• Latest
  • Trending
  • All
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

August 11, 2026
Ombudsman Akan Hadir di DPR untuk Jelaskan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman Akan Hadir di DPR untuk Jelaskan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

September 25, 2026
Gempa M 4,7 Guncang Banten, Getaran Terasa hingga Rangkasbitung

Gempa M 4,7 Guncang Banten, Getaran Terasa hingga Rangkasbitung

September 25, 2026
Jasad Korban KM Virgo Ternyata Masih Utuh Secara Anatomis

Jasad Korban KM Virgo Ternyata Masih Utuh Secara Anatomis

September 25, 2026
Prabowo Janjikan Investigasi Mendalam Terhadap Korporasi Penyebab Karhutla

Prabowo Janjikan Investigasi Mendalam Terhadap Korporasi Penyebab Karhutla

September 25, 2026
Temuan Lapas Mewah di Cibinong Terkait Modus Korupsi

Temuan Lapas Mewah di Cibinong Terkait Modus Korupsi

September 25, 2026
Komisaris Medco Energi Lepas 4,5 Miliar Saham

Komisaris Medco Energi Lepas 4,5 Miliar Saham

September 25, 2026
Fenomena Api Biru Muncul di Berbagai Titik Kawah Gunung Papandayan

Fenomena Api Biru Muncul di Berbagai Titik Kawah Gunung Papandayan

September 25, 2026
Dugaan Pungli Rp 150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong Ditjenpas Beri Penjelasan

Dugaan Pungli Rp 150 Ribu per Pekan di Lapas Cibinong Ditjenpas Beri Penjelasan

September 25, 2026
Gus Alex Menceritakan Permintaan Marwan Dasopang untuk Mengatur Penyedia Katering Haji

Gus Alex Menceritakan Permintaan Marwan Dasopang untuk Mengatur Penyedia Katering Haji

September 25, 2026
Pemprov DKI Kerjasama dengan NYU untuk Memperkuat Pendidikan dan Industri Olahraga

Pemprov DKI Kerjasama dengan NYU untuk Memperkuat Pendidikan dan Industri Olahraga

September 25, 2026
Sindikat Scam Kripto Diberantas Polisi, Uang Berputar Mencapai Rp3 Triliun

Sindikat Scam Kripto Diberantas Polisi, Uang Berputar Mencapai Rp3 Triliun

September 25, 2026
Saham Bergerak Tidak Stabil, BEI Hentikan Perdagangan 4 Emiten Tersebut

Saham Bergerak Tidak Stabil, BEI Hentikan Perdagangan 4 Emiten Tersebut

September 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, September 26, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home News

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

by Hendri
August 11, 2026
in News
0
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengadakan sidang yang membahas uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK mendengarkan keterangan dari pihak Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Sidang ini bertujuan untuk mengkaji Pasal 603 dalam UU KUHP, terutama mengenai frasa “lembaga negara audit keuangan.” Hal ini berkaitan erat dengan kewenangan dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam konteks hukum yang lebih luas.

Perkara yang diangkat adalah dari Laksda TNI (Purn.) Leonardi, yang saat ini menjabat sebagai terdakwa di Pengadilan Militer. Leonardi terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp306 miliar.

Situasi Hukum yang Melatari Sidang di Mahkamah Konstitusi

Leonardi, sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, menggugah perdebatan hukum yang intens di kalangan profesional hukum. Kasus ini menyoroti bagaimana pemahaman tentang kerugian keuangan negara dapat berimplikasi pada keputusan hukum yang lebih besar di Indonesia.

Dalam konteks persidangan, pihak Polri diwakili oleh Irjen Pol. M. Awal Choiruddin. Ia menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara sebaiknya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Awal menegaskan bahwa meskipun ada penghitungan dan evaluasi oleh lembaga lain, keputusan final terkait kerugian tetap harus didasarkan pada penilaian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini menunjukkan kedudukan konstitusional BPK yang tidak boleh diabaikan.

Pandangan Berbeda antara Polri dan KPK Mengenai Kewenangan Kerugian

Di sisi lain, KPK mengemukakan pandangannya yang berbeda mengenai pemusatan kewenangan penghitungan kerugian negara. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa jika MK memutuskan hanya BPK yang berwenang, maka hal ini bisa menjadi inkonstitusional. Ini menjadi masalah hukum yang menggugah perhatian publik.

Iskandar menjelaskan bahwa pemusatan kewenangan pada satu lembaga dapat merugikan hak-hak terdakwa. Ini menunjukkan pentingnya membuat ruang bagi semua lembaga yang terlibat, demi keadilan dalam proses hukum.

Dalam pandangan KPK, pembuktian unsur kerugian keuangan negara yang sah harus melibatkan lebih dari sekedar satu lembaga, untuk menciptakan pembuktian yang berimbang di dalam persidangan. Konsep ini menjadi fundamental dalam modernisasi sistem hukum di Indonesia.

Tindak Lanjut oleh Mahkamah Konstitusi dan Proses Sidang Selanjutnya

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, para hakim MK mengesahkan semua bukti yang telah diajukan. Ini merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan. Bukti-bukti ini diharapkan menjadi acuan dalam sidang-sidang berikutnya.

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis mendatang. Ini menandakan berlanjutnya perhatian yang serius dari MK terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Sidang ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Indonesia. Kesenjangan pemahaman antara lembaga-lembaga terkait perlu diatasi agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

Tags: BerbedaDalamdanKerugianKPKKUHPMenghitungNegaraPendapatPolriUji
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

Oki dan Laksono Tetap Masuk Bursa Direksi BEI Meski Jadi Bos INA

May 22, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Ombudsman Akan Hadir di DPR untuk Jelaskan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Ombudsman Akan Hadir di DPR untuk Jelaskan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

September 25, 2026
Gempa M 4,7 Guncang Banten, Getaran Terasa hingga Rangkasbitung

Gempa M 4,7 Guncang Banten, Getaran Terasa hingga Rangkasbitung

September 25, 2026
Jasad Korban KM Virgo Ternyata Masih Utuh Secara Anatomis

Jasad Korban KM Virgo Ternyata Masih Utuh Secara Anatomis

September 25, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In