Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri pemilik wedding organizer bernama Marwah. Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan yang menargetkan calon pengantin di wilayah Jakarta Timur, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan ini terjadi setelah beberapa korban melaporkan adanya penipuan terkait paket pernikahan yang diiklankan secara online. Pasutri yang kini menjadi tersangka ini, yakni RM dan ER, berusaha menghindari penangkapan setelah kasus mereka viral di media sosial.
Kepolisian memulai penyelidikan setelah menerima beberapa laporan dari calon pengantin yang merasa dirugikan. Tindakan penipuan tersebut diduga melibatkan promosi paket pernikahan melalui platform media sosial yang menarik perhatian banyak orang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Bayu Kurniawan, para calon pengantin menanggapi iklan tersebut melalui media sosial, dan berlanjut ke komunikasi pribadi via WhatsApp. Di sinilah para tersangka menawarkan promo-promo menarik yang berhasil menarik minat para korban untuk menggunakan jasa mereka.
Paket pernikahan yang ditawarkan tampak menjanjikan namun ternyata hanya formalitas. Saat komunikasi berlangsung, tersangka mulai menjanjikan berbagai layanan yang tidak pernah mereka penuhi.
Polisi saat ini masih mendalami lebih lanjut mengenai modus operandi kedua pelaku, termasuk potensi korban lainnya yang mungkin ada di luar Jakarta Timur, seperti dari Bekasi.
Kronologi Kasus Penipuan oleh Pasangan Suami Istri
Kronologi kasus ini berawal dari iklan mengenai layanan pernikahan yang muncul di akun media sosial. Calon pengantin mulai berkomunikasi dengan manajemen WO Marwah melalui WhatsApp dan tertarik dengan promo-promo yang ditawarkan.
Setelah berkomunikasi, para korban lalu melakukan pembayaran untuk layanan yang dijanjikan. Namun, setelah membayar, sebagian besar dari mereka mengalami keterlambatan atau bahkan pembatalan tanpa penjelasan yang memadai.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Mereka juga menyelidiki kemungkinan adanya lebih banyak korban yang tidak melaporkan kasus mereka.
Penangkapan dan Penyidikan Tersangka
Setelah mengumpulkan informasi dari korban, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap RM dan ER di sebuah kontrakan di Bandung Barat. Penangkapan terjadi saat keduanya berusaha untuk menyembunyikan diri dari pengejaran aparat.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa ER adalah residivis dalam dugaan penipuan di wilayah Jawa Barat. Hal ini menunjukkan bahwa modus operandi mereka bukan hal baru, melainkan tindakan terorganisir yang sudah berulang kali dilakukan.
Bayu Kurniawan mengungkapkan bahwa kedua pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan mereka dipicu oleh lonjakan pemberitaan media mengenai kasus ini.
Analisis Modus Penipuan yang Dilakukan
Dalam praktiknya, pasangan suami istri ini menerapkan metode ‘gali lubang tutup lubang’. Mereka menggunakan dana dari klien baru untuk memenuhi janji kepada klien sebelumnya, yang berujung pada masalah keuangan yang semakin mendalam.
Dengan cara ini, mereka menciptakan ilusi bahwa usaha wedding organizer mereka berjalan secara lancar, padahal di balik itu terdapat ketidakpastian dan risiko kerugian besar bagi para calon pengantin.
Penyidik juga mencatat bahwa praktik ini berlangsung telah cukup lama, hingga akhirnya memicu keluhan dari korban yang merasa dirugikan. Sejumlah korban melaporkan bahwa mereka sudah membayar lunas namun layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.
Jumlah Korban dan Kerugian yang Diderita
Polisi mencatat hingga saat ini terdapat 58 klien WO Marwah yang menjadi korban dari penipuan ini. Kerugian total yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp2,6 miliar.
Kerugian ini muncul karena banyaknya calon pengantin yang membayar biaya untuk berbagai paket pernikahan, tetapi tidak mendapatkan layanan seperti yang dijanjikan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan penipuan ini.
Polisi berharap dengan penyidikan yang berkelanjutan, lebih banyak lagi korban akan berani melapor. Ini penting untuk menuntut keadilan dan memberikan efek jera bagi pelaku penipuan di masa mendatang.
Berdasarkan perkembangan terbaru, kedua tersangka kini terancam hukuman penjara hingga empat tahun sesuai dengan Pasal 492 dan 486 KUHP mengenai perbuatan curang dan penggelapan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih penyedia layanan untuk hari pernikahan mereka yang paling istimewa.






















