• Latest
  • Trending
  • All
Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

June 10, 2026
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

September 8, 2026
Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

September 8, 2026
Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

September 8, 2026
Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

September 8, 2026
Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
Gunung Anak Krakatau Terus Meletus

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari Sampai Pagi Ini

September 8, 2026
Banjir Rendam 16156 Rumah di Muratara Sumsel, 1 Balita Meninggal Dunia

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Tiga Wilayah Sumut, Ribuan Warga Terimbas

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, September 12, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR

by Hendri
June 10, 2026
in Edukasi
0
Poin-Poin Penting Perubahan Undang-Undang Polri yang Baru Disahkan oleh DPR
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Revisi ketiga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Proses pembahasan yang berlangsung cepat ini menciptakan berbagai sorotan, terutama terkait substansi perubahan yang dilakukan.

Banyak fraksi di DPR menginginkan pengesahan RUU tersebut dengan harapan dapat meningkatkan kinerja Polri. Dalam konteks tersebut, sejumlah poin yang krusial mengalami perubahan signifikan dalam undang-undang ini.

Setelah melewati beberapa tahap pembahasan yang relatif singkat, pengesahan ini didukung oleh hampir semua fraksi. Hal ini menciptakan kesepakatan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses legislasi ini.

Pentingnya Jaminan Sosial bagi Anggota Polri

Ketentuan baru dalam RUU Polri mempertegas hak dan jaminan sosial bagi anggota Polri. Pasal 26 mencantumkan detail mengenai jaminan yang meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta pensiun.

Sebelumnya, tidak ada penjelasan terinci soal jaminan sosial dalam undang-undang yang lama. Dengan skema baru ini, anggota Polri diharapkan mendapat perlindungan yang lebih baik dan komprehensif.

UU baru ini mengatur bahwa gaji dan jaminan sosial lainnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memastikan hak-hak anggota Polri terpenuhi.

Pembaruan Ketentuan Penempatan Polri di Lembaga Sipil

Pembaharuan dalam hal penempatan anggota Polri di lembaga sipil juga menjadi salah satu fokus dalam revisi undang-undang ini. Dalam UU yang lama, ada batasan ketat mengenai posisi yang bisa diisi oleh anggota Polri yang masih aktif.

Dalam UU baru, ketentuan tentang jabatan sipil diatur lebih fleksibel. Anggota polisi aktif diizinkan menduduki posisi di lembaga sipil asalkan relevan dengan tugas kepolisian.

Pasal 28A menyebutkan bahwa posisi sipil dapat diisi oleh polisi selama ada permintaan dari kementerian atau lembaga. Ini menunjukkan upaya untuk memaksimalkan potensi anggota Polri dalam berbagai bidang layanan publik.

Perubahan dalam Usia Pensiun Anggota Polri

UU Polri yang diperbaharui juga mengatur usia pensiun anggota dari tingkat tamtama hingga perwira. Ketentuan ini ditulis dalam Pasal 30 dan mengindikasikan adanya pembeda dalam usia pensiun berdasarkan pangkat.

Sebelumnya, anggota Polri punya batas pensiun di usia 58 tahun, namun kini ada perubahan signifikan. Untuk bintara dan tamtama, usia pensiun diatur menjadi 59 tahun, dan perwira umum menjadi 60 tahun.

Pada posisi Kapolri, ada fleksibilitas untuk memperpanjang masa jabatan sesuai kebutuhan. Hal ini memberikan keleluasaan lebih dalam mengelola struktur kepemimpinan di Polri.

Peningkatan Kewenangan Komisi Kepolisian Nasional

Perubahan juga terjadi pada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan penegasan posisi dan kewenangan dalam RUU baru. Khususnya, kedudukan Kompolnas tidak lagi bergantung pada keputusan presiden seperti dalam undang-undang sebelumnya.

UU baru merinci keanggotaan Kompolnas yang akan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden, membawa transparansi lebih dalam proses pemerintahan. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua pun berada di tangan presiden, mengonsolidasikan kekuatan lembaga ini.

Dengan tambahan fungsi dan kewenangan yang diatur, Kompolnas diharapkan bisa memberikan masukan strategis kepada pemerintah dalam pengembangan organisasi Polri. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme aparatur kepolisian.

Tags: BaruDisahkanDPROlehPentingPerubahanPoinPoinPolriUndangUndangyang
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In