• Latest
  • Trending
  • All
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin

June 7, 2026
Sahroni Tolak Usulan KPK Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan Dapat Dirampas

Sahroni Tolak Usulan KPK Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan Dapat Dirampas

October 28, 2026
Menkeu dan Mendagri Diskusikan Anggaran Bencana serta Insentif untuk Daerah

Menkeu dan Mendagri Diskusikan Anggaran Bencana serta Insentif untuk Daerah

October 28, 2026
Anggaran Rehab-Rekon Sumatra Tersedia Menurut Mendagri dan Menkeu

Anggaran Rehab-Rekon Sumatra Tersedia Menurut Mendagri dan Menkeu

October 28, 2026
Kebakaran Permukiman Padat di Jakarta Pusat, 31 Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran Permukiman Padat di Jakarta Pusat, 31 Mobil Pemadam Dikerahkan

October 27, 2026
Malaysia Tawarkan Bantuan Pesawat dan Helikopter untuk Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

Malaysia Tawarkan Bantuan Pesawat dan Helikopter untuk Atasi Kebakaran Hutan dan Lahan

October 27, 2026
Suntikan Rp7,77 Triliun untuk TOBA dari BlackRock dan Tujuan Penggunaannya

Suntikan Rp7,77 Triliun untuk TOBA dari BlackRock dan Tujuan Penggunaannya

October 27, 2026
Sestama BNPB Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

Sestama BNPB Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Dana Siap Pakai Bencana

October 27, 2026
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Dipanggil KPK

October 27, 2026
Menkominfo Minta Polri Tindak Judol Jual Beli Data dan Bully Daring

Menkominfo Minta Polri Tindak Judol Jual Beli Data dan Bully Daring

October 27, 2026
Usai Sita Kendaraan, KPK Akan Panggil Suami Fadia Bupati Pekalongan Lagi

Usai Sita Kendaraan, KPK Akan Panggil Suami Fadia Bupati Pekalongan Lagi

October 27, 2026
Wabup Bogor Dipanggil KPK Dalam Kasus Korupsi Pemotongan Upah Pungut

Wabup Bogor Dipanggil KPK Dalam Kasus Korupsi Pemotongan Upah Pungut

October 27, 2026
Optimisme Terhadap Fundamental Perusahaan Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

Optimisme Terhadap Fundamental Perusahaan Dukung Pertumbuhan Jangka Panjang

October 27, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, October 28, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin

by Hendri
June 7, 2026
in Health
0
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Lampung baru saja menggagalkan upaya pengiriman 172 ekor burung ilegal yang hendak dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, setelah petugas melakukan pengawasan rutin.

Pengawasan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, di mana petugas mencurigai sebuah truk yang tampak mengangkut satwa liar. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes yang tercantum.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada pukul 04.16 WIB. Hasilnya, enam keranjang plastik berisi burung serta lima kardus yang berisi satwa ditemukan di dalam kabin pengemudi.

Rincian Penemuan Burung Ilegal yang Terancam Hukum

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 172 ekor burung. Jenis burung yang didapati meliputi 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.

Semua burung yang diamankan tidak dilengkapi dokumen karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa proses perpindahan satwa tidak dilakukan melalui jalur resmi.

Donni menambahkan bahwa praktik distribusi satwa tanpa dokumen ini sering kali melibatkan pihak ketiga sebagai kurir. Modus ini dipilih untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.

Ancaman Terhadap Keamanan Hayati dan Penyebaran Penyakit

Pengawasan lalu lintas hewan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan hayati. Pergerakan satwa yang tidak terkontrol dapat meningkatkan risiko penyebaran hama dan penyakit dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Kewajiban untuk melengkapi dokumen karantina diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap media yang membawa hewan harus memiliki dokumen yang sah sebelum diperbolehkan berlalu lintas.

Seluruh burung yang telah diamankan, bersama dengan pengemudi dan kendaraan, kini berada di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar dapat memahami lebih jauh mengenai jaringan distribusi yang terlibat.

Penelusuran Jaringan Distribusi Satwa Ilegal

Petugas kini tengah melakukan investigasi untuk menelusuri pihak pengirim dan penerima burung yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ini. Proses penyelidikan menjadi penting untuk membongkar pelaku utama di balik praktik ilegal tersebut.

Ahmad Setianegara, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, menjelaskan bahwa burung-burung itu dibawa dari Palembang dengan tujuan awal yang jelas. Namun, pengambilan dilakukan di lokasi yang tidak familiar bagi pengemudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengemudi telah mengaku bahwa ini adalah pengalaman mereka yang pertama kali mengangkut satwa ilegal. Imbalan yang mereka terima sebesar Rp400 ribu setelah sampai di tujuan menunjukkan tingginya risiko yang mereka ambil.

Tags: BurungGagalkanIzinKarantinaLampungPenyelundupanTanpa
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Sahroni Tolak Usulan KPK Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan Dapat Dirampas

Sahroni Tolak Usulan KPK Harta Pejabat yang Tidak Dilaporkan Dapat Dirampas

October 28, 2026
Menkeu dan Mendagri Diskusikan Anggaran Bencana serta Insentif untuk Daerah

Menkeu dan Mendagri Diskusikan Anggaran Bencana serta Insentif untuk Daerah

October 28, 2026
Anggaran Rehab-Rekon Sumatra Tersedia Menurut Mendagri dan Menkeu

Anggaran Rehab-Rekon Sumatra Tersedia Menurut Mendagri dan Menkeu

October 28, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In