Kantor Imigrasi dan kepolisian sedang menyelidiki temuan paspor dan dokumen perjalanan yang ditemukan berserakan di Jalan Letjen Soetopo, BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten. Temuan ini menimbulkan perhatian publik, terutama karena banyak paspor yang diduga milik jemaah haji.
Dalam penanganannya, Kementerian Haji dan Umrah turut memberi komentar terkait dengan beredarnya berita ini. Penelusuran mendalam dilakukan untuk mengungkap asal-usul dan status paspor yang berserakan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa dokumen yang ditemukan berpotensi merupakan pengajuan kolektif dari Kementerian Haji dan Umrah. Menurutnya, hasil pengecekan sistem menunjukkan bahwa paspor tersebut mungkin sudah tidak berlaku.
Proses Penelusuran dan Investigasi Dokumen
Hasanin menambahkan, “Dokumen ini adalah permohonan kolektif dari Kementerian Haji. Kami bahkan menemukan bukti pembayaran setoran ONH.” Hal ini menunjukkan bahwa paspor tersebut mungkin merupakan dokumen lama yang dipakai untuk pengajuan visa haji ke Arab Saudi.
Meski sudah diduga kedaluwarsa, penting untuk menegaskan bahwa dokumen negara tetap harus dikelola dengan baik dan tidak seharusnya ditelantarkan. Saat ini, Imigrasi Tangerang masih melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah.
Pihak Imigrasi juga mengkonfirmasi bahwa mereka hanya menemukan dua sampul paspor di lokasi. Namun, dokumen penting lainnya, termasuk isi paspor atau bukti bayar, tampaknya tidak ada di tempat tersebut.
Perbedaan Pernyataan antara Pihak Imigrasi dan Polisi
Di sisi lain, polisi yang menyelidiki kasus ini memberikan informasi yang berbeda. Kapolsek Serpong, Kompol Suhardono, menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan milik jemaah haji. Ia menyampaikan bahwa temuan mencakup ratusan sampul paspor dan satu paspor yang kedaluwarsa.
Pengawas kepolisian melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa yang membuang dokumen tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan menyerahkan penyelidikan ini kepada mereka,” tutur Suhardono.
Pihak kepolisian berupaya menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dokumen keimigrasian yang bisa saja terjadi di balik penemuan ini.
Kewenangan dalam Penanganan Dokumen Paspor
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengingatkan bahwa pengelolaan dokumen paspor termasuk dalam ranah otoritas keimigrasian. Ia menegaskan bahwa status dan keabsahan dokumen sepenuhnya berada dalam kewenangan Imigrasi.
Gus Irfan, demikian ia biasa disapa, juga menekankan pentingnya melanjutkan proses penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Imigrasi. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terkonfirmasi terkait temuan ini.
Dia mengharapkan agar hasil investigasi resmi segera diumumkan untuk menghindari berbagai spekulasi di masyarakat. Imigrasi, sebagai pihak yang mengelola data dokumen, memiliki tanggung jawab untuk memastikan kevalidan paspor yang ditemukan.





















