• Latest
  • Trending
  • All

Dana Pendidikan Dilarang Digunakan untuk MBG

September 3, 2026
Usut Aktor Intelektual Kericuhan 27 Agustus menurut Desakan Kompolnas

Usut Aktor Intelektual Kericuhan 27 Agustus menurut Desakan Kompolnas

September 3, 2026
Tak Lagi Rata Enam Juta Rupiah per Hari

Tak Lagi Rata Enam Juta Rupiah per Hari

September 3, 2026
Sidang Terungkap Yaqut Marah Saat Rapat Pansus Haji

Sidang Terungkap Yaqut Marah Saat Rapat Pansus Haji

September 3, 2026
Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dihujani 50 Pertanyaan Kasus TPPU

Diperiksa 10 Jam, Febrie Adriansyah Dihujani 50 Pertanyaan Kasus TPPU

September 3, 2026
BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Berikut Skema Terbaru

BPJS dan Asuransi Swasta Resmi Terhubung, Berikut Skema Terbaru

September 3, 2026
Kebakaran Mencekam di TPA Putri Cempo Solo

Kebakaran Mencekam di TPA Putri Cempo Solo

September 3, 2026
Penurunan Timbulan Sampah Jaktim Sebanyak 865 Ton dan Penyebabnya

Penurunan Timbulan Sampah Jaktim Sebanyak 865 Ton dan Penyebabnya

September 3, 2026
Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu oleh Tri Tito Karnavian

Dorong Sosialisasi Registrasi Posyandu oleh Tri Tito Karnavian

September 3, 2026
Guru Medan Diduga Pukul 10 Siswa Akibat Mengundurkan Diri

Guru Medan Diduga Pukul 10 Siswa Akibat Mengundurkan Diri

September 3, 2026
Praperadilan Roy Suryo Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Praperadilan Roy Suryo Digugat ke Mahkamah Konstitusi

September 3, 2026
Brantas Abipraya Potong 29 Entitas Usaha

Brantas Abipraya Potong 29 Entitas Usaha

September 3, 2026
Sutet Terlihat di Lokasi TPA Putri Cempo Solo yang Terbakar

Sutet Terlihat di Lokasi TPA Putri Cempo Solo yang Terbakar

September 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, September 4, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Dana Pendidikan Dilarang Digunakan untuk MBG

by Hendri
September 3, 2026
in Health
0
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Persidangan Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah memberikan rekomendasi penting terkait alokasi anggaran pendidikan. Rekomendasi ini menyatakan bahwa dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sering kali melibatkan biaya yang signifikan.

Keputusan ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan antara anggaran pendidikan dan dana untuk program MBG. Para peserta muktamar sepakat bahwa pemisahan ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan oleh MK.

KH. Salahuddin Al-Ayyubi, sebagai perwakilan dari Bahtsul Masail Qanuniyah, menjelaskan bahwa meskipun program MBG dianggap bermanfaat, penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut dinilai tidak sesuai. Pemisahan ini menunjukkan pentingnya menjaga fokus dan integritas dana pendidikan untuk kepentingan pendidikan yang lebih luas.

Pentingnya Pemahaman tentang Amwal Khas

Dalam konteks ini, alokasi anggaran 20 persen yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai amwal khassah atau dana khusus untuk pendidikan. Ini berarti, anggaran tersebut harus digunakan secara eksklusif untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar.

Al-Ayyubi juga menegaskan bahwa jika ada program lain yang menggunakan anggaran pendidikan, itu bertentangan dengan prinsip fikih yang berlaku. Adanya batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar mendukung pendidikan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak relevan.

Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pun memberikan perhatian pada keputusan MK, yang menekankan perlunya pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan. Pemerintah diminta untuk melaksanakan keputusan ini secepat mungkin, idealnya sebelum tahun anggaran 2027, lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh MK pada tahun 2028.

Reaksi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program MBG. Selain itu, MK menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG tidak dapat dianggap sebagai bagian utama dari pendidikan.

Dengan pemisahan yang wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028, MK mengingatkan bahwa program MBG tidak dapat dihitung dalam alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Hal ini menimbulkan sejumlah respons dari berbagai pihak mengenai kelangsungan pelaksanaan program tersebut.

Namun, penting untuk dicatat bahwa meski pemisahan anggaran diharuskan, pelaksanaan program MBG tetap berjalan seperti biasa. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyediakan kebutuhan gizi bagi masyarakat, terutama anak-anak.

Peran Badan Gizi Nasional dalam Pengawasan Program MBG

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan program MBG. Sebaliknya, keputusan tersebut justru memberikan penegasan bahwa program ini adalah konstitusional dan tetap akan dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah.

Sudaryono menambahkan bahwa perubahan yang diatur oleh MK akan menyesuaikan mekanisme penganggaran MBG, tetapi tidak akan mempengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program. Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BGN berkomitmen untuk menjalankan semua kebijakan pemerintah dengan mengikuti ketentuan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan dalam penganggaran, tujuan utama program MBG untuk memastikan gizi yang cukup bagi masyarakat tetap menjadi prioritas.

Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Usut Aktor Intelektual Kericuhan 27 Agustus menurut Desakan Kompolnas

Usut Aktor Intelektual Kericuhan 27 Agustus menurut Desakan Kompolnas

September 3, 2026
Tak Lagi Rata Enam Juta Rupiah per Hari

Tak Lagi Rata Enam Juta Rupiah per Hari

September 3, 2026

Dana Pendidikan Dilarang Digunakan untuk MBG

September 3, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In