya kepada jaksa pemeriksa. Menurutnya, bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangkanya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut sebelum bisa dipertanggungjawabkan.
Kritik terhadap Proses Hukum yang Dijalani
Febrie juga mengungkapkan keprihatinannya tentang kualitas bukti yang diajukan. “Saya sudah berdiskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi,” katanya. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penerapan prosedur hukum.
Lebih lanjut, ia membandingkan proses hukum saat ini dengan cara kerja yang dilakukannya saat memimpin penanganan perkara di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. “Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu,” ungkapnya.
Menurut Febrie, proses hukum yang baik seharusnya melibatkan eksplorasi dan konfirmasi alat bukti sebelum keputusan penahanan diambil. Dengan demikian, keputusan tersebut dapat dipastikan tidak zalim dan lebih adil.
Menanggapi Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Walaupun merasa tidak setuju dengan keputusan penyidik, Febrie menekankan pentingnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya,” ucapnya dengan nada tegas, menunjukkan keteguhan hatinya dalam menghadapi situasi sulit ini.
Keputusan untuk tidak melawan secara terbuka menegaskan sikapnya yang konstitusional, meskipun ada keraguan dalam proses yang ia jalani. Ini bisa menjadi cermin bagi banyak orang tentang bagaimana seharusnya tindakan hukum berjalan dalam sistem yang demokratis.
Situasi Febrie juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, terutama untuk mencegah adanya tindakan kriminalisasi terhadap individu yang menjalankan tugasnya. Hal ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum tetap terjaga dan tidak terguncang.






















