• Latest
  • Trending
  • All
Hasil Kunjungan DPR RI ke Lapas Mewah Cibinong dalam Poin-Poin Utama

Hasil Kunjungan DPR RI ke Lapas Mewah Cibinong dalam Poin-Poin Utama

October 1, 2026
Terlama 14 Tahun dan Tersingkat 8 Bulan dalam Perbandingan Waktu

Terlama 14 Tahun dan Tersingkat 8 Bulan dalam Perbandingan Waktu

October 1, 2026
DPRD Depok Ungkap Temuan Puskesmas Tapos Setelah Insiden Ibu Hamil

DPRD Depok Ungkap Temuan Puskesmas Tapos Setelah Insiden Ibu Hamil

October 1, 2026
Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA Menurut Eks Ketua KPU

Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA Menurut Eks Ketua KPU

October 1, 2026
Peringatan Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan: Menuntut Keadilan dan Tidak Melupakan

Peringatan Empat Tahun Tragedi Kanjuruhan: Menuntut Keadilan dan Tidak Melupakan

October 1, 2026
Serah Terima Jabatan Kapolri dan Wakapolri Akan Dilaksanakan Besok di Mabes Polri

Serah Terima Jabatan Kapolri dan Wakapolri Akan Dilaksanakan Besok di Mabes Polri

October 1, 2026
Divestasi 62 Juta Saham ABDA oleh OONA Indonesia Raup Rp305 Miliar

Divestasi 62 Juta Saham ABDA oleh OONA Indonesia Raup Rp305 Miliar

October 1, 2026
Suyudi Resmi Jadi Calon Tunggal Kapolri Pengganti Listyo yang Disetujui

Suyudi Resmi Jadi Calon Tunggal Kapolri Pengganti Listyo yang Disetujui

October 1, 2026
Suyudi Soroti Suap dan Rekayasa Kasus dalam Uji Kelayakan Calon Kapolri

Suyudi Soroti Suap dan Rekayasa Kasus dalam Uji Kelayakan Calon Kapolri

October 1, 2026
Survei Masyarakat Percaya Polri Menurut Suyudi: Angka Baik Sebagai Modal

Survei Masyarakat Percaya Polri Menurut Suyudi: Angka Baik Sebagai Modal

October 1, 2026
Komisi III Setujui Komjen Suyudi Sebagai Calon Kapolri

Komisi III Setujui Komjen Suyudi Sebagai Calon Kapolri

October 1, 2026
4 Saham Ini Bergerak Tidak Normal, BEI Berikan Peringatan

4 Saham Ini Bergerak Tidak Normal, BEI Berikan Peringatan

October 1, 2026
Gus Baha Terpilih Sebagai Wakil Rais Aam PBNU 2026-2031

Gus Baha Terpilih Sebagai Wakil Rais Aam PBNU 2026-2031

September 30, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, October 2, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Edukasi

Hasil Kunjungan DPR RI ke Lapas Mewah Cibinong dalam Poin-Poin Utama

by Hendri
October 1, 2026
in Edukasi
0
Hasil Kunjungan DPR RI ke Lapas Mewah Cibinong dalam Poin-Poin Utama
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, untuk mengecek keberadaan hunian mewah setelah adanya laporan dari Ombudsman RI. Kunjungan ini berlangsung pada Rabu, 30 September, dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Dewi Asmara.

Dalam rombongan tersebut juga tampak Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta beberapa anggota lainnya. Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti temuan hunian mewah yang dikhawatirkan meningkatkan ketidakadilan dalam perlakuan terhadap narapidana.

Selama sidak, para anggota dewan menyaksikan langsung kondisi lapas dan bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan lembaga pemasyarakatan.

Temuan Faktual Tentang Fasilitas Mewah dan Isinya

Kunjungan yang dilakukan oleh Komisi XIII DPR RI membawa temuan mengejutkan, di mana mereka menemukan berbagai fasilitas mewah di dalam lapas. Bangunan-bangunan berwarna putih ini dilengkapi dengan kulkas, televisi, bahkan beberapa botol bir yang masih tersegel.

Hasil penemuan ini seakan menegaskan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan fasilitas di Lapas Cibinong. Keberadaan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan klausul yang seharusnya mengatur fasilitas bagi para narapidana.

Anggota Komisi XIII, seperti Yan Parmenas dan Dr. Umbu, ikut menyoroti pentingnya menilai kesesuaian fasilitas tersebut dengan peraturan yang ada. Mereka mengungkapkan keprihatinan akan perlakuan istimewa yang diduga diterima oleh narapidana tertentu.

