• Latest
  • Trending
  • All
DPR dan Komnas HAM Kritisi Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Berikan Klarifikasi

DPR dan Komnas HAM Kritisi Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Berikan Klarifikasi

May 3, 2026
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

September 8, 2026
Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

September 8, 2026
Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

September 8, 2026
Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

September 8, 2026
Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
Gunung Anak Krakatau Terus Meletus

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari Sampai Pagi Ini

September 8, 2026
Banjir Rendam 16156 Rumah di Muratara Sumsel, 1 Balita Meninggal Dunia

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Tiga Wilayah Sumut, Ribuan Warga Terimbas

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, September 21, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

DPR dan Komnas HAM Kritisi Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Berikan Klarifikasi

by Hendri
May 3, 2026
in Edukasi
0
DPR dan Komnas HAM Kritisi Ide Tim Asesor Aktivis, Pigai Berikan Klarifikasi
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Natalius Pigai, baru-baru ini mencuri perhatian publik dengan rencananya untuk membentuk tim asesor. Tim ini bertujuan untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan status sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM). Rencana tersebut menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak, terutama terkait dengan potensi konflik kepentingan dalam keputusan yang diambil.

Pigai menjelaskan bahwa tim asesor tersebut diharapkan dapat menyaring klaim yang diajukan oleh individu yang mengaku sebagai aktivis HAM. Ia mengetengahkan pentingnya mekanisme ini untuk mencegah penyalahgunaan status dalam proses hukum yang dapat merugikan pihak lain.

Pernyataan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa kriteria penilaian yang ketat bisa menjadi alat untuk membatasi ruang gerak para aktivis HAM di Indonesia. Beberapa lembaga penegak hukum dan anggota legislatif pun telah menyuarakan keprihatinan mereka.

Pandangan Komnas HAM mengenai Rencana Tim Asesor

Salah satu reaksi datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang memberikan penilaian kritis terhadap rencana ini. Mereka menyatakan bahwa pembentukan tim asesor bisa menyebabkan konflik kepentingan yang signifikan, mengingat peran pemerintah dalam pengawasan HAM di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menegaskan bahwa adanya aduan dan masalah yang sering dihadapi oleh aktivis HAM berasal dari aparat negara. Hal ini menyiratkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM mungkin tidak bisa bersikap objektif saat dihadapkan dengan tantangan bagi pembela HAM.

Kesimpulan Pramono menegaskan bahwa kebebasan untuk menyuarakan pendapat dan berinovasi dalam konteks pengawasan kekuasaan merupakan hak asasi yang tidak bisa diabaikan. Menurutnya, negara seharusnya lebih fokus pada penguatan regulasi yang mendukung keberadaan para aktivis HAM.

Kritik dari Anggota DPR Terhadap Rencana Pemerintah

Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, juga mengutarakan kritik terhadap rencana Menteri Pigai. Ia berpendapat bahwa seharusnya pemerintah tidak berhak menentukan siapa yang bisa disebut sebagai aktivis HAM. Fungsi dari seorang aktivis adalah untuk mengawasi dan mengkritisi kekuasaan, termasuk pemerintah itu sendiri.

Marinus menjelaskan bahwa jika pemerintah terlibat dalam seleksi, maka bisa terjadi penyelewengan makna hak-hak dasar menjadi sesuatu yang terbatasi. Menjadi aktivis merupakan panggilan hati dan bukan hasil legitimasi dari negara.

Dengan banyaknya kekhawatiran, Marinus menegaskan bahwa negara seharusnya berperan dalam melindungi hak-hak tersebut tanpa intervensi yang berlebihan. Ia menyebutkan bahwa mengekang hak dengan membuat kriteria tertentu hanya akan menciptakan masalah baru.

Respons Masyarakat Sipil terhadap Kebijakan Ini

Kritik juga datang dari elemen masyarakat sipil, termasuk organisasi seperti Amnesty International Indonesia. Mereka menilai bahwa keputusan ini merupakan langkah mundur dan melanggar prinsip dasar hak asasi manusia.

Wirya Adiwena, Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, menekankan bahwa pemerintah tidak punya legitimasi untuk menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Hal ini bisa mengarah pada bentuk penguasaan dan monopoli dalam ruang sipil, yang sangat berbahaya bagi demokrasi.

Wirya menambahkan bahwa status sebagai pembela HAM berasal dari aksi dan komitmen individu, bukan dari pengakuan yang diberikan pemerintah. Oleh karena itu, menghargai kebebasan berpendapat dan berkumpul menjadi aspek penting yang harus dilindungi.

Klarifikasi dari Menteri Pigai

Setelah mendapat banyak kritik, Menteri Pigai melakukan klarifikasi mengenai rencananya. Ia menyatakan bahwa tujuan pembentukan tim asesor bukan untuk menetapkan status pengakuan HAM, melainkan untuk memberikan perlindungan hukum yang tepat bagi aktivis yang berkomitmen untuk bekerja demi kepentingan publik.

Pigai menjelaskan bahwa pendekatan yang diambil berbasis pada konteks tindakan, bukan sekadar label identitas. Ini menjadi penting agar penilaian yang dilakukan oleh tim asesor bisa lebih akurat dan adil.

Ia menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bentuk upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan klaim sebagai aktivis HAM. Tujuan akhirnya adalah memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia, dengan memastikan bahwa mereka yang benar-benar berdedikasi memperoleh perlindungan hukum yang layak.

Tags: AktivisAsesorBerikandanDPRHAMIdeKlarifikasiKomnasKritisiPigaiTim
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In