Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan dukungan partainya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan untuk disahkan sebelum 15 Desember 2026. Ia menegaskan komitmen PDIP dalam memberantas korupsi sebagai bagian integral dari identitas partai yang lahir dari semangat menentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Hasto menyampaikan bahwa semangat antikorupsi ini mencerminkan warisan perjuangan partai. Dengan sejarah yang diwarnai oleh tantangan terhadap penindasan, PDIP menganggap penting untuk mengambil posisi terdepan dalam mendorong program antikorupsi, termasuk mendukung RUU Perampasan Aset.
Namun, Hasto juga mengingatkan agar kewenangan besar yang terkandung dalam undang-undang tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Ia menekankan pentingnya pengawasan yang efektif terhadap aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa undang-undang diimplementasikan dengan baik.
Perhatian terhadap Potensi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penegakan Hukum
Hasto menekankan bahwa undang-undang yang kuat harus disertai dengan pengawasan yang baik agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengekang pihak-pihak tertentu. Ia mencatat bahwa tanpa pengawasan yang memadai, undang-undang yang seharusnya memberikan keadilan justru dapat berbalik menjadi alat kekuasaan.
Satu contoh yang ia sebutkan adalah kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus di mana ditemukan barang-barang berharga di kediamannya. Kejadian ini menyoroti perlunya lebih dari sekadar regulasi untuk melawan korupsi; voluntad dan komitmen semua elemen masyarakat juga sangat diperlukan.
Lebih jauh lagi, ia menekankan bahwa pengurangan korupsi tak cukup hanya bergantung pada hukum, melainkan memerlukan partisipasi aktif dari semua sektor, termasuk politik, agama, dan masyarakat sipil. Dalam hal ini, komitmen dari seluruh unsur penyelenggara negara menjadi sangat penting.
Pentingnya Mekanisme Kontrol dalam RUU Perampasan Aset
Dalam kaitannya dengan RUU Perampasan Aset, Hasto menambahkan bahwa PDIP telah melakukan kajian mendalam untuk menyiapkan konsep yang akan diperjuangkan dalam pembahasan di DPR. Salah satu poin penting dalam kajian ini adalah pemastian adanya mekanisme kontrol untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dia mengungkapkan keprihatinan bahwa tanpa pendekatan yang komprehensif, termasuk mekanisme kontrol yang ketat, risiko penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum akan tetap ada. Kasus-kasus yang melibatkan hakim, jaksa, polisi, dan politisi dalam korupsi menjadi pengingat akan tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, Hasto mengajak seluruh pihak untuk melihat masalah ini dari berbagai dimensi agar solusi yang diambil dapat lebih efektif dan menyeluruh. Tindakan ini harus dilakukan dengan kesadaran bahwa masalah korupsi adalah tantangan bersama.
Proses Pengesahan di DPR dan Tanggapan Masyarakat
DPR RI sebelumnya telah berjanji untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen ini disampaikan di tengah aksi demonstrasi masyarakat yang menuntut pengesahan undang-undang tersebut di depan gedung DPR.
Dalam proses pengesahan ini, pimpinan DPR melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat yang menuntut kepastian waktu pengesahan. Tiga pimpinan DPR hadir dalam kesempatan ini, menunjukkan komitmen untuk mendengar aspirasi masyarakat dan mempercepat proses legislasi.
Pimpinan DPR bahkan menandatangani surat perjanjian yang menyatakan kesediaan untuk mundur dari jabatannya jika kesepakatan pengesahan RUU tidak terealisasi. Ini menunjukkan betapa seriusnya mereka dalam menanggapi tuntutan masyarakat dan perlunya transparansi dalam proses legislatif.
Kesimpulan Tentang Komitmen Menghapus Korupsi di Indonesia
Keseriusan PDIP dalam mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset dan keberanian untuk menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi langkah positif bagi pemberantasan korupsi. Namun, semua ini bergantung pada komitmen bersama untuk membangun struktur kontrol yang efektif dalam implementasi undang-undang.
Selain itu, keberhasilan dalam mengatasi korupsi memerlukan kolaborasi antar semua elemen sosial, ekonomi, dan politik dalam masyarakat. Hanya dengan pendekatan menyeluruh, upaya pemberantasan korupsi dapat mencapai hasil yang signifikan dan berkelanjutan.
Kita perlu mendorong rasa tanggung jawab tidak hanya di kalangan aparat penegak hukum tetapi juga di masyarakat secara keseluruhan, agar semua pihak terlibat dalam proses ini. Dengan demikian, harapan akan pemerintahan yang bersih dan transparan tidak lagi menjadi impian, melainkan kenyataan yang layak diperjuangkan.






















