• Latest
  • Trending
  • All
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

July 14, 2026
Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia Malam Ini Jangan Lewatkan

Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia Malam Ini Jangan Lewatkan

August 12, 2026
Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2 hingga 3 Minggu

Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2 hingga 3 Minggu

August 12, 2026
Dokter Forensik Selidiki Buih yang Keluar dari Mulut Sutrimo

Dokter Forensik Selidiki Buih yang Keluar dari Mulut Sutrimo

August 12, 2026
Keseruan Lomba 17 Agustusan di Terminal Kampung Rambutan

Keseruan Lomba 17 Agustusan di Terminal Kampung Rambutan

August 12, 2026
Polisi Menyelidiki 7 Saksi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Polisi Menyelidiki 7 Saksi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

August 12, 2026
Seleksi Hakim Agung, KY Papar Alasan Identitas Calon Tidak Terbongkar

Seleksi Hakim Agung, KY Papar Alasan Identitas Calon Tidak Terbongkar

August 12, 2026
Respons Koalisi Sipil terhadap Tanggung Jawab Keamanan Panglima TNI

Respons Koalisi Sipil terhadap Tanggung Jawab Keamanan Panglima TNI

August 12, 2026
Pria Bakar Ayah Kandung di Medan Akibat Stres Ditinggal Istri

Penangkapan Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Tangerang

August 12, 2026
Batang Pinang Diperburu Menjelang Hari Agustusan

Batang Pinang Diperburu Menjelang Hari Agustusan

August 12, 2026
Pengendali Emiten Ini Secara Diam-Diam Borong 204 Juta Saham di Harga Rp210

Pengendali Emiten Ini Secara Diam-Diam Borong 204 Juta Saham di Harga Rp210

August 12, 2026
Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat

Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat

August 11, 2026
Kejagung Jelaskan Alasan Pemeriksaan Pegawai BI dalam Kasus TPPU Febrie

Kejagung Jelaskan Alasan Pemeriksaan Pegawai BI dalam Kasus TPPU Febrie

August 11, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, August 12, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

by Hendri
July 14, 2026
in Tekno
0
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memulai penyelidikan mendalam mengenai kesaksian yang muncul dalam persidangan terkait Miftah Maulana Habiburrahman. Dugaan bahwa Miftah menerima uang sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang.

Sebagai bagian dari proses hukum, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari persidangan akan menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian. Analisis mendalam dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penyidik untuk mengungkap berbagai lapisan dan aliran uang dalam kasus ini.

“Kami akan memastikan bahwa tidak hanya pelaku utama yang terlibat, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran uang ini akan diselidiki,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah-Langkah Penyidikan KPK yang Akan Dilaksanakan

Penyidik KPK akan meluangkan waktu untuk menelaah semua fakta yang muncul dalam persidangan secara detail. Hal ini penting agar semua kemungkinan pengembangan perkara bisa dipertimbangkan dan tidak terabaikan.

Tak hanya itu, unsur-unsur perbuatan melawan hukum juga akan didalami, termasuk faktor-faktor seperti motif dan tujuan di balik pemberian uang yang disebutkan selama persidangan. Dalam hal ini, Miftah yang pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden juga menjadi sorotan.

“Analisis dari JPU akan memperkaya pemahaman kami mengenai dugaan ini dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kemungkinan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.

Aspek Tindak Pidana Korupsi yang Harus Dipertimbangkan

Terkait dengan dugaan pemberian uang yang diambil dari proyek DJKA, KPK menjelaskan bahwa penyitaan aset harus melalui proses pembuktian yang kuat. Budi menegaskan bahwa jika terbukti bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan untuk pemulihan aset tersebut.

Sejak persidangan berlangsung, sejumlah keterangan yang cukup meresahkan publik mulai terungkap. Salah satunya, dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah menjadi salah satu fakta kunci yang akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Pernyataan ini datang setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Proses Persidangan dan Keterangan yang Diberikan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, jaksa KPK memanggil saksi Dheky Martin, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Keterangan Dheky mengungkapkan nama Miftah yang juga dicantumkan dalam daftar penerima uang dari proyek yang dikelola DJKA.

Jaksa KPK bertanya dengan jelas untuk fokus pada nama tersebut dan memastikan publik tidak salah paham. Ini menjadi momen penting karena Miftah baru saja viral di media terkait profesi barunya sebagai penjual es.

“Supaya semua orang tahu bahwa ini ‘Gus Miftah’ yang terkait dengan dugaan penerimaan uang dari proyek,” tambah jaksa untuk mengkonfirmasi identitas dan situasi tersebut.

Klarifikasi dan Tanggapan dari Miftah

Hingga saat ini, pihak Miftah belum memberikan pernyataan resmi terkait keterangan di persidangan. Proses konfirmasi dan klarifikasi masih dijalankan untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan ini.

Tim jurnalis juga terus berusaha untuk mendapatkan komentar dari Miftah agar publik mendapat pandangan yang berimbang. Penjelasan dari pihak terkait diharapkan bisa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang beredar.

Saat ini, KPK terus melanjutkan penyelidikan dan berfokus pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel tanpa memihak.

Tags: AkanDJKADugaanJutaKPKMaulanaMiftahPenyaluranRp100SelidikiUang
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK dalam Kasus Dana Hibah

Anggota DPRD Jatim Ditahan KPK dalam Kasus Dana Hibah

July 28, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia Malam Ini Jangan Lewatkan

Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia Malam Ini Jangan Lewatkan

August 12, 2026
Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2 hingga 3 Minggu

Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2 hingga 3 Minggu

August 12, 2026
Dokter Forensik Selidiki Buih yang Keluar dari Mulut Sutrimo

Dokter Forensik Selidiki Buih yang Keluar dari Mulut Sutrimo

August 12, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In