• Latest
  • Trending
  • All
DPR dan Komnas HAM Kritisi Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Berikan Klarifikasi

DPR dan Komnas HAM Kritisi Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Berikan Klarifikasi

May 3, 2026
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

August 5, 2026
Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

August 5, 2026
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

August 5, 2026
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap

August 4, 2026
Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

August 4, 2026
Pria Bakar Ayah Kandung di Medan Akibat Stres Ditinggal Istri

Penangkapan Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo Menjelang 17 Agustus

August 4, 2026
Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

August 4, 2026
Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

August 4, 2026
Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

August 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, August 5, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

DPR dan Komnas HAM Kritisi Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Berikan Klarifikasi

by Hendri
May 3, 2026
in Edukasi
0
DPR dan Komnas HAM Kritisi Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Berikan Klarifikasi
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Natalius Pigai, baru-baru ini mencuri perhatian publik dengan rencananya untuk membentuk tim asesor. Tim ini bertujuan untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan status sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM). Rencana tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, terutama terkait dengan potensi konflik kepentingan dalam keputusan yang diambil.

Pigai menjelaskan bahwa tim asesor tersebut diharapkan dapat menyaring klaim yang diajukan oleh individu yang mengaku sebagai aktivis HAM. Ia mengetengahkan pentingnya mekanisme ini untuk mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum yang dapat merugikan pihak lain.

Pernyataan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa kriteria penilaian yang ketat bisa menjadi alat untuk membatasi ruang gerak para aktivis HAM di Indonesia. Beberapa lembaga penegak hukum dan anggota legislatif pun telah menyuarakan keprihatinan mereka.

Pandangan Komnas HAM mengenai Rencana Tim Asesor

Salah satu reaksi datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang memberikan penilaian kritis terhadap rencana ini. Mereka menyatakan bahwa pembentukan tim asesor bisa menyebabkan konflik kepentingan yang signifikan, mengingat peran pemerintah dalam pengawasan HAM di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa adanya aduan dan masalah yang sering dihadapi oleh aktivis HAM berasal dari aparat negara. Hal ini menyiratkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mungkin tidak bisa bersikap objektif saat dihadapkan dengan tantangan bagi pembela HAM.

Kesimpulan Pramono menegaskan bahwa kebebasan untuk menyuarakan pendapat dan berinovasi dalam konteks pengawasan kekuasaan merupakan hak asasi yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, negara seharusnya lebih fokus pada penguatan regulasi yang mendukung keberadaan para aktivis HAM.

Kritik dari Anggota DPR Terhadap Rencana Pemerintah

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, juga mengutarakan kritik terhadap rencana Menteri Pigai. Ia berpendapat bahwa seharusnya pemerintah tidak berhak menentukan siapa yang bisa disebut sebagai aktivis HAM. Fungsi dari seorang aktivis adalah untuk mengawasi dan mengkritisi kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.

Marinus menjelaskan bahwa jika pemerintah terlibat dalam seleksi, maka bisa terjadi penyelewengan makna hak-hak dasar menjadi sesuatu yang terbatasi. Menjadi aktivis merupakan panggilan hati dan bukan hasil legitimasi dari negara.

Dengan banyaknya kekhawatiran, Marinus menegaskan bahwa negara seharusnya berperan dalam melindungi hak-hak tersebut tanpa intervensi yang berlebihan. Ia menyebutkan bahwa mengekang hak dengan membuat kriteria tertentu hanya akan menciptakan masalah baru.

Respons Masyarakat Sipil terhadap Kebijakan Ini

Kritik juga datang dari elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi seperti Amnesty International Indonesia. Mereka menilai bahwa keputusan ini merupakan langkah mundur dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, menekankan bahwa pemerintah tidak punya legitimasi untuk menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Hal ini bisa mengarah pada bentuk penguasaan dan monopoli dalam ruang sipil, yang sangat berbahaya bagi demokrasi.

Wirya menambahkan bahwa status sebagai pembela HAM berasal dari aksi dan komitmen individu, bukan dari pengakuan yang diberikan pemerintah. Oleh karena itu, menghargai kebebasan berpendapat dan berkumpul menjadi aspek penting yang harus dilindungi.

Klarifikasi dari Menteri Pigai

Setelah mendapat banyak kritik, Menteri Pigai melakukan klarifikasi mengenai rencananya. Ia menyatakan bahwa tujuan pembentukan tim asesor bukan untuk menetapkan status pengakuan HAM, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi aktivis yang berkomitmen untuk bekerja demi kepentingan publik.

Pigai menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil berbasis pada konteks tindakan, bukan sekadar label identitas. Ini menjadi penting agar penilaian yang dilakukan oleh tim asesor bisa lebih akurat dan adil.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM. Tujuan akhirnya adalah memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, dengan memastikan bahwa mereka yang benar-benar berdedikasi memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Tags: AktivisAsesorBerikandanDPRHAMIdeKlarifikasiKomnasKritisiPigaiTim
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Satu Gangguan Dapat Memadamkan Sumatra Memahami Kebakitan Mei 2026

Satu Gangguan Dapat Memadamkan Sumatra Memahami Kebakitan Mei 2026

May 26, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In