Jawa Timur mengalami tantangan signifikan dalam pelaksanaan program gizi dengan terjadinya suspensi terhadap 372 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di wilayah tersebut. Dampak dari kebijakan ini berpengaruh besar pada kesehatan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada layanan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini banyak yang terpaksa tutup sementara akibat pengangkatan anggaran yang terhambat.
Di Kabupaten Ponorogo, misalnya, sebanyak 21 SPPG dilaporkan tidak beroperasi, membuat layanan gizi bagi warga setempat terganggu. Keterlambatan pencairan dana melalui sistem virtual account menjadi salah satu penyebab utama terhentinya operasional program tersebut.
Ketua Satgas MBG Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan masalah pencairan dana ini kepada Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera ditindaklanjuti. Menurut Emil, permasalahan ini bukanlah hal baru, dan diharapkan BGN dapat cepat bergerak untuk menyelesaikan kendala yang sedang terjadi.
Kendala Administrasi dan Pencairan Dana yang Menghambat Program Gizi
Dalam pandangan Emil, penyaluran dana seharusnya dilakukan langsung ke rekening virtual account setiap SPPG. Namun, ditemukan kendala terkait syarat administrasi yang belum terpenuhi, sehingga progres pencairan terganggu.
“Kami telah mengidentifikasi bahwa ada dokumen yang belum lengkap, yang membuat pembayaran terhambat,” ungkap Emil. Ia menegaskan pentingnya kelengkapan administrasi agar anggaran dapat dicairkan dengan lancar.
Meski begitu, Emil tetap optimis bahwa BGN akan menyelesaikan permasalahan ini. Ia mengharapkan sinergi antara pemerintah provinsi dan BGN bisa memberikan solusi yang diperlukan agar SPPG dapat kembali beroperasi.
Ancaman bagi Keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis
Selain masalah pencairan dana, keberlanjutan program MBG juga terancam akibat pembekuan terhadap 372 SPPG yang belum memenuhi syarat administrasi tertentu. BGN memberikan sanksi ini lantaran SPPG tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Emil mendesak pengelola SPPG yang terdampak untuk segera memperbaiki kelengkapan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ada tenggat waktu 30 hari untuk mengurus perizinan tersebut agar dapat kembali beroperasi.
“Jika persyaratan SLHS dan IPAL tidak dipenuhi, keberlangsungan program ini bisa terancam,” paparnya. Emil berkomitmen bahwa pemerintah tidak akan menghalangi proses penerbitan izin selama syarat dipenuhi.
Koordinasi yang Terus Ditingkatkan untuk Mengatasi Masalah
Pemerintah provinsi Jawa Timur terus mengintensifkan koordinasi dengan BGN serta Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) di wilayah Surabaya dan Jember. Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses penyelesaian administrasi yang tertunda dan mendukung operasional SPPG.
Berdasarkan evaluasi dari KPPG, masih banyak SPPG yang kurang memperhatikan kelengkapan dokumen persyaratan yang diperlukan. Hal ini menambah beban dalam mempercepat pencairan dana.
Emil menjelaskan, “Kami berharap melalui koordinasi ini, semua SPPG bisa lebih paham mengenai dokumen yang harus disiapkan agar tidak ada lagi kendala di masa mendatang.”
Jumlah SPPG yang Beroperasi dan Proses Pembangunan yang Masih Berjalan
Terdapat informasi terbaru mengenai jumlah SPPG di Jawa Timur, di mana total ada 4.400 titik yang tersebar di seluruh daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 titik sudah beroperasi, sementara 400 lainnya masih dalam proses persiapan.
Emil menekankan pentingnya pembenahan agar semua SPPG bisa beroperasi secara maksimal, demi meningkatkan kesejahteraan gizi masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa semua titik layanan gizi dapat berfungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Melalui langkah perbaikan yang diniatkan, diharapkan semua SPPG mampu memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya secara langsung.



















