Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan, kini menjadi sorotan publik setelah dia kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan ini diajukan oleh seorang advokat, Bayu Anugerah, melalui kuasa hukumnya, menyusul dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan jabatan ganda yang diembannya.
Langkah hukum ini diambil setelah Otto Hasibuan dinilai tetap aktif dalam organisasi meski statusnya sebagai Pejabat Negara. Hal ini membuat publik memperdebatkan kepemimpinan dan kepatuhan terhadap hukum.
Irfan Maulana, kuasa hukum penggugat, menjelaskan bahwa tindakan Otto dalam menjabat rangkap telah melanggar beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Dia menyebut langkah ini sebagai pembangkangan hukum yang terang-terangan dan patut disikapi secara serius.
Dugaan Pelanggaran Hukum yang Berulang
Dalam keterangan resmi, Irfan menyebut bahwa Otto Hasibuan telah melanggar tiga putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah putusan nomor 91/PUU-XX/2022 yang mengatur tentang pembatasan jabatan pimpinan organisasi advokat maksimal dua periode.
Otto, dalam sejarah kepemimpinannya, telah menjabat selama tiga periode yang berlangsung antara 2005 hingga 2010, 2010 hingga 2015, dan menjabat kembali pada 2020 hingga 2025. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai integritas dalam menjalankan posisi tersebut.
Pelanggaran lainnya yang disoroti adalah putusan MK Nomor 183/PUU-XXII/2024 yang mengatur bahwa pimpinan advokat harus nonaktif jika diangkat sebagai pejabat negara. Dengan situasi ini, masyarakat berhak mempertanyakan keabsahan kepemimpinan Otto dalam organisasi tersebut.
Tindakan Hukum Penggugat dan Permohonan kepada Majelis Hakim
Melalui gugatan ini, penggugat memohon agar Majelis Hakim segera mengeluarkan penetapan untuk menyatakan Otto nonaktif sementara waktu dari jabatannya di DPN Peradi. Permohonan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan hukum dan mencegah potensi konflik kepentingan.
Irfan juga meminta Majelis Hakim untuk memerintahkan pemberhentian sementara Otto dari jabatan sebagai Wakil Menko Kumham Imipas. Dengan tindakan ini, diharapkan bisa mencegah penyalahgunaan wewenang yang merugikan publik.
Lebih jauh, dalam pokok perkara, penggugat menuntut agar Majelis Hakim menyatakan bahwa seluruh akta perubahan AD/ART Peradi yang digunakan untuk memperpanjang kepemimpinan Otto adalah cacat hukum. Dengan begitu, eksistensi hukum dari kepemimpinan tersebut dapat ditinjau ulang.
Potensi Dampak dan Reaksi Publik
Pendidikan hukum dan kepentingan publik seharusnya selalu didahulukan, terutama ketika ada dugaan pelanggaran yang melibatkan tokoh publik. Masyarakat berhak tahu bagaimana arah dan kepemimpinan organisasi advokat dalam menjalankan amanahnya.
Hasil dari gugatan ini tidak hanya berpengaruh bagi Otto Hasibuan secara pribadi, tetapi juga bagi citra organisasi advokat di mata publik. Ini adalah momen krusial untuk memperkuat penegakan hukum dan integritas dalam organisasi.
Reaksi masyarakat beragam, mulai dari dukungan penuh terhadap langkah hukum ini hingga skeptisisme mengenai perubahan yang mungkin terjadi. Harapannya adalah agar semua proses berjalan adil dan transparan, demi kepentingan bersama.






















