• Latest
  • Trending
  • All
Warga Jakarta Dilarang Membakar Sampah Sembarangan

Warga Jakarta Dilarang Membakar Sampah Sembarangan

August 3, 2026
Kementerian PU Tersalurkan 8000 Liter Air Bersih untuk Halmahera Timur

Kementerian PU Tersalurkan 8000 Liter Air Bersih untuk Halmahera Timur

August 3, 2026
Red Notice Diterbitkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional

Red Notice Diterbitkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional

August 3, 2026
Wakapolri Dukung Irjen Susilo Teguh Raharjo Bergabung di UBISA

Wakapolri Dukung Irjen Susilo Teguh Raharjo Bergabung di UBISA

August 3, 2026
Pilot Ditangkap di Malaysia Kasus Narkoba Bawa Botol Urine Kamuflase

Pilot Ditangkap di Malaysia Kasus Narkoba Bawa Botol Urine Kamuflase

August 3, 2026
Pasar AS Tetap Volatile, AI Tidak Lagi Menjamin Kenaikan Saham

Pasar AS Tetap Volatile, AI Tidak Lagi Menjamin Kenaikan Saham

August 3, 2026
Putusan MK mengenai MBG dan OTT Bupati Pemalang

Putusan MK mengenai MBG dan OTT Bupati Pemalang

August 3, 2026
Pemadaman Listrik yang Dialami Warga Jakarta pada Senin Pagi

Pemadaman Listrik yang Dialami Warga Jakarta pada Senin Pagi

August 3, 2026
Lansia Dikerampok Oleh Tetangga, Lapor Polisi Dalam Kondisi Mulut Terlakban

Lansia Dikerampok Oleh Tetangga, Lapor Polisi Dalam Kondisi Mulut Terlakban

August 3, 2026
Update Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: 231 Selamat dan 5 Tewas

Update Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2: 231 Selamat dan 5 Tewas

August 3, 2026
Investigasi Segera Terhadap Kebakaran KM Mutiara Sentosa oleh Pemerintah

Investigasi Segera Terhadap Kebakaran KM Mutiara Sentosa oleh Pemerintah

August 3, 2026
Strategi Hotel Menghadapi Ketidakpastian Bisnis di Tahun 2026

Strategi Hotel Menghadapi Ketidakpastian Bisnis di Tahun 2026

August 3, 2026
Duka Cita Pertamina Patra Niaga Terkait Insiden di Tanah Bumbu

Duka Cita Pertamina Patra Niaga Terkait Insiden di Tanah Bumbu

August 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Monday, August 3, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home News

Warga Jakarta Dilarang Membakar Sampah Sembarangan

by Hendri
August 3, 2026
in News
0
Warga Jakarta Dilarang Membakar Sampah Sembarangan
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pembakaran sampah dan pembentukan tempat pembuangan sampah (TPS) liar semakin menjadi perhatian di DKI Jakarta. Tindakan tersebut melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan memberikan dampak serius terhadap lingkungan serta kesehatan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta bertekad untuk menanggulangi masalah ini secara serius. Dengan berbagai langkah yang diambil, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan sampah yang benar.

Pentingnya Kepatuhan terhadap Peraturan Pengelolaan Sampah di Jakarta

Marulina, seorang pejabat terkait, mengingatkan bahwa pembakaran sampah melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Selain itu, terdapat pula Pergub DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2021 yang menegaskan kewajiban pengelolaan sampah dari sumber.

Peraturan ini mengharuskan setiap kawasan dan perusahaan untuk melaksanakan pengurangan, pemilahan, dan pengumpulan sampah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta.

Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini dapat berakibat pada masalah lingkungan. Selain merusak pemandangan, pembakaran sampah juga menciptakan polusi yang dapat membahayakan kesehatan manusia.

Langkah-langkah Penanggulangan oleh Pemprov DKI Jakarta

Untuk mencegah berulangnya pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta mengambil langkah tegas. Dengan kerjasama antara Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pengawasan terhadap TPS liar akan diperketat.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Marulina menegaskan bahwa keberadaan TPS liar tak bisa ditoleransi dan harus ditindaklanjuti segera.

Dengan intensifikasi pengawasan, diharapkan masyarakat pun dapat lebih memahami peraturan yang ada. Edukasi mengenai pengelolaan sampah diharapkan mampu mengurangi jumlah pelanggaran yang terjadi.

Peran Masyarakat dalam Mengelola Sampah dengan Baik

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan. Kesadaran untuk memilah dan mengelola sampah dengan baik menjadi langkah awal yang sangat signifikan.

Salah satu cara untuk berpartisipasi adalah dengan memisahkan sampah organik dan anorganik. Dengan demikian, proses pengelolaan sampah dapat dilakukan lebih efektif.

Selanjutnya, masyarakat juga harus mematuhi jadwal pengangkutan sampah yang telah ditentukan. Keteraturan dalam pengelolaan sampah membantu mengurangi penumpukan yang bisa berdampak buruk pada lingkungan.

Tags: DilarangJakartaMembakarSampahSembaranganWarga
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Ini Susunan Terbarunya

Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Ini Susunan Terbarunya

June 10, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Kementerian PU Tersalurkan 8000 Liter Air Bersih untuk Halmahera Timur

Kementerian PU Tersalurkan 8000 Liter Air Bersih untuk Halmahera Timur

August 3, 2026
Warga Jakarta Dilarang Membakar Sampah Sembarangan

Warga Jakarta Dilarang Membakar Sampah Sembarangan

August 3, 2026
Red Notice Diterbitkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional

Red Notice Diterbitkan Syekh Ahmad Al Misry Jadi Buronan Internasional

August 3, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In