• Latest
  • Trending
  • All
Penyitaan Cukai Palsu Tidak Mempengaruhi Kasus di Bea Cukai

Ketua KPK Anggap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Terlalu Dini

July 15, 2026
Tiga Anggota DPRD Timor Tengah Utara Menolak Tuduhan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Timor Tengah Utara Menolak Tuduhan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

July 15, 2026
Fakta Baru RD Berubah Niat Bunuh Diri Menjadi Menghabisi Nyawa Ojol

Fakta Baru RD Berubah Niat Bunuh Diri Menjadi Menghabisi Nyawa Ojol

July 15, 2026
Transaksi Judi Online oleh Pegawai Pemprov Jabar Mencapai Rp14 Miliar

Transaksi Judi Online oleh Pegawai Pemprov Jabar Mencapai Rp14 Miliar

July 15, 2026
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Selidiki Peran Anggota V BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Muara Enim

July 15, 2026
Rekomendasi 5 Saham dengan Potensi Untung Hari Ini

Rekomendasi 5 Saham dengan Potensi Untung Hari Ini

July 15, 2026
DPR Setujui Usulan Uang Muka 4 Triliun Rupiah untuk Haji 2027

DPR Setujui Usulan Uang Muka 4 Triliun Rupiah untuk Haji 2027

July 14, 2026
Produsen Wajib Bertanggung Jawab Mengelola Limbah Plastik menurut KLH

Produsen Wajib Bertanggung Jawab Mengelola Limbah Plastik menurut KLH

July 14, 2026
Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang Akibat Pelaku Tertekan Biaya Pernikahan

Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang Akibat Pelaku Tertekan Biaya Pernikahan

July 14, 2026
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

July 14, 2026
Kemenhaj Sebut Uang Muka Rp4 T untuk Mempertahankan Lokasi Tenda Haji

Kemenhaj Sebut Uang Muka Rp4 T untuk Mempertahankan Lokasi Tenda Haji

July 14, 2026
Rekening Judol Terus Bertambah, OJK Siapkan Strategi Terbaru

Rekening Judol Terus Bertambah, OJK Siapkan Strategi Terbaru

July 14, 2026
Truk Tabrak JPO Tendean, Kemacetan Mengular Hingga Kuningan dan Warung Buncit

JPO Tendean Hampir Roboh, Truk Crane Masih Terjepit

July 14, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, July 15, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Ketua KPK Anggap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Terlalu Dini

by Hendri
July 15, 2026
in Tekno
0
Penyitaan Cukai Palsu Tidak Mempengaruhi Kasus di Bea Cukai
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan bahwa saat ini belum saatnya bagi KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh tim penyidik gabungan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, namun kini peralihan penanganan kasus mulai dilakukan ke Kejaksaan Agung.

Setyo menjelaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap awal penanganan di Kejaksaan Agung, termasuk dalam fase pendalaman barang bukti dan dokumen yang ada. Oleh karena itu, KPK memutuskan untuk membiarkan proses hukum berjalan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Menurut Setyo, saat ini masih banyak koordinasi yang harus dilakukan dalam rangka mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Pentingnya Koordinasi dalam Penanganan Kasus Hukum

Koordinasi yang baik antara lembaga hukum sangat penting dalam menangani kasus-kasus yang kompleks seperti ini. Setyo menekankan bahwa pendekatan kolaboratif dapat meningkatkan efektivitas penanganan kasus dan mengurangi potensi tumpang tindih wewenang di antara lembaga yang terlibat. Tanpa koordinasi yang solid, proses hukum bisa terhambat.

Melihat konteks ini, KPK memutuskan untuk berfokus pada pengawasan dan supervisi terhadap proses penanganan kasus. Proses ini dianggap lebih strategis untuk memastikan bahwa semua aspek hukum telah diperhatikan sebelum mengambil alih pemeriksaan lebih lanjut.

Setyo juga mencatat bahwa langkah-langkah yang diambil akan berdasar pada aturan undang-undang yang berlaku. Ini termasuk kewenangan KPK untuk melakukan supervisi terhadap tindak pidana korupsi, yang diatur dalam regulasi terkait.

Respons Terhadap Usulan Pengalihan Penanganan Kasus

Usulan agar KPK mengambil alih penanganan kasus ini sebelumnya disampaikan oleh Mahfud MD, seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam pandangannya, pengalihan penanganan dari Polri ke Kejaksaan Agung harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak terjadi kekacauan dalam mekanisme hukum yang ada.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mengemukakan bahwa perlu ada kejelasan dalam aturan agar KPK bisa mengambil alih kasus ketika dianggap perlu. Hal ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga hukum.

Menanggapi usulan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melindungi kewenangan KPK untuk mengambil alih penanganan. Ia juga menekankan pentingnya supervisi dari KPK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan baik.

Proses Lanjutan yang Diharapkan dari KPK

Setyo menyebutkan bahwa KPK telah menerima permintaan secara lisan untuk melakukan supervisi setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Dalam konteks ini, KPK akan membahas permintaan tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Setyo, ada pasal-pasal dalam undang-undang yang mengatur kewenangan supervisi, sehingga menegaskan posisi KPK dalam konteks penanganan kasus ini. Hal ini demi menjaga agar proses hukum tetap transparan dan akuntabel.

Permintaan supervisi secara tertulis akan dibahas di tingkat pimpinan KPK dan keputusan akan diambil sesuai dengan prosedur organisasi. Ini akan memastikan bahwa proses yang diambil tidak hanya legal, tetapi juga etis.

Tags: AlihAmbilAnggapDiniEksFebrieJampidsusKasusKetuaKPKTerlalu
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Tiga Anggota DPRD Timor Tengah Utara Menolak Tuduhan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Timor Tengah Utara Menolak Tuduhan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

July 15, 2026
Fakta Baru RD Berubah Niat Bunuh Diri Menjadi Menghabisi Nyawa Ojol

Fakta Baru RD Berubah Niat Bunuh Diri Menjadi Menghabisi Nyawa Ojol

July 15, 2026
Transaksi Judi Online oleh Pegawai Pemprov Jabar Mencapai Rp14 Miliar

Transaksi Judi Online oleh Pegawai Pemprov Jabar Mencapai Rp14 Miliar

July 15, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In