Ketidakberesan Terhadap Izin Bangunan dan Status Fasilitas

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyatakan bahwa bangunan mewah ini tidak tercatat sebagai barang milik negara. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menjelaskan, pembangunan fasilitas tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aktivitas pembangunan di lokasi ini terindikasi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, terutama mengenai lokasi yang tidak seharusnya dijadikan lokasi bangunan. Penelusuran lebih lanjut sedang dilakukan untuk menentukan asal-usul bangunan ini serta pihak-pihak yang terlibat.

Politisi dari Komisi XIII, Rieke Pitaloka, mencurigai bahwa fasilitas ini adalah bangunan liar, karena izin resmi baru akan keluar pada tahun 2026. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan izin yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

Pembongkaran Hunian Mewah dan Tindak Lanjut

Setelah kunjungan tersebut, Kemenimipas mengikuti rekomendasi dari Komisi XIII untuk membongkar dua bangunan yang dianggap tidak berizin. Pembongkaran dilakukan dengan ekskavator besar, sebagai langkah nyata untuk memastikan perlakuan yang adil bagi semua narapidana.

Wakil Ketua Komisi XIII, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat diperlukan untuk menghindari adanya perlakuan istimewa bagi narapidana. Ia menekankan bahwa bangunan tersebut bukan merupakan bagian dari aset resmi dan dibangun di lokasi yang tidak sesuai.

Pembongkaran ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan lebih lanjut dan menunjukkan komitmen lembaga untuk memperbaiki pencitraan serta pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

Pencatatan dan Investigasi Terhadap Barang-barang di Dalam Bangunan

Komisi XIII juga mengingatkan pentingnya pencatatan terhadap semua barang yang ada di dalam fasilitas mewah sebelum pembongkaran dilakukan. Rieke Pitaloka menekankan bahwa seluruh barang bukti harus dicatat dan disegel agar tidak terjadi kehilangan barang bukti pada proses investigasi selanjutnya.

Isi dari hunian mewah tersebut, yang terdiri dari barang-barang seperti kulkas dan sofa, akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua bukti fisik dicatat dengan baik, terutama untuk mencegah tindak pidana korupsi lebih lanjut.

Bukti-bukti tersebut akan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagai langkah untuk memperkuat proses hukum yang ada. Kejelasan ini diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam sistem pemasyarakatan.

Keterlibatan KPK dalam Kasus ini dan Pengawasan Lanjutan

Berdasarkan temuan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memberikan perhatian khusus terhadap situasi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Mereka menyoroti bahwa fasilitas mewah dapat mengganggu tujuan pemidanaan dan mengurangi efek jera bagi narapidana.

Penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas yang ada di lapas ini menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang terlibat dalam kepentingan pribadi di dalam lembaga pemasyarakatan.

KPK mengingatkan bahwa langkah-langkah harus diambil untuk mendorong budaya antikorupsi dalam sistem pemasyarakatan. Upaya untuk memberikan efek jera kepada narapidana harus benar-benar diimplementasikan tanpa adanya pengecualian.

Permasalahan Kapasitas Berlebih di Lapas Cibinong

Komisi XIII juga menyoroti masalah kelebihan kapasitas di Lapas Kelas IIA Cibinong yang mencapai 200 persen. Situasi ini menciptakan berbagai masalah, terutama dalam pelayanan kesehatan dan keamanan di dalam lapas.

Dengan jumlah petugas yang terbatas untuk menangani ratusan narapidana, kualitas pelayanan terus menurun. Ini menimbulkan konsekuensi serius terhadap kesejahteraan narapidana, termasuk akses terhadap layanan kesehatan yang memadai.

Pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas ini, termasuk melakukan reintegrasi narapidana dan memperbaiki sistem pemasyarakatan yang ada. Reformasi kritis diperlukan untuk memastikan bahwa narapidana mendapat perlakuan yang benar dan layak.

Tags: CibinongDalamDPRHasilKunjunganLapasMewahPoinPoinUtama
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Terlama 14 Tahun dan Tersingkat 8 Bulan dalam Perbandingan Waktu

Terlama 14 Tahun dan Tersingkat 8 Bulan dalam Perbandingan Waktu

October 1, 2026
DPRD Depok Ungkap Temuan Puskesmas Tapos Setelah Insiden Ibu Hamil

DPRD Depok Ungkap Temuan Puskesmas Tapos Setelah Insiden Ibu Hamil

October 1, 2026
Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA Menurut Eks Ketua KPU

Kronologi Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA Menurut Eks Ketua KPU

October 1, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In