• Latest
  • Trending
  • All
Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara

July 15, 2026
Penampakan Dugaan Korupsi Rp934 Juta oleh Bupati Klaten

Penampakan Dugaan Korupsi Rp934 Juta oleh Bupati Klaten

October 17, 2026
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Kebebasan Kota London

Anies Baswedan Dapat Penghargaan Kebebasan Kota London

October 17, 2026
Barongan Blora Siap Jadi Warisan Budaya UNESCO Didukung Reog Ponorogo

Barongan Blora Siap Jadi Warisan Budaya UNESCO Didukung Reog Ponorogo

October 17, 2026
Bupati Klaten Sembunyikan Hasil Korupsi Rp934 Juta di Dalam Tong

Bupati Klaten Sembunyikan Hasil Korupsi Rp934 Juta di Dalam Tong

October 17, 2026
Kebakaran Hutan Terjadi di Lima Wilayah Gunung Jawa Timur

Kebakaran Hutan Terjadi di Lima Wilayah Gunung Jawa Timur

October 17, 2026
Pasar Saham RI Berpotensi Turun Kelas Seperti Zimbabwe, Ini Alasan MSCI

Pasar Saham RI Berpotensi Turun Kelas Seperti Zimbabwe, Ini Alasan MSCI

October 17, 2026
KPK Sebut Nusron Wahid Pergi ke Malaysia Saat Absen Panggilan Kedua

KPK Sebut Nusron Wahid Pergi ke Malaysia Saat Absen Panggilan Kedua

October 16, 2026
Enam Kasus Korupsi Bantuan Bencana Alam

Enam Kasus Korupsi Bantuan Bencana Alam

October 16, 2026
Kebakaran Kembali Terjadi di Gunung Arjuno

Kebakaran Kembali Terjadi di Gunung Arjuno

October 16, 2026
Bupati Klaten Ditahan KPK atas Kasus Hukum

Bupati Klaten Ditahan KPK atas Kasus Hukum

October 16, 2026
Bupati Klaten Simpan 934 Juta Rupiah Hasil Korupsi dalam Tong

Bupati Klaten Simpan 934 Juta Rupiah Hasil Korupsi dalam Tong

October 16, 2026
OJK Berikan Sanksi kepada Pihak Terkait DSSA CUAN dan BREN serta Pelanggarannya

OJK Berikan Sanksi kepada Pihak Terkait DSSA CUAN dan BREN serta Pelanggarannya

October 16, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, October 17, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara

by Hendri
July 15, 2026
in Edukasi
0
Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang terapis spa bernama Nur Hasanah di Surabaya terlibat dalam kasus hukum yang merugikan kliennya. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan penggelapan dana sebesar Rp1,28 miliar.

Putusan tersebut diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim Purnomo Hadiyarto dalam sidang yang berlangsung pada Rabu lalu. Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa Nur Hasanah bersalah mencuri uang yang dimiliki oleh kliennya, Tonny Soegiono.

“Majelis Hakim telah memutuskan Nur Hasanah Prasetya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pencurian,” ungkap Purnomo. Ia kemudian menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan kepada terdakwa.

Fakta Persidangan yang Mengungkap Kejahatan

Dalam persidangan, terungkap bahwa Nur Hasanah melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP. Tindakan pencurian tersebut dinyatakan dalam dakwaan tunggal yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Atas putusan tersebut, Nur Hasanah dan pengacaranya menyatakan akan mempertimbangkan langkah selanjutnya. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum bernama Hasanudin Tandilolo.

Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk mengambil keputusan, baik menerima putusan atau mengajukan banding. “Jika tidak ada banding dalam tujuh hari, putusan ini dianggap diterima,” jelas Purnomo.

Penuntutan dan Nota Pembelaan

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nur Hasanah dengan hukuman tiga tahun penjara. Menurut jaksa, tindakan terdakwa tergolong pencurian yang memberatkan karena dilakukan dengan cara mengakses rekening kliennya secara berulang.

Jaksa meminta agar masa penahanan yang telah dijalani selama proses hukum dikurangkan dari total hukuman penjara. Hal ini mencerminkan sikap keadilan bagi terdakwa yang telah terkurung selama proses pemeriksaan.

Selama proses persidangan, pengacara Nur Hasanah, Zulfan Badrun Naja, membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Dalam nota tersebut, Zulfan menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh jaksa bersifat kaku dan tidak mempertimbangkan fakta yang ada di lapangan.

Klaim Memaafkan dan Kesepakatan Pembayaran

Dalam pembelaannya, Zulfan mencatat bahwa korban, Tonny Soegiono, telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima pembayaran kembali secara bertahap. “Korban bersedia menerima pembayaran cicilan berdasarkan kemampuan terdakwa,” ungkap Zulfan di ruang sidang.

Zulfan juga menyoroti kesaksian mantan sopir korban, Solikin, yang dianggap tidak valid karena diduga hasil arahan dari pelapor. Hal ini dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai dalam persidangan.

Menurut Zulfan, unsur melawan hukum dalam tindakan Nur Hasanah tidak terpenuhi. Ia berpendapat bahwa kartu ATM dan nomor PIN dikatakan telah diserahkan secara sukarela oleh kliennya dalam hubungan pribadi yang selama ini ada di antara mereka.

Hubungan Pribadi dan Permintaan untuk Memutuskan

Nur Hasanah mengakui bahwa ia memiliki hubungan asmara dengan Tonny sejak tahun 2024. Ia menyatakan selama hubungan itu, Tonny memberikan izin untuk menggunakan kartu ATM miliknya.

“Saya tidak pernah menyembunyikan transaksi yang saya lakukan, karena dia selalu memeriksa saldo yang ada pada kartu tersebut,” jelas Nur Hasanah dalam keterangannya.

Masalah hukum ini muncul setelah Nur Hasanah menyatakan ingin mengakhiri hubungan mereka. Belakangan, Tonny justru menuntut agar semua uang yang digunakan selama hubungan mereka dikembalikan.

Nur Hasanah mengklaim bahwa ia telah mengembalikan sejumlah Rp350 juta, namun setelah itu, korban tidak lagi merespons segala upaya komunikasinya. “Saya sudah berulang kali menghubungi untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.

Tags: ATMDihukumGasakPelangganPenjaraRp12SpaTahunTerapis
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Penampakan Dugaan Korupsi Rp934 Juta oleh Bupati Klaten

Penampakan Dugaan Korupsi Rp934 Juta oleh Bupati Klaten

October 17, 2026
Anies Baswedan Dapat Penghargaan Kebebasan Kota London

Anies Baswedan Dapat Penghargaan Kebebasan Kota London

October 17, 2026
Barongan Blora Siap Jadi Warisan Budaya UNESCO Didukung Reog Ponorogo

Barongan Blora Siap Jadi Warisan Budaya UNESCO Didukung Reog Ponorogo

October 17, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In