• Latest
  • Trending
  • All
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

August 11, 2026
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

September 8, 2026
Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

September 8, 2026
Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

September 8, 2026
Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

September 8, 2026
Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
Gunung Anak Krakatau Terus Meletus

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari Sampai Pagi Ini

September 8, 2026
Banjir Rendam 16156 Rumah di Muratara Sumsel, 1 Balita Meninggal Dunia

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Tiga Wilayah Sumut, Ribuan Warga Terimbas

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, September 16, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home News

Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara

by Hendri
August 11, 2026
in News
0
Uji KUHP di MK, Polri dan KPK Berbeda Pendapat dalam Menghitung Kerugian Negara
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengadakan sidang yang membahas uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam sidang tersebut, sembilan hakim MK mendengarkan keterangan dari pihak Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pasal-pasal dalam undang-undang tersebut.

Sidang ini bertujuan untuk mengkaji Pasal 603 dalam UU KUHP, terutama mengenai frasa “lembaga negara audit keuangan.” Hal ini berkaitan erat dengan kewenangan dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara dalam konteks hukum yang lebih luas.

Perkara yang diangkat adalah dari Laksda TNI (Purn.) Leonardi, yang saat ini menjabat sebagai terdakwa di Pengadilan Militer. Leonardi terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp306 miliar.

Situasi Hukum yang Melatari Sidang di Mahkamah Konstitusi

Leonardi, sebagai mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, menggugah perdebatan hukum yang intens di kalangan profesional hukum. Kasus ini menyoroti bagaimana pemahaman tentang kerugian keuangan negara dapat berimplikasi pada keputusan hukum yang lebih besar di Indonesia.

Dalam konteks persidangan, pihak Polri diwakili oleh Irjen Pol. M. Awal Choiruddin. Ia menjelaskan bahwa penghitungan kerugian keuangan negara sebaiknya dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini penting agar proses hukum ini tetap berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.

Awal menegaskan bahwa meskipun ada penghitungan dan evaluasi oleh lembaga lain, keputusan final terkait kerugian tetap harus didasarkan pada penilaian yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini menunjukkan kedudukan konstitusional BPK yang tidak boleh diabaikan.

Pandangan Berbeda antara Polri dan KPK Mengenai Kewenangan Kerugian

Di sisi lain, KPK mengemukakan pandangannya yang berbeda mengenai pemusatan kewenangan penghitungan kerugian negara. Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan bahwa jika MK memutuskan hanya BPK yang berwenang, maka hal ini bisa menjadi inkonstitusional. Ini menjadi masalah hukum yang menggugah perhatian publik.

Iskandar menjelaskan bahwa pemusatan kewenangan pada satu lembaga dapat merugikan hak-hak terdakwa. Ini menunjukkan pentingnya membuat ruang bagi semua lembaga yang terlibat, demi keadilan dalam proses hukum.

Dalam pandangan KPK, pembuktian unsur kerugian keuangan negara yang sah harus melibatkan lebih dari sekedar satu lembaga, untuk menciptakan pembuktian yang berimbang di dalam persidangan. Konsep ini menjadi fundamental dalam modernisasi sistem hukum di Indonesia.

Tindak Lanjut oleh Mahkamah Konstitusi dan Proses Sidang Selanjutnya

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua belah pihak, para hakim MK mengesahkan semua bukti yang telah diajukan. Ini merupakan langkah penting dalam proses pengambilan keputusan yang adil dan transparan. Bukti-bukti ini diharapkan menjadi acuan dalam sidang-sidang berikutnya.

Ketua MK, Suhartoyo, mengumumkan bahwa persidangan selanjutnya akan dijadwalkan pada Kamis mendatang. Ini menandakan berlanjutnya perhatian yang serius dari MK terhadap isu-isu hukum yang berkaitan dengan kewenangan lembaga dalam menghitung kerugian keuangan negara.

Sidang ini menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum di Indonesia. Kesenjangan pemahaman antara lembaga-lembaga terkait perlu diatasi agar keadilan bisa ditegakkan secara menyeluruh.

Tags: BerbedaDalamdanKerugianKPKKUHPMenghitungNegaraPendapatPolriUji
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In