• Latest
  • Trending
  • All
Viral Pengemudi Ojol Meminta Motor Tidak Diangkut, Dishub DKI Berkomentar

Viral Pengemudi Ojol Meminta Motor Tidak Diangkut, Dishub DKI Berkomentar

June 20, 2026
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

August 5, 2026
Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

August 5, 2026
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

August 5, 2026
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap

August 4, 2026
Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

August 4, 2026
Pria Bakar Ayah Kandung di Medan Akibat Stres Ditinggal Istri

Penangkapan Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo Menjelang 17 Agustus

August 4, 2026
Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

August 4, 2026
Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

August 4, 2026
Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

August 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, August 5, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Viral Pengemudi Ojol Meminta Motor Tidak Diangkut, Dishub DKI Berkomentar

by Hendri
June 20, 2026
in Travel
0
Viral Pengemudi Ojol Meminta Motor Tidak Diangkut, Dishub DKI Berkomentar
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur sedang menjadi sorotan publik setelah sebuah video viral menunjukkan seorang pengemudi ojek online meminta agar kendaraannya yang diangkut oleh petugas bisa dikembalikan. Dalam rekaman tersebut, pengemudi ojek tampak sangat emosional dan memohon kepada petugas dengan alasan kebutuhan hidup dan anak yang sedang bersekolah.

Di dalam video itu, pengendara tersebut terlihat panik dan melakukan segala cara untuk mengembalikan motornya. Permohonannya mencerminkan betapa pentingnya kendaraan tersebut bagi seluruh pengemudi ojek dalam menjalani aktivitas sehari-hari dan menghidupi keluarga mereka.

Pihak Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur mengonfirmasi bahwa tindakan penertiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan telah melibatkan berbagai pihak untuk memastikan kelancaran operasi penertiban.

Penyebab Penertiban Kendaraan oleh Petugas Sudinhub

Penertiban yang dilakukan oleh Suku Dinas Perhubungan mencakup pengangkutan kendaraan yang terparkir secara ilegal di area publik. Hal ini adalah bagian dari upaya untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban di jalanan, terutama di trotoar yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki.

Pihak berwenang tidak hanya menjatuhkan sanksi kepada pengendara ojek online, tetapi juga kepada semua jenis kendaraan yang melanggar. Tindakan ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang berlaku untuk seluruh kendaraan.

Dalam penertiban ini, tim gabungan yang terdiri dari Sudinhub, Satpol PP, Dinas Sosial, dan kepolisian diterjunkan untuk memastikan semua operasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pandangan Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menegaskan bahwa semua tindakan penertiban tidak ditujukan untuk menyusahkan masyarakat. Menurutnya, petugas berusaha untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap situasi, termasuk saat menghadapi pengemudi ojek yang terpaksa harus menghadapi situasi sulit tersebut.

Harlem menyatakan, “Kami memahami bahwa kendaraan adalah sarana penting untuk bekerja. Oleh karena itu, kami mencoba menjelaskan dengan baik kepada yang bersangkutan dan mengedepankan dialog.”

Pada hari penertiban, tidak hanya satu, melainkan lima sepeda motor yang parkir di trotoar berhasil ditindak. Salah satunya adalah kendaraan milik pengemudi ojek yang datang terlambat setelah kendaraan tersebut terangkat ke truk angkut.

Tata Cara Pengambilan Kendaraan Setelah Penertiban

Bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya telah diangkut, mereka diwajibkan untuk datang ke kantor Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur. Di sana, mereka akan menjalani prosedur yang telah ditetapkan sebelum mendapatkan kembali kendaraan mereka.

Pemilik kendaraan perlu menandatangani surat pernyataan yang menyatakan mereka tidak akan mengulangi pelanggaran yang sama. Proses ini diharapkan dapat menjadi pengingat sekaligus pembelajaran bagi pengemudi agar lebih taat pada peraturan yang ada.

Setelah menyelesaikan semua prosedur, pengemudi dapat kembali melanjutkan aktivitas mereka, namun dengan harapan untuk lebih memperhatikan norma yang berlaku di jalanan.

Harapan untuk Kesadaran Masyarakat di Bidang Parkir

Penertiban yang dilakukan oleh pihak Suku Dinas Perhubungan bukan hanya untuk menindak pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas dan parkir. Mereka mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan saat berlalu lintas.

Suku Dinas Perhubungan berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat, terutama pengemudi, dapat lebih memahami bahwa trotoar dan area publik tidak hanya diperuntukkan bagi kendaraan, tetapi juga bagi pejalan kaki.

“Kami mengajak semua untuk berkomitmen pada aturan parkir yang ada, demi kenyamanan bersama. Jika semua masyarakat patuh, tentu lalu lintas akan menjadi lebih lancar dan aman,” tambah Harlem. Penertiban ini adalah bagian dari upaya jangka panjang untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Tags: BerkomentarDiangkutDishubDKIMemintaMotorOjolPengemudiTidakViral
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In