• Latest
  • Trending
  • All
Ketua Peradi Otto Diga kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur

13 Tindak Pidana yang Berpotensi Menghadapi Perampasan Aset

August 30, 2026
Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Menggunakan Metode AHWA

Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Menggunakan Metode AHWA

August 30, 2026
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Gempa NTT sebagai Wujud Kepedulian dan Gotong Royong

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Gempa NTT sebagai Wujud Kepedulian dan Gotong Royong

August 30, 2026
Prabowo Diberitakan Akan Menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Prabowo Diberitakan Akan Menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

August 30, 2026
11 Bank di Indonesia Resmi Ditutup Agustus 2026, Simak Daftar Namanya

11 Bank di Indonesia Resmi Ditutup Agustus 2026, Simak Daftar Namanya

August 30, 2026
Kiai Said Aqil Adakan Salat Hajat Bersama Gus Kikin Menjelang Pemilihan Ketum PBNU

Kiai Said Aqil Adakan Salat Hajat Bersama Gus Kikin Menjelang Pemilihan Ketum PBNU

August 29, 2026
Pemkab Banjar Siapkan PPJ untuk Lindungi Siswa dari Asap Karhutla

Pemkab Banjar Siapkan PPJ untuk Lindungi Siswa dari Asap Karhutla

August 29, 2026
Dukungan PDIP terhadap RUU Perampasan Aset dan Kekhawatiran Penyalahgunaan

Dukungan PDIP terhadap RUU Perampasan Aset dan Kekhawatiran Penyalahgunaan

August 29, 2026
Jaya GRIB Tanggapi Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Jaya GRIB Tanggapi Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

August 29, 2026
Emil Dardak Menjadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jawa Timur Sampai 2031

Emil Dardak Menjadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Jawa Timur Sampai 2031

August 29, 2026
Konglomerat Indonesia Kuasai Bisnis Avtur di Singapura Sasar Bandara Changi

Konglomerat Indonesia Kuasai Bisnis Avtur di Singapura Sasar Bandara Changi

August 29, 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Gagal di Pengadilan

Praperadilan Febrie Adriansyah Gagal di Pengadilan

August 29, 2026
Pikap Terobos Gerbang DPR Saat Demonstrasi 27 Agustus

Pikap Terobos Gerbang DPR Saat Demonstrasi 27 Agustus

August 29, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, August 30, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

13 Tindak Pidana yang Berpotensi Menghadapi Perampasan Aset

by Hendri
August 30, 2026
in Tekno
0
Ketua Peradi Otto Diga kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi III DPR RI telah mengumumkan adanya 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenakan perampasan aset melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hal ini menjadi langkah signifikan dalam upaya penanggulangan kejahatan ekonomi dan sosial di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penentuan jenis-jenis tindak pidana tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan masukan dari para ahli. Penelitian dan pendalaman menjadi kunci dalam pembahasan RUU ini.

Selain dari aspek legal, masukan mengenai pentingnya pembatasan jenis tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat juga menjadi perhatian. Dengan demikian, RUU ini diharapkan dapat membantu memperbaiki sistem hukum yang ada.

Kejahatan Ekonomi dan Dampaknya Terhadap Masyarakat

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat, RUU ini berfokus pada tindak pidana yang berdampak luas dan merugikan banyak pihak. Tindak pidana seperti korupsi dan narkotika bisa memberikan efek domino yang merugikan ekonomi negara secara keseluruhan.

Berdasarkan penjelasan Habiburokhman, tindak pidana yang diatur sebaiknya memiliki tingkat keseriusan tinggi. Penekanan pada kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat menjadi fokus utama Komisi III.

Komisi III juga melibatkan pakar hukum untuk mendalami jenis-jenis tindak pidana yang sepatutnya diatur dalam RUU. Hal ini dimaksudkan agar pengaturan perampasan aset dapat lebih efektif dan berkeadilan.

Perbandingan dengan Regulasi di Negara Lain

Proses perbandingan dengan negara-negara lain menjadi salah satu langkah strategis dalam merumuskan RUU ini. Misalnya, di Selandia Baru perampasan aset dapat dilakukan tanpa putusan pidana jika tindak pidana tersebut berujung pada hukuman lebih dari lima tahun.

Begitu juga dengan regulasi di Singapura, Paraguay, dan negara lainnya yang mengatur perampasan aset terhadap tindak pidana yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat berbagai pendekatan yang bisa diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Namun, efek dari setiap kebijakan ini harus dievaluasi lebih lanjut. Menggapai hasil yang optimal dalam pencegahan tindak pidana menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah.

Komitmen DPR dalam Penyusunan RUU

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR berkomitmen untuk menyusun RUU ini secara partisipatif. Informasi dan masukan dari masyarakat, termasuk dari ahli, menjadi bagian penting dalam pembuatan undang-undang yang komprehensif.

Pentingnya melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan RUU menjadi langkah yang progresif. Dengan begitu, setiap elemen yang terlibat dapat merasakan dampak positif dari regulasi yang ditetapkan.

Penyusunan RUU ini tidak hanya melihat dari segi hukum, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkannya. Oleh karenanya, diharapkan RUU ini dapat menjawab isu-isu mendesak di masyarakat.

Daftar Tindak Pidana dalam RUU

Dalam RUU ini, terdapat 13 jenis tindak pidana yang diatur, menjadi fokus utama dalam pembahasan lebih lanjut. Di antaranya adalah tindak pidana korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, serta penyelundupan manusia.

Adapun tindak pidana di bidang lingkungan hidup dan perpajakan juga dimasukkan dalam daftar tersebut. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian serius terhadap isu-isu yang sering terjadi dalam masyarakat.

Selain itu, tindak pidana lain yang termasuk adalah di bidang perbankan, pertambangan, dan perdagangan orang. Penanganan terhadap berbagai tindak pidana ini akan memperkuat posisi hukum dan keadilan di Indonesia.

Tags: AsetBerpotensiMenghadapiPerampasanPidanaTindakyang
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Menggunakan Metode AHWA

Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Menggunakan Metode AHWA

August 30, 2026
Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Gempa NTT sebagai Wujud Kepedulian dan Gotong Royong

Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Gempa NTT sebagai Wujud Kepedulian dan Gotong Royong

August 30, 2026
Prabowo Diberitakan Akan Menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

Prabowo Diberitakan Akan Menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang

August 30, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In