Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap kasus besar yang melibatkan Bupati Langkat, Syah Afandin, alias Ondim. Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 2 Juli, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yaitu Langkat, Binjai, dan Medan.
Selain Ondim, KPK juga menangkap seorang aparatur sipil negara dan lima pihak swasta yang diduga terlibat. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ondim sebagai tersangka, bersama dengan Yaqub Abdhal Al Mu’arif, seorang pengusaha yang juga merupakan tim sukses Ondim dalam Pilkada 2024.
Kasus ini membuka tabir korupsi yang lebih dalam, di mana Ondim diduga menerima sejumlah suap untuk proyek-proyek di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat. Detil dari operasi dan pengungkapan kasus ini menggambarkan bagaimana praktik korupsi masih marak terjadi di tingkat pemerintahan.
Penangkapan: Proses dan Temuan Awal
Ondim ditangkap di rumahnya di Medan, dan KPK membantah informasi bahwa penangkapannya terjadi di acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia. Diketahui bahwa acara tersebut berlangsung dalam rangka merayakan hari ulang tahun organisasi tersebut.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Ondim diketahui telah menyadari bahwa dirinya sedang dipantau oleh tim KPK. Hal ini membuatnya membatalkan pertemuan untuk menerima sejumlah uang yang dijadwalkan akan diserahkan.
Pada saat penangkapan, sopir Ondim menghubungi Yaqub untuk membatalkan rencana penyerahan uang tersebut. Situasi ini menandakan bahwa ada kesadaran di pihak Ondim bahwa aktivitasnya telah terendus oleh pihak berwenang.
Penyerahan Uang Suap yang Mencurigakan
KPK menceritakan bahwa pada hari penangkapan, Ondim mengumpulkan kepercayaan dari koleganya untuk melakukan penyerahan uang sebesar Rp100 juta. Uang tersebut merupakan bagian dari kesepakatan suap untuk proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman di Langkat.
Tim KPK berhasil mengamankan uang tersebut tepat setelah penyerahannya. Uang disimpan di bawah jok kursi mobil yang ditumpangi oleh orang dekat Ondim, yang menunjukkan bagaimana cara-cara licik digunakan untuk menutupi praktik korupsi.
Temuan ini menunjukkan betapa terorganisirnya kegiatan korupsi ini, di mana sejumlah pihak terlibat untuk menutupi tindakan ilegal yang dilakukan oleh pejabat publik.
Struktur Proyek dan Permintaan Suap
KPK merinci bahwa kasus ini berakar dari proyek pengadaan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman di Kabupaten Langkat. Yaqub, sebagai pemberi suap, mendapatkan proyek-proyek tersebut melalui metode pengadaan langsung dengan Ondim sebagai pendorong utama.
KPK mencatat bahwa Ondim meminta fee yang sangat tinggi, yakni 10 persen dari proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari Dinas Permukiman yang ditangani oleh Yaqub. Ini menunjukkan besarnya potensi kerugian bagi negara yang diakibatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pihak KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang terkait dengan jabatan di Dinas Pendidikan, seperti pengangkatan kepala sekolah dan pengadaan seragam. Ini menambahkan lapisan kompleksitas dalam kasus yang sedang ditangani.
Temuan Keuangan dan Barang Bukti Lainnya
KPK mengungkap bahwa hingga saat ini, Ondim sudah menerima total suap sebesar Rp800 juta sejak tahun 2025. Uang tersebut diberikan secara bertahap, menunjukkan pola sistematis dalam penerimaan suap yang tidak pernah terputus.
Dalam perkembangan kasus, KPK juga menemukan logam mulia jenis platinum seberat 55 kilogram di mobil milik Ondim. Temuan ini menimbulkan pertanyaan tentang asal-usul kekayaan yang dimiliki oleh seorang pejabat publik.
Dari hasil perkiraan, nilai logam platinum tersebut diperkirakan mencapai Rp40 miliar. Hal ini menambah bukti adanya penyimpangan yang jelas dalam pengelolaan aset dan kekayaan di kalangan pejabat publik.






















