• Latest
  • Trending
  • All
OJK Membubarkan Dana Pensiun Bank Niaga

Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk Bank Umum oleh OJK

September 2, 2026
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

Pramono Ingatkan Warga Hati-hati Terhadap Risiko Kebakaran di Musim El Nino

September 8, 2026
Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

Percepat Bantuan Bencana NTT, Pemda Diminta Segera Bergerak

September 8, 2026
Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Tim Khusus Cari 5 Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

September 8, 2026
Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

Wamendagri Tekankan 26 Pemda Papua Untuk Pencairan Otsus Tahap II

September 8, 2026
Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

Laba Melonjak 445%, SMGR Ungkap Strategi Bisnis Tahun Ini

September 8, 2026
Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

Kantor Loker Bodong di Pasar Minggu Kembalikan Uang Tiga Korban

September 8, 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

Febrie Adriansyah Diperiksa Lagi dalam Kasus Asabri

September 8, 2026
Gunung Anak Krakatau Terus Meletus

Anak Krakatau Erupsi Tiga Kali Sejak Dini Hari Sampai Pagi Ini

September 8, 2026
Banjir Rendam 16156 Rumah di Muratara Sumsel, 1 Balita Meninggal Dunia

Hujan Deras Sebabkan Banjir di Tiga Wilayah Sumut, Ribuan Warga Terimbas

September 8, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Wednesday, September 16, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan Penyelenggaraan Teknologi Informasi untuk Bank Umum oleh OJK

by Hendri
September 2, 2026
in Lifestyle
0
OJK Membubarkan Dana Pensiun Bank Niaga
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini telah merilis regulasi yang mengatur penyelenggaraan teknologi informasi (TI) di kalangan bank umum. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perkembangan teknologi yang kian pesat dapat mendukung operasional dan bisnis perbankan secara efektif dan efisien.

Regulasi tersebut disusun dalam Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 1 Tahun 2026, yang berfokus pada penyelenggaraan TI oleh bank umum. Dengan kemajuan teknologi yang sangat cepat, industri perbankan dihadapkan pada berbagai alternatif solusi yang mempermudah layanan dan operasi bisnis mereka.

Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul sejumlah risiko yang harus dikelola dengan baik. OJK menekankan pentingnya pemahaman dan mitigasi risiko yang muncul sebagai konsekuensi dari pemanfaatan TI dalam bank.

Pentingnya Melindungi Operasional Bank melalui Pengelolaan TI yang Baik

Seiring dengan perkembangan teknologi, OJK mengingatkan bahwa pemanfaatan TI harus dilakukan dengan pengawasan yang ketat. Pengelolaan yang buruk dapat menyebabkan gangguan yang berimplikasi negatif pada bisnis perbankan.

OJK menyarankan agar bank memperkuat tata kelola TI guna memberikan nilai tambah pada operasional mereka. Dengan pendekatan yang tepat, bank dapat memanfaatkan TI untuk optimalisasi sumber daya sambil mengurangi potensi risiko yang dihadapi.

Pengawasan ini mencakup penerapan aspek-aspek tata kelola TI yang melibatkan peran penting dari direksi, dewan komisaris, dan komite pengarah TI. Setiap pihak memiliki tanggung jawab yang jelas dalam menjaga integritas dan keamanan sistem TI yang digunakan.

Pengaturan Komprehensif dalam Penyusunan Arsitektur dan Manajemen Risiko TI

Regulasi ini mencakup serangkaian ketentuan terkait proses penyusunan arsitektur teknologi informasi. Bank diharuskan untuk menyusun rencana strategis TI yang mencakup semua aspek penting dalam pengelolaan sistem informasi.

Salah satu pilar utama dalam regulasi ini adalah manajemen risiko TI. Bank harus memiliki mekanisme yang memadai untuk menghadapi risiko yang mungkin muncul dari penggunaan teknologi dalam kegiatan operasional sehari-hari.

Tidak hanya itu, keamanan informasi dan jaringan komunikasi juga mendapat perhatian serius. OJK menetapkan bahwa bank harus menerapkan langkah-langkah pengamanan yang efektif guna mengurangi potensi ancaman yang dapat merusak data dan sistem mereka.

Kepentingan Penggunaan Pihak Ketiga dan Perlindungan Data Pribadi

Regulasi baru ini juga menjelaskan penggunaan pihak penyedia jasa TI. Dalam banyak kasus, bank mungkin perlu berkolaborasi dengan perusahaan eksternal untuk menyediakan layanan TI yang optimal.

Namun, kerjasama ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati. OJK mengharuskan bank untuk memastikan bahwa pihak ketiga yang dilibatkan memiliki reputasi dan kemampuan yang memadai untuk menjaga integritas serta kerahasiaan informasi.

Hal lainnya yang tidak kalah penting adalah pengelolaan data pribadi. Bank harus memiliki mekanisme yang jelas untuk melindungi data pelanggan agar tidak disalahgunakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Implementasi dan Tindak Lanjut Terhadap Regulasi yang Baru

Sejak regulasi ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2026, semua bank umum diharapkan segera mengimplementasikannya. Stakeholder diharuskan untuk menyesuaikan kebijakan dan prosedur internal agar sesuai dengan ketentuan baru ini.

OJK juga menetapkan bahwa ketentuan yang ada sebelumnya, yakni Surat Edaran OJK Nomor 21/SEOJK.03/2017, akan dicabut. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan TI di sektor perbankan.

Pihak OJK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap dampak regulasi ini. Dengan demikian, setiap penyesuaian yang diperlukan bisa dilakukan untuk memastikan bahwa industri perbankan dapat beradaptasi dengan cepat terhadap perubahan kebutuhan masyarakat.

Tags: AturanBankInformasiOJKOlehPenyelenggaraanTeknologiUmumuntuk
Share197Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Terbaru Anggota DPR Gus Hilman Setelah Kecelakaan Maut

Detik-detik Tabrak Lari dan Diamuk Massa di Jakbar

June 23, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

Raperda Pelindungan Perempuan DKI dari Hulu ke Hilir Sedang Dibahas

May 21, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

Kasus ISPA Meningkat, Banten Perpanjang PJJ Hingga 11 September

September 9, 2026
Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

Investor Wajib Baca, S&P Global Berikan Berita Positif Tentang BBRI

September 9, 2026
Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

Kubu Febrie Heran Tersangka Diperiksa Menggunakan Rujukan Instansi Lain

September 8, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In