• Latest
  • Trending
  • All
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

July 14, 2026
DPR Setujui Usulan Uang Muka 4 Triliun Rupiah untuk Haji 2027

DPR Setujui Usulan Uang Muka 4 Triliun Rupiah untuk Haji 2027

July 14, 2026
Produsen Wajib Bertanggung Jawab Mengelola Limbah Plastik menurut KLH

Produsen Wajib Bertanggung Jawab Mengelola Limbah Plastik menurut KLH

July 14, 2026
Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang Akibat Pelaku Tertekan Biaya Pernikahan

Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang Akibat Pelaku Tertekan Biaya Pernikahan

July 14, 2026
Kemenhaj Sebut Uang Muka Rp4 T untuk Mempertahankan Lokasi Tenda Haji

Kemenhaj Sebut Uang Muka Rp4 T untuk Mempertahankan Lokasi Tenda Haji

July 14, 2026
Rekening Judol Terus Bertambah, OJK Siapkan Strategi Terbaru

Rekening Judol Terus Bertambah, OJK Siapkan Strategi Terbaru

July 14, 2026
Truk Tabrak JPO Tendean, Kemacetan Mengular Hingga Kuningan dan Warung Buncit

JPO Tendean Hampir Roboh, Truk Crane Masih Terjepit

July 14, 2026
Titik Kemacetan Akibat Truk Angkut Alat Berat Tabrak JPO Tendean

Titik Kemacetan Akibat Truk Angkut Alat Berat Tabrak JPO Tendean

July 14, 2026
Kejagung Selidiki Informasi Bunker dan Brankas Milik Febrie Adriansyah

Kejagung Selidiki Informasi Bunker dan Brankas Milik Febrie Adriansyah

July 14, 2026
Truk Tabrak JPO Tendean, Kemacetan Mengular Hingga Kuningan dan Warung Buncit

Sopir Truk Penabrak JPO di Tendean Jakarta Selatan Diperiksa Polisi

July 14, 2026
Truk Tabrak JPO Tendean, Kemacetan Mengular Hingga Kuningan dan Warung Buncit

Truk Tabrak JPO Tendean, Kemacetan Mengular Hingga Kuningan dan Warung Buncit

July 14, 2026
IHSG Menguat, Simak Rekomendasi Saham Menarik Hari Ini

IHSG Menguat, Simak Rekomendasi Saham Menarik Hari Ini

July 14, 2026
FOTO: Janji Relokasi Cawang Sejak Era Soeharto Akhirnya Terwujud

FOTO: Janji Relokasi Cawang Sejak Era Soeharto Akhirnya Terwujud

July 13, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, July 15, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Tekno

KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

by Hendri
July 14, 2026
in Tekno
0
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini memulai penyelidikan mendalam mengenai kesaksian yang muncul dalam persidangan terkait Miftah Maulana Habiburrahman. Dugaan bahwa Miftah menerima uang sehubungan dengan kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan telah menarik perhatian publik dan pihak berwenang.

Sebagai bagian dari proses hukum, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keterangan dari persidangan akan menjadi bagian krusial dalam proses pembuktian. Analisis mendalam dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penyidik untuk mengungkap berbagai lapisan dan aliran uang dalam kasus ini.

“Kami akan memastikan bahwa tidak hanya pelaku utama yang terlibat, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aliran uang ini akan diselidiki,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Langkah-Langkah Penyidikan KPK yang Akan Dilaksanakan

Penyidik KPK akan meluangkan waktu untuk menelaah semua fakta yang muncul dalam persidangan secara detail. Hal ini penting agar semua kemungkinan pengembangan perkara bisa dipertimbangkan dan tidak terabaikan.

Tak hanya itu, unsur-unsur perbuatan melawan hukum juga akan didalami, termasuk faktor-faktor seperti motif dan tujuan di balik pemberian uang yang disebutkan selama persidangan. Dalam hal ini, Miftah yang pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden juga menjadi sorotan.

“Analisis dari JPU akan memperkaya pemahaman kami mengenai dugaan ini dan memberikan gambaran yang lebih jelas tentang kemungkinan langkah hukum selanjutnya,” tutupnya.

Aspek Tindak Pidana Korupsi yang Harus Dipertimbangkan

Terkait dengan dugaan pemberian uang yang diambil dari proyek DJKA, KPK menjelaskan bahwa penyitaan aset harus melalui proses pembuktian yang kuat. Budi menegaskan bahwa jika terbukti bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan penyitaan untuk pemulihan aset tersebut.

Sejak persidangan berlangsung, sejumlah keterangan yang cukup meresahkan publik mulai terungkap. Salah satunya, dugaan pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Miftah menjadi salah satu fakta kunci yang akan ditindaklanjuti oleh KPK.

Pernyataan ini datang setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Proses Persidangan dan Keterangan yang Diberikan

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang, jaksa KPK memanggil saksi Dheky Martin, yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Keterangan Dheky mengungkapkan nama Miftah yang juga dicantumkan dalam daftar penerima uang dari proyek yang dikelola DJKA.

Jaksa KPK bertanya dengan jelas untuk fokus pada nama tersebut dan memastikan publik tidak salah paham. Ini menjadi momen penting karena Miftah baru saja viral di media terkait profesi barunya sebagai penjual es.

“Supaya semua orang tahu bahwa ini ‘Gus Miftah’ yang terkait dengan dugaan penerimaan uang dari proyek,” tambah jaksa untuk mengkonfirmasi identitas dan situasi tersebut.

Klarifikasi dan Tanggapan dari Miftah

Hingga saat ini, pihak Miftah belum memberikan pernyataan resmi terkait keterangan di persidangan. Proses konfirmasi dan klarifikasi masih dijalankan untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan ini.

Tim jurnalis juga terus berusaha untuk mendapatkan komentar dari Miftah agar publik mendapat pandangan yang berimbang. Penjelasan dari pihak terkait diharapkan bisa memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tuduhan yang beredar.

Saat ini, KPK terus melanjutkan penyelidikan dan berfokus pada penegakan hukum yang transparan dan akuntabel tanpa memihak.

Tags: AkanDJKADugaanJutaKPKMaulanaMiftahPenyaluranRp100SelidikiUang
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
DPR Setujui Usulan Uang Muka 4 Triliun Rupiah untuk Haji 2027

DPR Setujui Usulan Uang Muka 4 Triliun Rupiah untuk Haji 2027

July 14, 2026
Produsen Wajib Bertanggung Jawab Mengelola Limbah Plastik menurut KLH

Produsen Wajib Bertanggung Jawab Mengelola Limbah Plastik menurut KLH

July 14, 2026
Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang Akibat Pelaku Tertekan Biaya Pernikahan

Motif Pembunuhan Ojol di Tangerang Akibat Pelaku Tertekan Biaya Pernikahan

July 14, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In