• Latest
  • Trending
  • All
Komisaris Bank Tersangka Diduga Salurkan Kredit Fiktif Senilai Rp14,8 M

Komisaris Bank Tersangka Diduga Salurkan Kredit Fiktif Senilai Rp14,8 M

July 3, 2026
Motif Orang Tua Teror Bom Sekolah di Jaksel karena Tersinggung soal Seragam

Motif Orang Tua Teror Bom Sekolah di Jaksel karena Tersinggung soal Seragam

July 15, 2026
TNI-Polri Harus Lulus Sertifikasi HAM untuk Kenaikan Jabatan

TNI-Polri Harus Lulus Sertifikasi HAM untuk Kenaikan Jabatan

July 15, 2026
Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Ditandatangani Saat Raja Juli ke Luar Negeri

Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Ditandatangani Saat Raja Juli ke Luar Negeri

July 15, 2026
KPK Panggil Bobby Rizaldi Pekan Ini untuk Dapatkan Keterangan Penyidik

KPK Panggil Bobby Rizaldi Pekan Ini untuk Dapatkan Keterangan Penyidik

July 15, 2026
Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara

Terapis Spa Gasak ATM Pelanggan Rp1,2 M Dihukum 2,5 Tahun Penjara

July 15, 2026
Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral oleh OJK Dibuka

Pendaftaran Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral oleh OJK Dibuka

July 15, 2026
Tiga Anggota DPRD Timor Tengah Utara Menolak Tuduhan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Timor Tengah Utara Menolak Tuduhan Intimidasi Terhadap Dokter Icha

July 15, 2026
Fakta Baru RD Berubah Niat Bunuh Diri Menjadi Menghabisi Nyawa Ojol

Fakta Baru RD Berubah Niat Bunuh Diri Menjadi Menghabisi Nyawa Ojol

July 15, 2026
Transaksi Judi Online oleh Pegawai Pemprov Jabar Mencapai Rp14 Miliar

Transaksi Judi Online oleh Pegawai Pemprov Jabar Mencapai Rp14 Miliar

July 15, 2026
Penyitaan Cukai Palsu Tidak Mempengaruhi Kasus di Bea Cukai

Ketua KPK Anggap Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Terlalu Dini

July 15, 2026
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Selidiki Peran Anggota V BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Muara Enim

July 15, 2026
Rekomendasi 5 Saham dengan Potensi Untung Hari Ini

Rekomendasi 5 Saham dengan Potensi Untung Hari Ini

July 15, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, July 16, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Komisaris Bank Tersangka Diduga Salurkan Kredit Fiktif Senilai Rp14,8 M

by Hendri
July 3, 2026
in Lifestyle
0
Komisaris Bank Tersangka Diduga Salurkan Kredit Fiktif Senilai Rp14,8 M
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta telah menjadi pusat perhatian setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan penyidikan terkait dugaan kasus pidana perbankan yang melibatkan PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa (BPR DCN) di Malang, Jawa Timur. Dalam penyelidikan ini, otoritas tersebut menetapkan seorang komisaris berinisial GK sebagai tersangka, dengan dugaan termasuk pemberian kredit fiktif yang mencapai Rp14,8 miliar.

Penyidik OJK melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Batu pada 2 Juli 2026. Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap pada 26 Juni 2026, menandakan kemajuan signifikan dalam penegakan hukum di sektor perbankan.

Dari hasil investigasi, terungkap bahwa pelanggaran yang paling mengkhawatirkan adalah adanya pencatatan palsu dalam laporan keuangan BPR DCN, yang melibatkan 71 fasilitas kredit tanpa sepengetahuan debitur antar periode Juli 2020 hingga Juni 2024.

Rincian Dugaan Pelanggaran di BPR DCN yang Mencolok

Selain dugaan besar terkait kredit fiktif, OJK menemukan pelanggaran lain yang patut dicermati. Salah satunya adalah tidak tercatatnya penarikan kas bon sebesar Rp5,8 miliar antara Januari 2020 hingga Juni 2024, yang menunjukkan masalah serius dalam pengelolaan keuangan BPR DCN.

Kasus ini semakin rumit dengan dugaan pencatatan palsu yang terjadi melalui penggadaian logam mulia dan perhiasan emas milik BPR senilai sekitar Rp600 juta pada Februari 2024. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan malprakteknya tidak hanya terbatas pada satu aspek saja.

Lebih lanjut, OJK juga menemukan bahwa dana dari 12 deposan yang terdiri dari 25 bilyet deposito dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar tidak dicatat dalam periode Maret 2020 hingga 2022. Ini mengindikasikan adanya ketidaktransparanan dalam transaksi keuangan BPR DCN yang perlu disoroti lebih jauh.

Resistensi Tersangka dalam Proses Penegakan Hukum

Selama proses penyidikan, OJK mencatat berbagai taktik yang dilakukan tersangka untuk menghindari hukum. Tersangka GK diduga tidak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan, bahkan berusaha melarikan diri dari proses hukum yang sedang berjalan.

Lebih dari itu, tersangka juga mengajukan praperadilan sebanyak dua kali untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka. Langkah-langkah ini memperlihatkan resistensi yang kuat terhadap sistem hukum yang seharusnya diterima dengan lapang dada.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan OJK, diumumkan bahwa mereka telah berhasil menyelesaikan penyidikan kasus ini dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menegakkan hukum di sektor keuangan.

Implikasi Hukum dan Komitmen OJK dalam Menegakkan Kepercayaan Masyarakat

Atas semua dugaan tersebut, tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, serta Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jika terbukti bersalah, hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimum sebesar Rp5 miliar menanti tersangka.

OJK menegaskan bahwa penyidikan ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lain serta menunjukkan bahwa tidak ada kompromi dalam penegakan hukum.

Kebijakan yang diterapkan oleh OJK juga bertujuan untuk menciptakan iklim yang sehat bagi industri perbankan di Indonesia. Dengan penutupan izin PT BPR DCN yang terjadi pada 24 Juli 2025, OJK menunjukkan komitmennya untuk tidak mentolerir pelanggaran di sektor keuangan.

Tags: BankDidugaFiktifKomisarisKreditRp148SalurkanSenilaiTersangka
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Motif Orang Tua Teror Bom Sekolah di Jaksel karena Tersinggung soal Seragam

Motif Orang Tua Teror Bom Sekolah di Jaksel karena Tersinggung soal Seragam

July 15, 2026
TNI-Polri Harus Lulus Sertifikasi HAM untuk Kenaikan Jabatan

TNI-Polri Harus Lulus Sertifikasi HAM untuk Kenaikan Jabatan

July 15, 2026
Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Ditandatangani Saat Raja Juli ke Luar Negeri

Titiek Soeharto Pertanyakan Permenhut Ditandatangani Saat Raja Juli ke Luar Negeri

July 15, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In