Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini melaksanakan sidang pendahuluan untuk uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam sidang tersebut, perkara praperadilan menjadi fokus utama, yang memicu perdebatan penting tentang kelangsungan proses hukum di Indonesia.
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, didampingi oleh Asrul Sani dan Ridwan Mansur. Pemohon, Maret Samuel Sueke, melalui kuasa hukumnya, menyampaikan argumennya yang telah teregistrasi dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026, di mana ia mempertanyakan ketiadaan batas waktu yang jelas dalam penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan berlangsung.
Keberadaan norma yang tidak memberikan waktu baku ini dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum yang adil. Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang baru telah menjadi sorotan, dengan harapan agar sistem peradilan lebih transparan dan efisien.
Dalam konteks kuasa hukum, Emiral Rangga Trenggono menyampaikan bahwa pemohon adalah pelapor dalam kasus pidana yang tidak berjalan sesuai harapan. Laporan yang didaftarkan ke Polda Metro Jaya membawa pada lebih dalamnya analisis terhadap prosedur hukum yang ada.
Pemohon sudah mengajukan permohonan praperadilan sebanyak empat kali. Setiap pengajuan diharapkan bisa menjawab permasalahan yang ada, namun kenyataannya prosedur ini menjadi semakin rumit dan berlarut-larut.
Sejak 2 Juli hingga 30 Juli 2026, pemohon merasa haknya sebagai pelapor dilanggar akibat penundaan yang ditetapkan oleh norma. Hal ini mengundang pertanyaan tentang efektivitas dari sistem hukum yang ada ketika satu pihak dirugikan tanpa penyebab yang jelas.
Pernyataan Emiral bahwa penundaan tersebut bukan akibat kelalaian pihak penyidik juga menyoroti kompleksitas dalam sistem hukum saat ini. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses hukum sering kali merasakan dampak yang cukup besar akibat aturan yang tidak jelas.
Hakim Enny menghimbau pemohon untuk secara lebih detail menguraikan kerugian konstitusional yang dirasakan. Ini menunjukkan perlunya kejelasan dalam mempersembahkan argumen agar dapat dipahami dan diproses dengan baik di Mahkamah Konstitusi.
Disamping itu, Hakim Arsul Sani mengingatkan agar pemohon memperhatikan Pedoman Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 7 Tahun mengenai tata cara beracara. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap permohonan diajukan secara sistematis dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Batas Waktu dalam Proses Praperadilan
Pemosisian waktu dalam setiap aspek hukum sangat penting untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum. Ketiadaan batas waktu dapat menyebabkan ketidakpastian yang berkepanjangan bagi para pihak yang terlibat.
Dalam hal ini, ketidakjelasan waktu dapat mengakibatkan hak-hak pemohon terabaikan. Oleh karena itu, penting untuk mengevaluasi kembali pasal-pasal dalam KUHAP guna menciptakan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak.
Apabila ketentuan terkait praperadilan ini tidak segera diperbaiki, kekhawatiran akan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum akan semakin meningkat. Hal ini menjadi tantangan bagi sistem peradilan untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Dampak Bagi Sistem Peradilan di Indonesia
Setiap perubahan dalam undang-undang, khususnya yang terkait dengan KUHAP, dapat berdampak luas terhadap seluruh sistem peradilan. Dampak positif atau negatif dari perubahan ini harus dipertimbangkan secara matang sebelum diterapkan.
Efektivitas dan efisiensi dalam penanganan perkara harus dijadikan prioritas. Kualitas hukum yang diwujudkan melalui peradilan yang cepat dan adil akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
Upaya untuk menerapkan batas waktu dalam proses praperadilan tentunya perlu dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislatif, yudikatif, dan masyarakat. Ini merupakan langkah penting untuk memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia.
Pemohon Diberikan Kesempatan untuk Memperbaiki Permohonan
Di akhir sidang, Hakim Enny Nurbaningsih memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam jangka waktu 14 hari. Kesempatan ini sangat penting agar pemohon dapat mengajukan dokumen yang lebih lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah untuk memperbaiki permohonan ini menjadi indikator bahwa MK terbuka terhadap dialog serta masukan konstrukif dari para pihak yang terlibat. Hal ini mencerminkan komitmen MK untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih baik.
Saat menghadapi situasi yang rumit ini, undangan untuk memperbaiki permohonan juga diharapkan dapat menciptakan suasana kerja sama antara pemohon dan lembaga peradilan. Tindakan ini diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang lebih adil dan representeatif bagi semua pihak.





















