• Latest
  • Trending
  • All
Abu Janda Dilaporkan Ormas Minangkabau Karena Ujaran SARA

Abu Janda Dilaporkan Ormas Minangkabau Karena Ujaran SARA

May 26, 2026
28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

October 11, 2026
Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

October 11, 2026
Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalam Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalam Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23

October 11, 2026
Detik-detik Banjir Bandang di Padang Menggenangi Rumah Warga

Detik-detik Banjir Bandang di Padang Menggenangi Rumah Warga

October 11, 2026
Tagihan Rp132 M Dihapus Setelah Pemerintah Ubah Aturan Pajak untuk Orang Kaya

Tagihan Rp132 M Dihapus Setelah Pemerintah Ubah Aturan Pajak untuk Orang Kaya

October 11, 2026
MUI Desak Pembatalan Konser Andrea Bocelli Setelah Houghton

MUI Desak Pembatalan Konser Andrea Bocelli Setelah Houghton

October 10, 2026
Perkuat Pengasuhan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat Setelah Insiden di Pati

Perkuat Pengasuhan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat Setelah Insiden di Pati

October 10, 2026
Presiden Mesir Tiba di Jakarta untuk Pertemuan dengan Prabowo Minggu

Presiden Mesir Tiba di Jakarta untuk Pertemuan dengan Prabowo Minggu

October 10, 2026
Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Komodo, KSOP Identifikasi 10 Titik Rawan

Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Komodo, KSOP Identifikasi 10 Titik Rawan

October 10, 2026
Warga Terperangkap Banjir Bandang di Padang, Tim Evakuasi BPBD Diterjunkan

Warga Terperangkap Banjir Bandang di Padang, Tim Evakuasi BPBD Diterjunkan

October 10, 2026
Berencana Memiliki Alfamart atau Warung Madura Sendiri? Simak Perhitungan Modal dan Syaratnya

Berencana Memiliki Alfamart atau Warung Madura Sendiri? Simak Perhitungan Modal dan Syaratnya

October 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 11, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Abu Janda Dilaporkan Ormas Minangkabau Karena Ujaran SARA

by Hendri
May 26, 2026
in Travel
0
Abu Janda Dilaporkan Ormas Minangkabau Karena Ujaran SARA
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pegiat media sosial yang dikenal luas di Indonesia, Permadi Arya, atau Abu Janda, merupakan sosok yang kerap menimbulkan polemik dengan pernyataannya. Belakangan, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menyebarkan ujaran kebencian yang berbasis SARA, sebuah isu sensitif yang menarik perhatian publik lebih luas.

Pelaporan ini dilakukan oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), dan sudah terdaftar resmi dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri. Tindakan ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap potensi konflik antar etnis yang bisa terjadi akibat provokasi di media sosial.

Defrizal Djamaris, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, menegaskan bahwa pernyataan Abu Janda dianggap telah menyakiti hati masyarakat Sumatera Barat, khususnya etnis Minangkabau yang dikenal dengan budaya dan toleransi mereka. Ujaran yang dinilai ofensif itu menimbulkan kekhawatiran akan adanya lebih banyak permusuhan di masyarakat.

Ujaran Kebencian dan Konsekuensinya di Kalangan Masyarakat

Ujaran kebencian merupakan masalah serius yang sering muncul di berbagai platform media sosial. Dalam laporan tersebut, Abu Janda mengeluarkan komentar yang terkait dengan intoleransi di daerah Jawa Barat dan Sumatera Barat. Ia mengekspresikan kebingungan tentang perilaku masyarakat di daerah tersebut yang ia anggap “barbar”.

Ujaran tersebut mengandung sentimen negatif terhadap etnis tertentu, dimana menilai masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar” dapat memicu perpecahan. Defrizal mengindikasikan bahwa kata-kata yang diucapkan oleh Abu Janda memiliki potensi untuk menyakiti banyak orang, terutama bagi mereka yang hidup dengan nilai-nilai toleransi dan kerukunan.

Sikap semacam ini bukan hanya membahayakan keharmonisan antar masyarakat, tetapi juga bisa memperburuk isu sosial yang sudah ada. Masyarakat yang merasa terancam bisa bereaksi dengan cara yang tidak diinginkan, dan hal ini menjadi perhatian serius untuk dipertimbangkan oleh pihak berwenang.

Pentingnya Toleransi dalam Masyarakat Multikultural

Indonesia adalah negara yang kaya akan keragaman suku, agama, dan budaya. Dalam konteks ini, menjaga toleransi antaraga sangatlah penting agar setiap individu dapat hidup berdampingan dengan damai. Defrizal Djamaris menegaskan bahwa masyarakat Minangkabau sendiri menghargai nilai-nilai toleransi serta saling menghormati antar berbagai suku dan agama.

Toleransi yang tinggi di Sumatera Barat telah menjadi salah satu kekuatan komunitas tersebut dalam menghadapi rasa kebersamaan. Namun, contoh pernyataan kontroversial seperti yang diungkapkan Abu Janda bisa menciptakan kesenjangan yang merusak ikatan sosial yang terbentuk selama ini.

Hal ini membutuhkan kesadaran lebih dari semua pihak untuk mempertahankan kerukunan. Dalam situasi seperti ini, penting untuk mendorong dialog terbuka dan saling menghargai dalam menyelesaikan perbedaan yang ada.

Proses Hukum yang Diharapkan Masyarakat

Proses hukum adalah salah satu langkah yang diambil untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dari ujaran kebencian. Defrizal menekankan pentingnya agar tindakan hukum yang diambil berjalan dengan transparan dan adil, untuk memberikan rasa percaya kepada masyarakat. Ia juga berharap bahwa kasus ini tidak berujung pada tindakan main hakim sendiri.

Tuntutan terhadap Abu Janda berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP menjadi sinyal bahwa pihak berwenang tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat. Proses hukum yang jelas bisa menjadi contoh bagi individu lain dalam hal tanggung jawab terhadap ucapan mereka di ruang publik.

Setiap individu harus paham bahwa ucapan yang diungkapkan di media sosial dapat memiliki dampak yang besar, dan tanggung jawab moral atas ucapan tersebut tidak bisa diabaikan. Hal ini sangat penting dalam membangun hubungan yang harmonis di masyarakat.

Tags: AbuDilaporkanJandaKarenaMinangkabauOrmasSARAUjaran
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

October 11, 2026
Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

October 11, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In