Persidangan Bahtsul Masail Qanuniyah dalam Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) telah memberikan rekomendasi penting terkait alokasi anggaran pendidikan. Rekomendasi ini menyatakan bahwa dana pendidikan tidak boleh digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang sering kali melibatkan biaya yang signifikan.
Keputusan ini dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemisahan antara anggaran pendidikan dan dana untuk program MBG. Para peserta muktamar sepakat bahwa pemisahan ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, lebih cepat dari tenggat yang ditetapkan oleh MK.
KH. Salahuddin Al-Ayyubi, sebagai perwakilan dari Bahtsul Masail Qanuniyah, menjelaskan bahwa meskipun program MBG dianggap bermanfaat, penggunaan anggaran pendidikan untuk program tersebut dinilai tidak sesuai. Pemisahan ini menunjukkan pentingnya menjaga fokus dan integritas dana pendidikan untuk kepentingan pendidikan yang lebih luas.
Pentingnya Pemahaman tentang Amwal Khas
Dalam konteks ini, alokasi anggaran 20 persen yang diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945 dianggap sebagai amwal khassah atau dana khusus untuk pendidikan. Ini berarti, anggaran tersebut harus digunakan secara eksklusif untuk keperluan yang berhubungan langsung dengan pendidikan dan kegiatan belajar mengajar.
Al-Ayyubi juga menegaskan bahwa jika ada program lain yang menggunakan anggaran pendidikan, itu bertentangan dengan prinsip fikih yang berlaku. Adanya batasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang dialokasikan benar-benar mendukung pendidikan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak relevan.
Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pun memberikan perhatian pada keputusan MK, yang menekankan perlunya pemisahan program MBG dari anggaran pendidikan. Pemerintah diminta untuk melaksanakan keputusan ini secepat mungkin, idealnya sebelum tahun anggaran 2027, lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan oleh MK pada tahun 2028.
Reaksi Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
Pada sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan terkait uji materi penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN 2026 untuk program MBG. Selain itu, MK menegaskan bahwa anggaran untuk program MBG tidak dapat dianggap sebagai bagian utama dari pendidikan.
Dengan pemisahan yang wajib diterapkan paling lambat pada APBN 2028, MK mengingatkan bahwa program MBG tidak dapat dihitung dalam alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Hal ini menimbulkan sejumlah respons dari berbagai pihak mengenai kelangsungan pelaksanaan program tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meski pemisahan anggaran diharuskan, pelaksanaan program MBG tetap berjalan seperti biasa. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus menyediakan kebutuhan gizi bagi masyarakat, terutama anak-anak.
Peran Badan Gizi Nasional dalam Pengawasan Program MBG
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan program MBG. Sebaliknya, keputusan tersebut justru memberikan penegasan bahwa program ini adalah konstitusional dan tetap akan dilaksanakan sesuai kebijakan pemerintah.
Sudaryono menambahkan bahwa perubahan yang diatur oleh MK akan menyesuaikan mekanisme penganggaran MBG, tetapi tidak akan mempengaruhi keberlanjutan pelaksanaan program. Ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan dilaksanakan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BGN berkomitmen untuk menjalankan semua kebijakan pemerintah dengan mengikuti ketentuan yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada perubahan dalam penganggaran, tujuan utama program MBG untuk memastikan gizi yang cukup bagi masyarakat tetap menjadi prioritas.



















