• Latest
  • Trending
  • All
Dua Hakim Dissenting Minta Eks Konsultan Nadiem Dibebaskan

Dua Hakim Dissenting Minta Eks Konsultan Nadiem Dibebaskan

May 13, 2026
Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

August 20, 2026
Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

August 20, 2026
Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

August 20, 2026
Usulan Pahlawan Nasional untuk Kakek Prabowo dari Pemprov Jateng

Usulan Pahlawan Nasional untuk Kakek Prabowo dari Pemprov Jateng

August 20, 2026
298 Kasus di Palangka Raya Mengakibatkan Pembatalan Penerbangan

298 Kasus di Palangka Raya Mengakibatkan Pembatalan Penerbangan

August 20, 2026
Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?

Laba Emiten Bioskop Anjlok 40 Persen, Ada Apa?

August 20, 2026
Kemenhaj Sebut Uang Muka Rp4 T untuk Mempertahankan Lokasi Tenda Haji

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terblokir di Saudi

August 20, 2026
Insiden Ganggu KRL Lintas Bogor dan Tangerang Pagi Ini

Insiden Ganggu KRL Lintas Bogor dan Tangerang Pagi Ini

August 20, 2026
KPK Duga Bebizie Menerima Uang dari Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

KPK Duga Bebizie Menerima Uang dari Korporasi Batu Bara Tersangka Korupsi

August 20, 2026
Galian di Ciledug Raya Sebabkan Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta

Galian di Ciledug Raya Sebabkan Keterlambatan Jalur Langit Transjakarta

August 20, 2026
Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie oleh Kejagung

Penyitaan Foto Keluarga Eks Jampidsus Febrie oleh Kejagung

August 20, 2026
Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun Menjadi Rp17.800

Rupiah Menguat 0,14% Sementara Dolar AS Turun Menjadi Rp17.800

August 20, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Thursday, August 20, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Health

Dua Hakim Dissenting Minta Eks Konsultan Nadiem Dibebaskan

by Hendri
May 13, 2026
in Health
0
Dua Hakim Dissenting Minta Eks Konsultan Nadiem Dibebaskan
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengusulkan agar Ibrahim Arief alias Ibam dibebaskan dari tuduhan korupsi terkait pengadaan Chromebook. Menurut mereka, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak dapat dibuktikan secara sah.

Hakim Eryusman dan Andi Saputra menilai bahwa Ibam tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya mengeluarkan pendapat berbeda, atau Dissenting Opinion, yang mendukung pembebasan Ibam.

Andi menyebutkan bahwa jika terdakwa dibebaskan, maka pemulihan harkat dan martabatnya juga harus diakui, termasuk hak untuk dilupakan. Hal ini menandakan pentingnya reputasi dalam konteks hukum dan sosial.

Dalam persidangan, Andi menjelaskan bahwa tugas Ibam sebagai konsultan adalah memberikan masukan umum dan bukan spesifik pada merek tertentu. Menurutnya, masukan dari Ibam dipelintir oleh tim teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mengubah spesifikasi sesuai kebutuhan mereka.

Ibam juga diwajibkan untuk memaparkan peringatan mengenai kelemahan Chromebook kepada mantan Menteri Nadiem Makarim. Ia menyarankan agar kementerian memverifikasi harga melalui distributor untuk memastikan kompetisi harga.

Hakim Menjelaskan Peran Konsultan dalam Pengadaan

Andi menegaskan bahwa Ibam hanya berperan sebagai konsultan teknologi dan tidak bertanggung jawab atas harga barang. Dalam praktik konsultasi, hal ini diakui selama tidak ada persekongkolan antara konsultan dan penyedia barang.

Selain itu, bukti-bukti menunjukkan bahwa Ibam tidak terlibat dalam melakukan lobi terhadap pengelola anggaran di kementerian. Pertemuan yang dilakukan oleh Ibam dengan orang-orang dari Google juga bersifat terbuka.

Andi menyebutkan bahwa Ibam tidak menerima imbalan dari pihak mana pun yang berkaitan dengan pengadaan barang tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa ibam melakukan tugasnya dengan integritas dan tidak terlibat dalam konspirasi.

Hakim juga menyoroti jumlah penghasilan Ibam sebagai konsultan. Ia menerima gaji sebesar Rp163 juta per bulan, yang diakui sebagai pendapatan sah untuk jasanya.

Meskipun terdapat peningkatan harta yang signifikan bagi Ibam, hakim menyimpulkan bahwa hal itu berasal dari bisnis yang tidak terkait langsung dengan perkara yang sedang diproses.

Analisis Terhadap Tuntutan dan Putusan Hakim

Putusan hakim sangat kontras dengan tuntutan dari JPU yang mengajukan hukuman 15 tahun penjara dan denda. Ini menunjukkan bahwa proses hukum harus berlandaskan bukti dan fakta yang objektif.

Hakim menilai bahwa walaupun Ibam tidak terbukti secara langsung menguntungkan dirinya, tetap ada ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum dalam pengadaan tersebut. Ketentuan ini mengacu pada kemanfaatan bagi individu atau korporasi lain.

Fakta di persidangan menunjukkan bahwa pengadaan Chromebook memberikan keuntungan bagi berbagai pihak. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dalam proses pengadaan barang pemerintah.

Hakim juga merujuk pada yurisprudensi yang menyatakan bahwa konsultan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum jika memberikan masukan secara objektif. Ini menjelaskan posisi Ibam sebagai konsultan yang seharusnya netral.

Namun, pengakuan dari pihak-pihak yang terlibat dan dokumen terkait menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara masukan yang diberikan oleh Ibam dan keputusan akhir dalam pengadaan.

Implikasi Keputusan untuk Konsultan dan Pengadaan di Masa Depan

Keputusan pengadilan ini akan memiliki dampak jangka panjang terhadap bagaimana fungsi dan tanggung jawab konsultan dalam proyek-proyek pengadaan. Ini juga membangkitkan diskusi tentang integritas dan akuntabilitas dalam pengadaan publik.

Dengan adanya alternatif bukti yang mungkin digunakan oleh JPU di masa depan, akan sangat penting untuk memperkuat mekanisme pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa. Incorporating controls could reduce possibilities of corruption and enhance public trust.

Selain itu, kesadaran akan pentingnya transparansi dalam proses pengadaan harus semakin ditingkatkan. Aspek ini menjadi vital untuk menjaga integritas publik dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Tentu saja, isu korupsi dalam pengadaan pemerintah tidak hanya harus menjadi tanggung jawab satu pihak. Semua stakeholder, baik dari pemerintah, penyedia barang, maupun masyarakat, perlu berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan pengadaan yang bersih.

Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang bagaimana hukum diimplementasikan dan bagaimana masyarakat dapat memastikan keadilan dalam proses hukum, baik bagi terdakwa maupun bagi kepentingan negara.

Tags: DibebaskanDissentingDuaEksHakimKonsultanMintaNadiem
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

Pramono Serahkan Bantuan Pemprov DKI Rp5,8 Miliar untuk NTT

August 20, 2026
Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

Kebakaran di Kramat Sawah Senen, Puluhan Mobil Pemadam Dikerahkan

August 20, 2026
Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

Penyidik KPK Periksa Pejabat Universitas Jenderal Soedirman di Banyumas

August 20, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In