• Latest
  • Trending
  • All
Leonardi Mengaku Terjebak Menandatangani Kontrak Navayo Terkait Kasus Korupsi Satelit

Leonardi Mengaku Terjebak Menandatangani Kontrak Navayo Terkait Kasus Korupsi Satelit

May 7, 2026
Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Segera Disidang Setelah Berkas Dilimpahkan

Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Segera Disidang Setelah Berkas Dilimpahkan

June 25, 2026
Prabowo dan Kapolri Bertemu di Istana Bahas Berbagai Isu Penting

Prabowo dan Kapolri Bertemu di Istana Bahas Berbagai Isu Penting

June 25, 2026
Gus Ipul Dukung SP2MI Berperan dalam Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Dukung SP2MI Berperan dalam Program Sekolah Rakyat

June 25, 2026
Posyandu Sebagai Pusat Pelayanan Enam Bidang SPM di Desa

Posyandu Sebagai Pusat Pelayanan Enam Bidang SPM di Desa

June 25, 2026
Anggota Polri Bawa Parang ke Rumah Wali Kota Palopo Diusut Propam

Kejati DKI Tunjuk 2 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kementerian PU

June 25, 2026
Strategi Allo Bank di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga

Strategi Allo Bank di Tengah Tren Kenaikan Suku Bunga

June 25, 2026
Delapan Warga Negara China Terlibat Kerja Ilegal Proyek Renovasi Restoran di Mal Surabaya

Delapan Warga Negara China Terlibat Kerja Ilegal Proyek Renovasi Restoran di Mal Surabaya

June 25, 2026
Latihan Siswa Sekolah Rakyat oleh 1.000 Taruna Akmil

Latihan Siswa Sekolah Rakyat oleh 1.000 Taruna Akmil

June 25, 2026
Jalan Provinsi Kabupaten Agam Amblas, Akses ke Bukittinggi Terputus

Jalan Provinsi Kabupaten Agam Amblas, Akses ke Bukittinggi Terputus

June 25, 2026
Soal Dapur Fiktif Terdeteksi di Kuburan, Ini Penjelasan Korwil Cilacap

Soal Dapur Fiktif Terdeteksi di Kuburan, Ini Penjelasan Korwil Cilacap

June 25, 2026
Jasad Wanita di Parkiran Bandara Juanda Ternyata Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bangkalan

Jasad Wanita di Parkiran Bandara Juanda Ternyata Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bangkalan

June 25, 2026
Nasib Saham BREN Usai Pengumuman MSCI

Nasib Saham BREN Usai Pengumuman MSCI

June 25, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, June 25, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Leonardi Mengaku Terjebak Menandatangani Kontrak Navayo Terkait Kasus Korupsi Satelit

by Hendri
May 7, 2026
in Edukasi
0
Leonardi Mengaku Terjebak Menandatangani Kontrak Navayo Terkait Kasus Korupsi Satelit
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pengakuan mengejutkan datang dari Laksda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan. Dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, ia mengklaim dijebak untuk menandatangani kontrak dengan Navayo International AG terkait pengadaan satelit yang terletak di slot orbit 123 derajat Bujur Timur.

Pernyataan tersebut muncul saat pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan, Muhammad Syaugi, di mana Leonardi merasa terperangkap karena tidak mendapatkan informasi penting mengenai anggaran yang seharusnya tertulis dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.

Sidang membongkar sederet masalah dalam pengadaan proyek militer yang seharusnya beriringan dengan prosedur yang ketat. Leonardi menyuarakan kekecewaannya atas keputusan yang diambil oleh pihak tertentu, yang mengakibatkan ketidakpastian dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Lebih lanjut, dia mempertanyakan keputusan Syaugi untuk melakukan self blocking yang berdampak langsung pada program pengadaan yang penting ini. Tentu saja, perdebatan antara kedua pihak mencerminkan kompleksitas pengelolaan anggaran negara.

Perseteruan antara Leonardi dan Syaugi terkait Self Blocking

Dalam konteks sidang, Leonardi mempertanyakan langkah yang diambil oleh Syaugi. “Kenapa saksi mengajukan surat self blocking yang sedemikian penting, namun tidak memberi tembusan kepada saya?” ungkapnya. Pertanyaan ini menciptakan ketegangan antara mereka berdua, yang saling menyalahkan terkait proses pengambilan keputusan.

Syaugi membalas bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada Leonardi. Ia menganggap bahwa tuduhan tersebut tidak tepat dan menyebut bahwa self blocking merupakan keputusan yang ditetapkan oleh Sekjen Kementerian Pertahanan.

