• Latest
  • Trending
  • All
Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

June 10, 2026
28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

October 11, 2026
Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

October 11, 2026
Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalam Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23

Polisi Tetapkan 18 Tersangka Dalam Kasus Penyiksaan 4 ABK KM Maulana 23

October 11, 2026
Detik-detik Banjir Bandang di Padang Menggenangi Rumah Warga

Detik-detik Banjir Bandang di Padang Menggenangi Rumah Warga

October 11, 2026
Tagihan Rp132 M Dihapus Setelah Pemerintah Ubah Aturan Pajak untuk Orang Kaya

Tagihan Rp132 M Dihapus Setelah Pemerintah Ubah Aturan Pajak untuk Orang Kaya

October 11, 2026
MUI Desak Pembatalan Konser Andrea Bocelli Setelah Houghton

MUI Desak Pembatalan Konser Andrea Bocelli Setelah Houghton

October 10, 2026
Perkuat Pengasuhan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat Setelah Insiden di Pati

Perkuat Pengasuhan dan Perlindungan Siswa Sekolah Rakyat Setelah Insiden di Pati

October 10, 2026
Presiden Mesir Tiba di Jakarta untuk Pertemuan dengan Prabowo Minggu

Presiden Mesir Tiba di Jakarta untuk Pertemuan dengan Prabowo Minggu

October 10, 2026
Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Komodo, KSOP Identifikasi 10 Titik Rawan

Gelombang 2,5 Meter Ancam Perairan Komodo, KSOP Identifikasi 10 Titik Rawan

October 10, 2026
Warga Terperangkap Banjir Bandang di Padang, Tim Evakuasi BPBD Diterjunkan

Warga Terperangkap Banjir Bandang di Padang, Tim Evakuasi BPBD Diterjunkan

October 10, 2026
Berencana Memiliki Alfamart atau Warung Madura Sendiri? Simak Perhitungan Modal dan Syaratnya

Berencana Memiliki Alfamart atau Warung Madura Sendiri? Simak Perhitungan Modal dan Syaratnya

October 10, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, October 11, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

by Hendri
June 10, 2026
in Edukasi
0
Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Proses pembahasan yang berlangsung cepat ini menciptakan berbagai sorotan, terutama terkait substansi perubahan yang dilakukan.

Banyak fraksi di DPR menginginkan pengesahan RUU tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kinerja Polri. Dalam konteks tersebut, sejumlah poin yang krusial mengalami perubahan signifikan dalam undang-undang ini.

Setelah melewati beberapa tahap pembahasan yang relatif singkat, pengesahan ini didukung oleh hampir semua fraksi. Hal ini menciptakan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses legislasi ini.

Pentingnya Jaminan Sosial bagi Anggota Polri

Ketentuan baru dalam RUU Polri mempertegas hak dan jaminan sosial bagi anggota Polri. Pasal 26 mencantumkan detail mengenai jaminan yang meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta pensiun.

Sebelumnya, tidak ada penjelasan terinci soal jaminan sosial dalam undang-undang yang lama. Dengan skema baru ini, anggota Polri diharapkan mendapat perlindungan yang lebih baik dan komprehensif.

UU baru ini mengatur bahwa gaji dan jaminan sosial lainnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan hak-hak anggota Polri terpenuhi.

Pembaruan Ketentuan Penempatan Polri di Lembaga Sipil

Pembaharuan dalam hal penempatan anggota Polri di lembaga sipil juga menjadi salah satu fokus dalam revisi undang-undang ini. Dalam UU yang lama, ada batasan ketat mengenai posisi yang bisa diisi oleh anggota Polri yang masih aktif.

Dalam UU baru, ketentuan tentang jabatan sipil diatur lebih fleksibel. Anggota polisi aktif diizinkan menduduki posisi di lembaga sipil asalkan relevan dengan tugas kepolisian.

Pasal 28A menyebutkan bahwa posisi sipil dapat diisi oleh polisi selama ada permintaan dari kementerian atau lembaga. Ini menunjukkan upaya untuk memaksimalkan potensi anggota Polri dalam berbagai bidang layanan publik.

Perubahan dalam Usia Pensiun Anggota Polri

UU Polri yang diperbaharui juga mengatur usia pensiun anggota dari tingkat tamtama hingga perwira. Ketentuan ini ditulis dalam Pasal 30 dan mengindikasikan adanya pembeda dalam usia pensiun berdasarkan pangkat.

Sebelumnya, anggota Polri punya batas pensiun di usia 58 tahun, namun kini ada perubahan signifikan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun diatur menjadi 59 tahun, dan perwira umum menjadi 60 tahun.

Pada posisi Kapolri, ada fleksibilitas untuk memperpanjang masa jabatan sesuai kebutuhan. Hal ini memberikan keleluasaan lebih dalam mengelola struktur kepemimpinan di Polri.

Peningkatan Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional

Perubahan juga terjadi pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan penegasan posisi dan kewenangan dalam RUU baru. Khususnya, kedudukan Kompolnas tidak lagi bergantung pada keputusan presiden seperti dalam undang-undang sebelumnya.

UU baru merinci keanggotaan Kompolnas yang akan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden, membawa transparansi lebih dalam proses pemerintahan. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua pun berada di tangan presiden, mengonsolidasikan kekuatan lembaga ini.

Dengan tambahan fungsi dan kewenangan yang diatur, Kompolnas diharapkan bisa memberikan masukan strategis kepada pemerintah dalam pengembangan organisasi Polri. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur kepolisian.

Tags: BaruDisahkanDPROlehPentingPerubahanPoinPoinPolriUndangUndangyang
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

28 Pasangan Menikah Gratis dengan Modal Usaha dari PAN

October 11, 2026
Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

Fasilitas Transportasi Jakarta Belum Sepenuhnya Ramah Disabilitas menurut Pramono

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terkena Banjir Bandang

October 11, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In