• Latest
  • Trending
  • All
Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Menurut Kata Istana

Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Menurut Kata Istana

June 9, 2026
Wacana Bansos Melalui Kopdes Belum Pernah Dibahas Oleh DPR

Wacana Bansos Melalui Kopdes Belum Pernah Dibahas Oleh DPR

July 26, 2026
Cekcok Satpam dan Sopir Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai

Terobos Jalan di HI Diketahui Polisi, Polda Jabar Minta Maaf

July 25, 2026
KPAI Minta Pemerintah Lindungi Hak Pendidikan Anak Pengidap HIV/AIDS

KPAI Minta Pemerintah Lindungi Hak Pendidikan Anak Pengidap HIV/AIDS

July 25, 2026
Nakhoda Speedboat yang Bawa 11 WNA di Gorontalo Masih Hilang

Nakhoda Speedboat yang Bawa 11 WNA di Gorontalo Masih Hilang

July 25, 2026
Titiek Soeharto Raih Juara 3 di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup

Titiek Soeharto Raih Juara 3 di Kejuaraan Menembak Kapolri Cup

July 25, 2026
Dishub DKI Tambah CCTV dan Pengeras Suara di Rambu Penyeberangan Pejalan Kaki

Dishub DKI Tambah CCTV dan Pengeras Suara di Rambu Penyeberangan Pejalan Kaki

July 25, 2026
Saluran Kredit Rp 103 Triliun oleh Pindar, OJK Anjurkan Kehati-hatian

Saluran Kredit Rp 103 Triliun oleh Pindar, OJK Anjurkan Kehati-hatian

July 25, 2026
Diduga Gunakan Vape Narkoba, ASN Sumut Ditangkap Polisi

Suami Guru SD Ditahan Usai Cabuli Anak Yatim Piatu di Tanjungbalai

July 25, 2026
KPK Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah dan Tegaskan Penahanan Sesuai SOP

KPK Bantah Kriminalisasi Febrie Adriansyah dan Tegaskan Penahanan Sesuai SOP

July 25, 2026
Perempuan Tewas Akibat Kebakaran di Bengkel dan Warung Tangerang

Kebakaran Rumah di Makassar Tewaskan 2 Lansia Diduga Karena Lilin

July 25, 2026
DPR Mendesak Operator Segera Laksanakan Putusan MK Hapus Kuota Hangus

DPR Mendesak Operator Segera Laksanakan Putusan MK Hapus Kuota Hangus

July 25, 2026
Cekcok Satpam dan Sopir Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai

Cekcok Satpam dan Sopir Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai

July 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, July 26, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Menurut Kata Istana

by Hendri
June 9, 2026
in Tekno
0
Ketua Ombudsman Hery Susanto Dipecat Tidak Hormat Menurut Kata Istana
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemberhentian Ketua Ombudsman Republik Indonesia nonaktif, Hery Susanto, melibatkan masalah serius yang telah mencoreng citra instansi tersebut. Majelis Etik Ombudsman telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat dugaan pelanggaran berat terhadap kode etik. Hal ini membawa dampak signifikan bagi kepercayaan publik terhadap lembaga yang ditugaskan untuk menjaga hak-hak warga negara.

Keputusan ini memunculkan sorotan lebih dalam tentang integritas dan transparansi dalam lembaga publik. Apakah langkah yang diambil ini cukup untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atau justru semakin menciptakan jarak antara warga dan institusi pemerintahan?

Hal ini penting untuk ditelusuri lebih lanjut, karena pergantian pemimpin di lembaga vital seperti ini dapat memengaruhi berbagai aspek pelayanan publik. Kinerja instansi seperti Ombudsman seharusnya bebas dari isu-isu yang merugikan, sehingga masyarakat tidak merasa ragu untuk melaporkan masalah yang dihadapi.

Proses Keputusan Majelis Etik Dan Reaksi Pemerintah

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah menghormati keputusan yang diambil oleh Majelis Etik. “Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” katanya dengan penuh tanggung jawab. Ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan mengabaikan hasil keputusan ini dan berkomitmen untuk menjalankan prosedur yang ada.

