• Latest
  • Trending
  • All
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin

June 7, 2026
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

September 8, 2026
Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

September 8, 2026
Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

September 8, 2026
Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

September 8, 2026
Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
Gunung Anak Krakatau Terus Meletus

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari Sampai Pagi Ini

September 8, 2026
Banjir Rendam 16156 Rumah di Muratara Sumsel, 1 Balita Meninggal Dunia

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Tiga Wilayah Sumut, Ribuan Warga Terimbas

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, September 12, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin

by Hendri
June 7, 2026
in Health
0
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan 172 Burung Tanpa Izin
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Lampung baru saja menggagalkan upaya pengiriman 172 ekor burung ilegal yang hendak dibawa dari Palembang, Sumatera Selatan, menuju Tangerang, Banten. Penangkapan tersebut dilaksanakan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, setelah petugas melakukan pengawasan rutin.

Pengawasan ini dilakukan pada Sabtu dini hari, di mana petugas mencurigai sebuah truk yang tampak mengangkut satwa liar. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara muatan kendaraan dan manifes yang tercantum.

Kepala Balai Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan pada pukul 04.16 WIB. Hasilnya, enam keranjang plastik berisi burung serta lima kardus yang berisi satwa ditemukan di dalam kabin pengemudi.

Rincian Penemuan Burung Ilegal yang Terancam Hukum

Dari pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan 172 ekor burung. Jenis burung yang didapati meliputi 16 ekor kepodang, tiga ekor poksay mandarin, tiga ekor srigunting kelabu, 100 ekor jalak kebo, dan 50 ekor ciblek.

Semua burung yang diamankan tidak dilengkapi dokumen karantina sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa proses perpindahan satwa tidak dilakukan melalui jalur resmi.

Donni menambahkan bahwa praktik distribusi satwa tanpa dokumen ini sering kali melibatkan pihak ketiga sebagai kurir. Modus ini dipilih untuk menghindari deteksi dari aparat penegak hukum.

Ancaman Terhadap Keamanan Hayati dan Penyebaran Penyakit

Pengawasan lalu lintas hewan tidak hanya berkaitan dengan aspek legalitas, tetapi juga penting untuk menjaga keamanan hayati. Pergerakan satwa yang tidak terkontrol dapat meningkatkan risiko penyebaran hama dan penyakit dari satu wilayah ke wilayah lainnya.

Kewajiban untuk melengkapi dokumen karantina diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Setiap media yang membawa hewan harus memiliki dokumen yang sah sebelum diperbolehkan berlalu lintas.

Seluruh burung yang telah diamankan, bersama dengan pengemudi dan kendaraan, kini berada di Kantor Satuan Pelayanan Bakauheni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan agar dapat memahami lebih jauh mengenai jaringan distribusi yang terlibat.

Penelusuran Jaringan Distribusi Satwa Ilegal

Petugas kini tengah melakukan investigasi untuk menelusuri pihak pengirim dan penerima burung yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ini. Proses penyelidikan menjadi penting untuk membongkar pelaku utama di balik praktik ilegal tersebut.

Ahmad Setianegara, Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, menjelaskan bahwa burung-burung itu dibawa dari Palembang dengan tujuan awal yang jelas. Namun, pengambilan dilakukan di lokasi yang tidak familiar bagi pengemudi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengemudi telah mengaku bahwa ini adalah pengalaman mereka yang pertama kali mengangkut satwa ilegal. Imbalan yang mereka terima sebesar Rp400 ribu setelah sampai di tujuan menunjukkan tingginya risiko yang mereka ambil.

Tags: BurungGagalkanIzinKarantinaLampungPenyelundupanTanpa
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In