• Latest
  • Trending
  • All
Pernyataan Relawan Gibran tentang Kasus Ijazah Jokowi yang Berkepanjangan

Pernyataan Relawan Gibran tentang Kasus Ijazah Jokowi yang Berkepanjangan

June 16, 2026
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

August 5, 2026
Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

August 5, 2026
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

August 5, 2026
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap

August 4, 2026
Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

August 4, 2026
Pria Bakar Ayah Kandung di Medan Akibat Stres Ditinggal Istri

Penangkapan Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo Menjelang 17 Agustus

August 4, 2026
Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

August 4, 2026
Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

August 4, 2026
Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

August 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, August 5, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Pernyataan Relawan Gibran tentang Kasus Ijazah Jokowi yang Berkepanjangan

by Hendri
June 16, 2026
in Tekno
0
Pernyataan Relawan Gibran tentang Kasus Ijazah Jokowi yang Berkepanjangan
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan ijazah Presiden Joko Widodo telah berlarut-larut lebih dari satu tahun, tetapi hingga saat ini belum ada kepastian kapan penyidangan akan dilakukan. Situasi ini menimbulkan berbagai spekulasi dan opini di kalangan masyarakat, mendesak pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.

Andi Azwan, yang menjabat sebagai Ketua Umum Relawan Militan Gibran Nusantara, menjelaskan bahwa tidak ada niat dari pihaknya untuk memperlambat proses hukum tersebut. Ia menyatakan bahwa lambatnya proses justru terkait dengan banyaknya permintaan yang diajukan oleh para tersangka kepada aparat penegak hukum.

Menurut Andi, pihak kepolisian bertindak dengan kehati-hatian karena adanya perkembangan dalam prosedur hukum. Hal ini membuat penyidikan harus mengakomodasi semua permintaan yang diajukan oleh tersangka, yang tentunya memperpanjang waktu penyelesaian kasus.

Faktor Penyebab Lambatnya Proses Hukum Terhadap Kasus

Dalam proses hukum, keberadaan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru menjadi salah satu faktor yang berpengaruh. Sistem hukum yang berlaku saat ini mengharuskan penyidik untuk memenuhi berbagai permintaan dari tersangka, termasuk untuk pemeriksaan laboratorium forensik independen.

Andi mengungkapkan bahwa meskipun permintaan ini telah diajukan, sejumlah lembaga yang diminta tidak memiliki fasilitas untuk memverifikasi keaslian ijazah. Ini menunjukkan bahwa ada kendala dalam proses yang seharusnya dapat membantu mempercepat penanganan kasus.

Proses pengajuan saksi ahli juga menjadi salah satu alasan mengapa kasus ini berjalan lebih lama dari yang diharapkan. Pengajuan saksi dilakukan secara bertahap, yang membuat pihak kepolisian harus menunggu waktu sebelum bisa melanjutkan tahap selanjutnya.

Menunggu untuk satu saksi saja dapat memakan waktu hingga beberapa minggu. Hal ini memberi kesan bahwa penyidik tidak berusaha keras untuk mempercepat proses, padahal tidak demikian keadaannya.

Berdasarkan pandangan Andi, proses hukum ini bukanlah sebuah permainan yang disengaja untuk memperpanjang waktu, tetapi merupakan hasil dari akomodasi terhadap banyak permohonan. Waktu yang diambil dalam proses ini tidak seharusnya dianggap sebagai tindakan yang disengaja.

Peran Restorative Justice dalam Penanganan Kasus

Faktor lain yang memperlambat penanganan kasus adalah permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan oleh pihak tersangka. Permohonan ini mengharuskan penyidik untuk merombak berita acara pemeriksaan (BAP) yang sudah ada, sehingga memerlukan waktu tambahan untuk memprosesnya.

Andi menyatakan bahwa sebelumnya semua bahan yang diperlukan untuk BAP sudah terkompilasi dalam satu bundel. Namun, dengan adanya permohonan RJ, penyidik harus membuka kembali dokumen tersebut satu per satu, yang jelas membuat proses lebih rumit.

Ia memberikan contoh mengenai salah satu tersangka yang membutuhkan waktu hingga dua bulan untuk menyelesaikan perubahan pada BAP. Hal ini menunjukkan bagaimana permohonan RJ dapat memperlambat seluruh proses hukum.

Andi menekankan bahwa kondisi ini tidak boleh disalahpahami sebagai upaya yang disengaja untuk mengulur waktu. Semua langkah yang diambil adalah untuk memastikan keadilan dan kebenaran dalam penanganan kasus.

Di sisi lain, upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik untuk memenuhi permintaan tersangka menunjukkan komitmen untuk mendapatkan hasil yang sah dan adil, meskipun proses tersebut berlangsung lebih lama dari yang direncanakan.

Harapan untuk Penyelesaian Kasus yang Segera

Di tengah berbagai kendala yang ada, Andi menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Ini adalah langkah penting menuju proses pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan.

“P21 itu sudah pasti ada,” tegas Andi, menandaskan bahwa tidak ada lagi permintaan tambahan dari pihak jaksa yang harus dipenuhi oleh penyidik. Hal ini memberikan harapan bahwa kasus ini akan segera berlanjut ke tahap selanjutnya.

Masyarakat kini diminta untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. Keterlambatan bukan berarti ketidakseriusan, melainkan hasil dari prosedur yang harus dijalani sesuai dengan hukum yang berlaku.

Andi berharap semua pihak dapat memahami situasi ini dengan lebih baik. Menyalahkan atau menciptakan narasi negatif hanya akan memperburuk keadaan dan bukan solusi terhadap masalah yang ada.

Mendukung supaya proses hukum segera berjalan dengan baik, semua pihak diharapkan dapat memberikan dukungan serta mendorong ke arah penyelesaian yang adil dan transparan. Hanya dengan cara ini, kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum dapat terus terjaga.

Tags: BerkepanjanganGibranIjazahJokowiKasusPernyataanRelawanTentangyang
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In