Pernyataan Prasetyo juga menjelaskan bahwa keputusan semacam itu tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, termasuk para pejabat negara lainnya. Hal ini menandakan bahwa pemerintah tidak hanya mengawasi proses internal Ombudsman tetapi juga menyiratkan harapan untuk menjaga integritas seluruh instansi.

Penasihat hukum Hery Susanto mengekspresikan keterkejutannya atas keputusan tersebut. Ini merupakan langkah yang tidak terduga dan memicu perdebatan tentang hak-hak individunya serta apakah keputusan tersebut telah diambil berdasarkan bukti yang kuat.

Pelanggaran yang Mengarah Pada Sanksi Berat

Majelis Etik menemukan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik yang berlaku. Ketua Majelis Etik, Jimly Asshiddiqie, merinci pelanggaran tersebut sebagai tindakan yang tidak bisa ditoleransi dalam konteks integritas lembaga. Tindakan ini dicatat sebagai suatu kesalahan yang serius yang dapat merusak kepercayaan publik.

Dalam konferensi pers seusai keputusan, Jimly menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat, mencerminkan besarnya pelanggaran yang dilakukan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga citra Ombudsman agar tetap kredibel di mata masyarakat.

Keputusan tersebut juga merupakan sinyal bahwa lembaga tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang melanggar aturan. Dengan begitu, diharapkan akan ada efek jera bagi pejabat yang lain untuk tetap menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Rekomendasi dan Langkah Selanjutnya Dari Ombudsman

Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada otoritas terkait. Rekomendasi ini bertujuan agar proses pengisian anggota dan ketua baru dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui langkah ini, diharapkan dihasilkan pemimpin yang lebih baik dan layak untuk menduduki posisi tersebut.

Proses pengisian jabatan baru ini penting untuk menjaga kelangsungan operasional Ombudsman. Dengan adanya pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap integritas, publik diharapkan menjadi lebih percaya terhadap layanan yang diberikan oleh lembaga ini.

Pihak Ombudsman berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki mekanisme internal agar kasus serupa tidak terulang. Ini merupakan waktu yang tepat bagi lembaga untuk merefleksikan dan memperbaiki praktik yang ada agar lebih transparan dan akuntabel.

Pentingnya Transparansi Dalam Lembaga Publik

Di tengah berbagai isu yang melibatkan pejabat publik, transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kepercayaan. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam lembaga publik adalah demi kepentingan bersama. Hanya dengan cara ini, lembaga seperti Ombudsman dapat menjalankan fungsinya secara maksimal.

Keterlibatan masyarakat dalam proses pengawasan juga menjadi hal yang penting. Lembaga yang baik seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai pelindung hak-hak publik, tetapi juga mengajak partisipasi masyarakat dalam melaporkan dan mengawasi pelanggaran yang terjadi.

Oleh karena itu, penting bagi Ombudsman untuk segera berbenah dan berusaha menciptakan sistem yang memungkinkan kontrol lebih efektif dari pihak eksternal. Mengedepankan dialog dengan komunitas dan mengumpulkan masukan untuk perbaikan adalah langkah yang sangat vital.

Tags: DipecatHeryHormatIstanaKataKetuaMenurutOmbudsmanSusantoTidak
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Wacana Bansos Melalui Kopdes Belum Pernah Dibahas Oleh DPR

Wacana Bansos Melalui Kopdes Belum Pernah Dibahas Oleh DPR

July 26, 2026
Cekcok Satpam dan Sopir Alphard di Bundaran HI Berakhir Damai

Terobos Jalan di HI Diketahui Polisi, Polda Jabar Minta Maaf

July 25, 2026
KPAI Minta Pemerintah Lindungi Hak Pendidikan Anak Pengidap HIV/AIDS

KPAI Minta Pemerintah Lindungi Hak Pendidikan Anak Pengidap HIV/AIDS

July 25, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In