Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Bantul, pada Minggu lalu. Proses ini diresmikan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, yang diajukan pada 25 Mei 2026.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan bahwa tim penyidik saat ini sedang menghimpun barang bukti serta keterangan dari sejumlah saksi. Upaya ini bertujuan untuk memperjelas kronologi peristiwa yang terjadi.
Aksi pembubaran tersebut menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat, termasuk dari Kepala Desa setempat. Hal ini menunjukkan bagaimana kebebasan beribadah dan toleransi antarumat beragama sangat penting untuk dijaga dalam masyarakat yang beragam.
Penyelidikan Mendalam untuk Mengungkap Fakta
Ihsan menekankan bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal. Tim penyidik berusaha mengumpulkan bukti yang dapat menjelaskan dengan komprehensif mengenai peristiwa yang terjadi.
Status perkara akan ditingkatkan menjadi penyidikan jika dalam proses gelar perkara ditemukan bukti permulaan yang cukup. Polda DIY berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Kepolisian juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya di media sosial. Dalam hal ini, peran masyarakat untuk memahami situasi dengan baik sangat dibutuhkan.
Pernyataan Bupati Bantul mengenai Kebebasan Beribadah
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengecam tindakan pembubaran ibadah yang dilakukan oleh pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk persekusi yang bertentangan dengan konstitusi dan ajaran agama.
Halim menekankan bahwa tindakan intimidasi terhadap umat beragama tidak dapat dibenarkan dalam aspek manapun, baik agama maupun konstitusi. Ia mengacu pada Pasal 29 Ayat 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.
Di samping itu, Bupati memperingatkan pentingnya mematuhi aturan yang ada terkait penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah. Ia menegaskan bahwa meskipun adanya kebebasan beribadah, penggunaan bangunan harus sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.
Diskusi dan Upaya Penyelesaian Masalah
Saat ini, pemerintah daerah bersama dengan Forkopimda dan Kementerian Agama berusaha untuk menemukan jalan keluar yang baik terkait permohonan GMS. Diskusi dan komunikasi yang baik diharapkan dapat meredakan ketegangan yang ada.
Sementara itu, pembangunan yang digunakan jemaat GMS disepakati untuk tidak digunakan sementara waktu, sampai semua proses administratif selesai. Keputusan ini merupakan langkah untuk menjaga situasi tetap kondusif di masyarakat.
Pengurus GMS mengungkapkan bahwa pembubaran ibadah tersebut telah menciptakan kepanikan dan trauma, terutama di kalangan anak-anak. Mereka merasa penting untuk mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai situasi ini.






















