Kejaksaan Tinggi Maluku baru-baru ini menetapkan Muhammad Marasabessy, mantan Plt Bupati Maluku Tengah, sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek air bersih. Proyek yang dimaksud adalah proyek yang dilaksanakan di Pulau Haruku pada tahun anggaran 2020, dengan jumlah anggaran mencapai Rp12,4 miliar.
Penyelidikan yang dilakukan Kejati Maluku menemukan bahwa dugaan korupsi ini bermula ketika Marasabessy menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku antara tahun 2020 dan 2021.
Marasabessy memenuhi panggilan Kejati Maluku untuk memberikan keterangan, namun setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, dia ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Marasabessy langsung diamankan dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Pengembangan Kasus Korupsi Di Pulau Haruku
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radit Parulian, menjelaskan bahwa total terdapat tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Dari tujuh tersangka tersebut, satu di antaranya adalah kontraktor yang mengerjakan proyek yang bersangkutan.
Sebagian tersangka lainnya termasuk kepala bidang dan mantan kepala bidang yang juga terlibat dalam proyek tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan korupsi tersebut cukup luas dan melibatkan banyak pihak dalam struktur pemerintahan.
Radit menegaskan bahwa penahanan Marasabessy dilandasi oleh cukup bukti, yang memperkuat posisi hukum Kejati Maluku di dalam kasus ini. Hal tersebut juga menuntut kejelasan lebih lanjut mengenai bagaimana pengelolaan anggaran dilakukan di dalam proyek tersebut.
Rincian Proyek dan Temuan Awal
Proyek air bersih yang menjadi sorotan ini dibiayai melalui pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur. Tujuan dari proyek ini adalah untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak pandemi Covid-19.
Setelah proses tender yang berlangsung, PT Kusuma Jaya Abadi akhirnya menang dengan nilai kontrak sebesar Rp12,483 miliar. Meskipun proyek ini berjalan, ditemukan banyak ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Banyak sekali perubahan lokasi pekerjaan dan penundaan yang tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat perencanaan yang matang sangat diperlukan dalam pelaksanaan proyek berskala besar.
Rekayasa Progres dan Dampak Keuangan
Selama pelaksanaan proyek, terkuak adanya praktik rekayasa pada dokumen progres pekerjaan. Meskipun pembayaran sudah dilakukan hingga seratus persen, pekerjaan fisik yang sebenarnya belum sesuai dengan yang diharapkan.
Rekayasa dokumen tersebut berujung pada kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar. Kerugian ini tentu menjadi sorotan besar bagi aparat penegak hukum serta masyarakat yang peduli akan pengelolaan anggaran negara.
Masyarakat kini menanti langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Kejati Maluku. Diharapkan kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa transparansi dan keadilan dalam pengelolaan anggaran pemerintah adalah sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di masa depan.






















