• Latest
  • Trending
  • All
Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

June 10, 2026
Dua Raja Klaim Gelar dalam Kirab 1 Suro, Walikota Solo Diminta Ambil Tindakan

Dua Raja Klaim Gelar dalam Kirab 1 Suro, Walikota Solo Diminta Ambil Tindakan

June 10, 2026
Anggota Polri Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo Diusut Propam

Mantan Direktur BEI Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Penipuan PT DSI

June 10, 2026
Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Ini Susunan Terbarunya

Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Ini Susunan Terbarunya

June 10, 2026
Kalau Sudah Dipanggil Tuhan Saya Tetap Awasi Kalian

Kalau Sudah Dipanggil Tuhan Saya Tetap Awasi Kalian

June 10, 2026
Kapolri Tanggapi Rencana Demo Besar Mahasiswa Aksi Diharapkan Tetap Kondusif

Kapolri Tanggapi Rencana Demo Besar Mahasiswa Aksi Diharapkan Tetap Kondusif

June 10, 2026
Kemenkes Siapkan Aturan untuk Seragam Bungkus Rokok

Kemenkes Siapkan Aturan untuk Seragam Bungkus Rokok

June 10, 2026
Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

Pemerintah Tawarkan Alasan RUU Polri Dibahas Secara Cepat

June 10, 2026
Luhut Cs Peringatkan Prabowo Tentang Risiko Kenaikan Harga Akibat Dolar Rp 18.000

Luhut Cs Peringatkan Prabowo Tentang Risiko Kenaikan Harga Akibat Dolar Rp 18.000

June 10, 2026
Penasihat Khusus Presiden Prabowo Setelah Pelantikan Said Iqbal

Said Iqbal Klarifikasi Keraguan Setelah Menjadi Penasihat Prabowo

June 10, 2026
Guru Besar Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Guru Besar Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

June 10, 2026
Puluhan SPPG Hentikan Operasi Karena Dana Belum Cair

Puluhan SPPG Hentikan Operasi Karena Dana Belum Cair

June 10, 2026
Polisi Selidiki Paspor Jemaah Haji yang Berserakan di BSD

Polisi Selidiki Paspor Jemaah Haji yang Berserakan di BSD

June 9, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, June 11, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

by Hendri
June 10, 2026
in Edukasi
0
Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Proses pembahasan yang berlangsung cepat ini menciptakan berbagai sorotan, terutama terkait substansi perubahan yang dilakukan.

Banyak fraksi di DPR menginginkan pengesahan RUU tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kinerja Polri. Dalam konteks tersebut, sejumlah poin yang krusial mengalami perubahan signifikan dalam undang-undang ini.

Setelah melewati beberapa tahap pembahasan yang relatif singkat, pengesahan ini didukung oleh hampir semua fraksi. Hal ini menciptakan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses legislasi ini.

Pentingnya Jaminan Sosial bagi Anggota Polri

Ketentuan baru dalam RUU Polri mempertegas hak dan jaminan sosial bagi anggota Polri. Pasal 26 mencantumkan detail mengenai jaminan yang meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta pensiun.

Sebelumnya, tidak ada penjelasan terinci soal jaminan sosial dalam undang-undang yang lama. Dengan skema baru ini, anggota Polri diharapkan mendapat perlindungan yang lebih baik dan komprehensif.

UU baru ini mengatur bahwa gaji dan jaminan sosial lainnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan hak-hak anggota Polri terpenuhi.

Pembaruan Ketentuan Penempatan Polri di Lembaga Sipil

Pembaharuan dalam hal penempatan anggota Polri di lembaga sipil juga menjadi salah satu fokus dalam revisi undang-undang ini. Dalam UU yang lama, ada batasan ketat mengenai posisi yang bisa diisi oleh anggota Polri yang masih aktif.

Dalam UU baru, ketentuan tentang jabatan sipil diatur lebih fleksibel. Anggota polisi aktif diizinkan menduduki posisi di lembaga sipil asalkan relevan dengan tugas kepolisian.

Pasal 28A menyebutkan bahwa posisi sipil dapat diisi oleh polisi selama ada permintaan dari kementerian atau lembaga. Ini menunjukkan upaya untuk memaksimalkan potensi anggota Polri dalam berbagai bidang layanan publik.

Perubahan dalam Usia Pensiun Anggota Polri

UU Polri yang diperbaharui juga mengatur usia pensiun anggota dari tingkat tamtama hingga perwira. Ketentuan ini ditulis dalam Pasal 30 dan mengindikasikan adanya pembeda dalam usia pensiun berdasarkan pangkat.

Sebelumnya, anggota Polri punya batas pensiun di usia 58 tahun, namun kini ada perubahan signifikan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun diatur menjadi 59 tahun, dan perwira umum menjadi 60 tahun.

Pada posisi Kapolri, ada fleksibilitas untuk memperpanjang masa jabatan sesuai kebutuhan. Hal ini memberikan keleluasaan lebih dalam mengelola struktur kepemimpinan di Polri.

Peningkatan Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional

Perubahan juga terjadi pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan penegasan posisi dan kewenangan dalam RUU baru. Khususnya, kedudukan Kompolnas tidak lagi bergantung pada keputusan presiden seperti dalam undang-undang sebelumnya.

UU baru merinci keanggotaan Kompolnas yang akan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden, membawa transparansi lebih dalam proses pemerintahan. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua pun berada di tangan presiden, mengonsolidasikan kekuatan lembaga ini.

Dengan tambahan fungsi dan kewenangan yang diatur, Kompolnas diharapkan bisa memberikan masukan strategis kepada pemerintah dalam pengembangan organisasi Polri. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur kepolisian.

Tags: BaruDisahkanDPROlehPentingPerubahanPoinPoinPolriUndangUndangyang
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tangis Haru Menyambut Jemaah Haji yang Kembali ke Tanah Air

Tangis Haru Menyambut Jemaah Haji yang Kembali ke Tanah Air

June 8, 2026
Krisis Iklim, Menteri Lingkungan Hidup Soroti Relasi Manusia dan Alam

Krisis Iklim, Menteri Lingkungan Hidup Soroti Relasi Manusia dan Alam

June 8, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Dua Raja Klaim Gelar dalam Kirab 1 Suro, Walikota Solo Diminta Ambil Tindakan

Dua Raja Klaim Gelar dalam Kirab 1 Suro, Walikota Solo Diminta Ambil Tindakan

June 10, 2026
Anggota Polri Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo Diusut Propam

Mantan Direktur BEI Ditangkap Bareskrim Terkait Kasus Penipuan PT DSI

June 10, 2026
Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Ini Susunan Terbarunya

Rombak Direksi dan Komisaris Antam, Ini Susunan Terbarunya

June 10, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In