Delapan warga negara asing dari China baru-baru ini dideportasi dari Surabaya setelah terlibat dalam kegiatan pekerjaan yang ilegal. Mereka dilaporkan terlibat dalam proyek renovasi di sebuah restoran di mal tanpa izin yang sesuai.
Keberadaan mereka di Indonesia terungkap saat operasi pengawasan rutin oleh pihak imigrasi dilaksanakan, yang menunjukkan bahwa mereka telah melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menjelaskan bahwa tindakan deportasi dan penangkalan terhadap delapan WNA tersebut diambil untuk menjaga kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.
Pelanggaran Hukum Keimigrasian yang Mencolok di Surabaya
Inspeksi yang dilakukan pada tanggal 4 Juni 2026 mengungkap aktivitas ilegal dari delapan WNA tersebut. Mereka kedapatan melakukan berbagai pekerjaan teknis seperti instalasi listrik dan pengawasan proyek tanpa izin yang memadai.
Keterlibatan mereka dalam proyek tersebut melanggar ketentuan izin tinggal yang dimiliki. Pemeriksaan lebih lanjut mengonfirmasi adanya tiga jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pekerja asing ini.
Pelanggaran pertama mencakup empat orang yang memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks D2, tetapi nyata-nyata terlibat dalam pekerjaan teknis. Tiga lainnya memiliki Izin Tinggal Kunjungan indeks C20 namun bekerja di luar perusahaan yang tertera dalam izin mereka.
Komitmen Indonesia terhadap Regulasi Tenaga Kerja Asing
Agus Winarto menegaskan bahwa meskipun pihaknya bersikap terbuka terhadap investasi dan keberadaan tenaga kerja asing, mereka tetap harus mematuhi ketentuan keimigrasian yang ditetapkan. Segala bentuk penyalahgunaan izin tinggal tidak akan ditoleransi.
Menurutnya, setiap warga negara asing di Indonesia wajib menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan kegiatan mereka. Ini termasuk bekerja sesuai dengan jabatan yang diberikan dan di perusahaan yang menjadi penjamin.
Pelanggaran yang dilakukan oleh kedelapan WNA tersebut jelas terlihat di lapangan, dan hal ini menjadi pelajaran bagi warga negara asing lainnya. Agus menekankan pentingnya taat hukum untuk menciptakan iklim investasi yang sehat.
Langkah Penegakan Hukum oleh Kantor Imigrasi
Pemeriksaan yang dilakukan mengindikasikan bahwa kedelapan WNA tersebut melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan tegas diambil untuk menghindari pengulangan kejadian serupa di masa mendatang.
Deportasi mereka dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2026 melalui Bandara Internasional Juanda. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memastikan bahwa aktivitas orang asing sesuai dengan regulasi yang ada.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Melalui upaya intelijen imigrasi dan operasi lapangan, pengawasan dilakukan untuk mencegah aktivitas yang melanggar hukum.




















