Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Lampung baru saja menggagalkan upaya pengiriman 172 ekor burung ilegal yang hendak dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, setelah petugas melakukan pengawasan rutin.
Pengawasan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, di mana petugas mencurigai sebuah truk yang tampak mengangkut satwa liar. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes yang tercantum.
Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada pukul 04.16 WIB. Hasilnya, enam keranjang plastik berisi burung serta lima kardus yang berisi satwa ditemukan di dalam kabin pengemudi.
Rincian Penemuan Burung Ilegal yang Terancam Hukum
Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 172 ekor burung. Jenis burung yang didapati meliputi 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.
Semua burung yang diamankan tidak dilengkapi dokumen karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa proses perpindahan satwa tidak dilakukan melalui jalur resmi.
Donni menambahkan bahwa praktik distribusi satwa tanpa dokumen ini sering kali melibatkan pihak ketiga sebagai kurir. Modus ini dipilih untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.
Ancaman Terhadap Keamanan Hayati dan Penyebaran Penyakit
Pengawasan lalu lintas hewan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan hayati. Pergerakan satwa yang tidak terkontrol dapat meningkatkan risiko penyebaran hama dan penyakit dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Kewajiban untuk melengkapi dokumen karantina diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap media yang membawa hewan harus memiliki dokumen yang sah sebelum diperbolehkan berlalu lintas.
Seluruh burung yang telah diamankan, bersama dengan pengemudi dan kendaraan, kini berada di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar dapat memahami lebih jauh mengenai jaringan distribusi yang terlibat.
Penelusuran Jaringan Distribusi Satwa Ilegal
Petugas kini tengah melakukan investigasi untuk menelusuri pihak pengirim dan penerima burung yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ini. Proses penyelidikan menjadi penting untuk membongkar pelaku utama di balik praktik ilegal tersebut.
Ahmad Setianegara, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, menjelaskan bahwa burung-burung itu dibawa dari Palembang dengan tujuan awal yang jelas. Namun, pengambilan dilakukan di lokasi yang tidak familiar bagi pengemudi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengemudi telah mengaku bahwa ini adalah pengalaman mereka yang pertama kali mengangkut satwa ilegal. Imbalan yang mereka terima sebesar Rp400 ribu setelah sampai di tujuan menunjukkan tingginya risiko yang mereka ambil.






