Syaugi menjelaskan bahwa berdasarkan instruksi Sekjen Kemhan di tahun 2016, ia diminta untuk melakukan self blocking agar anggaran yang tidak mendesak bisa dikelola dengan lebih efisien. Oleh karena itu, ia merasa telah menjalankan prosedur yang benar.

Menurutnya, pengembalian anggaran tersebut adalah bagian dari upaya untuk mematuhi Inpres Nomor 8 tahun 2016 yang mengharuskan penghematan biaya. Ironisnya, pembicaraan ini justru membuka ruang bagi perdebatan mengenai keefektifan kebijakan tersebut di tingkat implementasi.

Meskipun alasan tersebut dianggap sah oleh Syaugi, Leonardi mengemukakan pandangannya bahwa seharusnya self blocking diarahkan kepada pos-pos anggaran yang lebih tidak produktif. Ia berargumen bahwa mengurangi dana untuk pengadaan kritis seperti satelit bukanlah keputusan cerdas, terutama dalam konteks kebutuhan pertahanan yang mendesak.

Perdebatan Tentang Kecilnya Nantinya Pengadaan Proyek

Di tengah kesaksian, mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, menampik bahwa dirinya pernah menyuruh seseorang untuk menandatangani Certificate of Performance dalam proyek tersebut. Ia menyebut bahwa pengeluaran ini akan bisa menambah beban anggaran yang sudah terbatas.

Bambang juga menekankan bahwa tidak mungkin menghasilkan studi kelayakan untuk proyek sebesar ini dalam waktu singkat. “Kita membutuhkan konsultan dan tenaga ahli yang tentu saja akan menambah biaya,” ujarnya menambahkan.

Hal ini menunjukkan bahwa perencanaan yang matang sangat diperlukan agar suatu proyek dapat berfungsi dengan baik. Tanpa analisis yang memadai, akan ada kemungkinan terjadinya kesalahan dalam alokasi dana dan pelaksanaan proyek.

Di tenaga lain, Thomas Anthony Van Der Heyden, terdakwa dalam kasus ini, juga menegaskan bahwa perannya terbatas pada aspek teknis dan komunikasi antara Kementerian Pertahanan dengan penyedia. Ia sama sekali tidak terlibat dalam pengambilan keputusan strategis terkait anggaran.

Thomas berharap untuk menekankan bahwa keterlibatannya dalam proyek tersebut tidak melibatkan kebijakan atau pengelolaan dana, melainkan lebih kepada fungsi teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek.

Implikasi Hukum dan Keuangan dari Kasus Ini

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa proyek pengadaan ini dijalankan sejak 2015. Walau tanpa alokasi anggaran yang jelas, Leonardi tetap menandatangani kontrak senilai US$495 juta dengan pihak Airbus Defence and Space. Tindakan ini dianggap melanggar ketentuan karena tidak adanya jaminan dana dari negara.

Akibatnya, proyek tersebut menghadapi berbagai masalah, termasuk kewajiban pemerintah yang tidak terpenuhi. Situasi ini berujung pada gugatan internasional oleh pihak Navayo ke International Chamber of Commerce.

Penyelesaian arbitrase tersebut ternyata menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara yang mencapai US$20.901.209,9, ditambah bunga yang berjumlah US$483.642,74. Jika dihitung dengan kurs saat ini, kerugian yang dialami negara dapat mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp306 miliar.

Tentu saja, situasi ini membawa dampak signifikan terhadap keuangan negara dan kredibilitas pengelolaan proyek pertahanan. Perdebatan yang terjadi di dalam sidang menandakan perlunya perbaikan prosedur dan transparansi dalam proses pengambilan keputusan di lingkungan pemerintah.

Ke depannya, harapan akan ada reformasi dalam manajemen proyek pengadaan pemerintah menjadi lebih agensif. Sehingga, hal serupa tidak terulang dan kepercayaan publik terhadap institusi tidak tergerus akibat skandal semacam ini.

Tags: KasusKontrakKorupsiLeonardiMenandatanganiMengakuNavayoSatelitTerjebakterkait
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
UGM Berusaha Memanfaatkan Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Akan Dijual

UGM Berusaha Memanfaatkan Rumah Pahlawan Nasional Sardjito yang Akan Dijual

May 20, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Segera Disidang Setelah Berkas Dilimpahkan

Eks Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Segera Disidang Setelah Berkas Dilimpahkan

June 25, 2026
Prabowo dan Kapolri Bertemu di Istana Bahas Berbagai Isu Penting

Prabowo dan Kapolri Bertemu di Istana Bahas Berbagai Isu Penting

June 25, 2026
Gus Ipul Dukung SP2MI Berperan dalam Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Dukung SP2MI Berperan dalam Program Sekolah Rakyat

June 25, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In