• Latest
  • Trending
  • All
Kemendikdasmen Rancang Skema Baru untuk Masa Depan Guru Non-ASN

Kemendikdasmen Rancang Skema Baru untuk Masa Depan Guru Non-ASN

May 6, 2026
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

Kubu Febrie Tantang Kejagung Ungkap Pemilik Emas Seberat 74 Kg

August 5, 2026
Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

Aktivitas Sinabung Naik, Pemkab Karo Keluarkan Imbauan untuk Warga

August 5, 2026
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol dan Investasi Bodong dengan Modus MLM

August 5, 2026
KPK Akan Selidiki Dugaan Penyaluran Uang DJKA Rp100 Juta ke Miftah Maulana

KPK Siap Menghadapi Praperadilan Pegawai BPK Sumsel Tersangka Suap

August 4, 2026
Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

Status Diberhentikannya Jaksa Febrie Adriansyah Sementara waktu

August 4, 2026
Pria Bakar Ayah Kandung di Medan Akibat Stres Ditinggal Istri

Penangkapan Pemilik Akun Penyebar Hoaks Demo Menjelang 17 Agustus

August 4, 2026
Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

Cabut Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah oleh Jaksa Agung

August 4, 2026
Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

Polisi Akan Konfrontasi Diduga Pengirim Bunga Teror ke Dokter Oky

August 4, 2026
Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

Transaksi Kripto di Indonesia Capai Rp28,58 Triliun per Juni 2026 dengan 22,69 Juta Konsumen

August 4, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, August 5, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Travel

Kemendikdasmen Rancang Skema Baru untuk Masa Depan Guru Non-ASN

by Hendri
May 6, 2026
in Travel
0
Kemendikdasmen Rancang Skema Baru untuk Masa Depan Guru Non-ASN
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tengah mempersiapkan strategi baru untuk memastikan masa kerja dan penggajian guru non-ASN atau guru honorer yang saat ini berperan di sekolah negeri. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi para guru yang telah mengabdi di berbagai jenjang pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian tersebut, Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa surat edaran terbaru telah diterbitkan untuk menegaskan aturan terkait hal ini. Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 akan menjadi acuan pengaturan masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga akhir tahun 2026.

Pengaturan ini penting karena peran guru non-ASN masih sangat dibutuhkan, terutama untuk memenuhi kekurangan guru di daerah terpencil. Kebutuhan tersebut semakin mendesak di wilayah 3T, tempat di mana jumlah guru masih kurang terdistribusi dengan baik.

Langkah-Langkah yang Diambil oleh Kementerian Pendidikan

Salah satu langkah yang diambil adalah menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN akan diatur sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan. Hal ini mencakup penyampaian bahwa mereka akan tetap memiliki pekerjaan hingga tahun 2026, dan skema baru akan ditetapkan sesuai kebutuhan.

Nunuk menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan bagi guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik. Mereka yang memenuhi beban kerja bakal mendapatkan tunjangan profesi, memberikan insentif bagi guru yang memadai dalam pelaksanaan tugasnya.

Selain itu, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik tetapi tidak memenuhi beban kerja, terdapat insentif dari kementerian juga. Ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua guru non-ASN mendapatkan dukungan yang memadai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Dukungan untuk Guru Non-ASN

Nunuk menunjukkan bahwa surat edaran ini tidak hanya menjadi aturan, tetapi juga rujukan untuk pemerintah daerah dalam memperpanjang masa kerja guru non-ASN. Pihak kementerian berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak guru honorer agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja di tengah berjalan.

Konfirmasi ini penting agar masyarakat tidak merasa resah tentang keberadaan guru non-ASN di sekolah. Kementerian akan berupaya menjaga kelangsungan masa kerja untuk membantu para guru yang selama ini sudah memberikan kontribusi besar dalam dunia pendidikan.

Bahkan, Nunuk menegaskan bahwa penting bagi para guru untuk tetap fokus pada tugasnya untuk satu tahun ke depan, dengan keyakinan bahwa tidak akan ada pemutusan masa kerja. Hal ini mencerminkan komitmen kementerian dalam memperjuangkan hak dan kesejahteraan guru non-ASN.

Implementasi Kebijakan dan Harapan ke Depan

Seiring berjalannya waktu, implementasi dari kebijakan ini akan menjadi perhatian penting bagi Kementerian Pendidikan. Mereka ingin memastikan agar skema baru yang akan diterapkan tidak hanya sekadar paperwork, tetapi benar-benar memberikan dampak positif bagi pendidikan di seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih stabil bagi guru honorer. Ini menjadi langkah konkret untuk memastikan bahwa pendidikan tetap berjalan meski dengan tantangan yang ada.

Komitmen kementerian dalam menjaga keberadaan guru non-ASN diharapkan dapat memberikan rasa aman. Dalam jangka panjang, guru-guru ini akan menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan pendidikan di seluruh Indonesia.

Tags: BaruDepanGuruKemendikdasmenMasaNonASNRancangSkemauntuk
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Satu Gangguan Dapat Memadamkan Sumatra Memahami Kebakitan Mei 2026

Satu Gangguan Dapat Memadamkan Sumatra Memahami Kebakitan Mei 2026

May 26, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

Pansus DPD RI Paparkan Kondisi Pengungsi di Puncak Papua Akibat Konflik

August 5, 2026
Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

Pasien Meninggal Diduga Karena Terlambat Ditangani, Curhat di Medsos Jadi Sorotan

August 5, 2026
Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Ada Surat Perintah Pergantian Kapolri

August 5, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In