• Latest
  • Trending
  • All
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Aturan Baru Diterapkan, Beberapa Bank Terancam Hentikan Operasi

July 4, 2026
Ahmad Luthfi Dapat Penghargaan Kepemimpinan Regional Berpengaruh di SBBI 2026

Ahmad Luthfi Dapat Penghargaan Kepemimpinan Regional Berpengaruh di SBBI 2026

July 19, 2026
Surat Terbuka MenPAN-RB untuk Semua ASN di Indonesia

Surat Terbuka MenPAN-RB untuk Semua ASN di Indonesia

July 19, 2026
KPK Hadapi Praperadilan Kedua untuk Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

KPK Hadapi Praperadilan Kedua untuk Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

July 19, 2026
Korban Bentrok di Adonara Sudah Dimakamkan

Korban Bentrok di Adonara Sudah Dimakamkan

July 19, 2026
450 Warga Mengungsi dan 60 Terjebak Akibat Banjir di Agam

450 Warga Mengungsi dan 60 Terjebak Akibat Banjir di Agam

July 19, 2026
Video: Mendorong Penjualan Mobil, Indonesia Targetkan Ekspor ke Filipina

Video: Mendorong Penjualan Mobil, Indonesia Targetkan Ekspor ke Filipina

July 19, 2026
Tiga Orang Tewas, Tujuh Luka dan Dua Puluh Rumah Terbakar

Tiga Orang Tewas, Tujuh Luka dan Dua Puluh Rumah Terbakar

July 18, 2026
Penyebab Gangguan Distribusi BBM di Sumut Menurut Bahlil

Penyebab Gangguan Distribusi BBM di Sumut Menurut Bahlil

July 18, 2026
Pria Bakar Ayah Kandung di Medan Akibat Stres Ditinggal Istri

Pria Bakar Ayah Kandung di Medan Akibat Stres Ditinggal Istri

July 18, 2026
Sengketa Lahan Adonara NTT Berujung Bentrok Tiga Orang Tewas

Sengketa Lahan Adonara NTT Berujung Bentrok Tiga Orang Tewas

July 18, 2026
Diplomasi Kuliner Promosikan UMKM di Blora oleh Bupati Arief Rohman

Diplomasi Kuliner Promosikan UMKM di Blora oleh Bupati Arief Rohman

July 18, 2026
Orang Jawa Suka Kumpulkan Emas hingga Mengejutkan Orang China dan Eropa

Petani Tiba-tiba Kaya, Mendapat Uang untuk Membeli 12 Rumah Mewah

July 18, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, July 19, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan Baru Diterapkan, Beberapa Bank Terancam Hentikan Operasi

by Hendri
July 4, 2026
in Lifestyle
0
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini berlaku efektif mulai 30 Juni 2026 dan mengharuskan semua BPR untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BPR di industri perbankan yang semakin kompetitif. Dengan adanya regulasi baru, BPR diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas operasional mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kualitas permodalan BPR. Diharapkan, melalui peningkatan permodalan, BPR dapat menjalankan fungsi intermediasi dan menyerap risiko secara lebih efisien.

Pentingnya Kualitas Permodalan bagi BPR di Indonesia

Kualitas permodalan yang baik sangat penting bagi BPR untuk beroperasi secara sehat. Dengan modal yang kuat, BPR diharapkan dapat lebih mandiri dalam menjalankan fungsinya di sektor perbankan. Hal ini juga akan meningkatkan kemampuan BPR untuk bersaing dengan bank-bank besar.

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK memberikan kelonggaran bagi BPR untuk mencapai target modal inti minimum. Salah satu opsi yang disediakan adalah penambahan modal disetor atau sumbangan aset tetap yang memenuhi syarat.

Peraturan terbaru ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015, yang sebelumnya mengatur hal yang sama. Dengan peraturan baru, diharapkan akan ada lebih banyak pilihan bagi BPR untuk meningkatkan modalnya dan mengimbangi kebutuhan operasional.

Pembaharuan Mekanisme Penegakan Aturan untuk BPR

OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Dalam hal ini, ada sanksi administratif yang harus diterima oleh BPR yang gagal memenuhi syarat yang ditentukan. Sanksi ini bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan operasional.

Pasal 24 dalam POJK ini menjelaskan bahwa BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi ini juga berlaku bagi BPR yang sebelumnya telah mencapai angka tersebut namun kemudian mengalami penurunan modal.

Dian menyatakan bahwa tujuan utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus melindungi nasabah. Oleh karena itu, penting bagi BPR untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh BPR untuk Mematuhi Regulasi

Untuk mematuhi POJK ini, BPR perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, mereka perlu memeriksa kembali struktur permodalan yang ada saat ini dan melakukan penambahan modal jika diperlukan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari sanksi yang mungkin merugikan operasional mereka.

Kedua, BPR juga harus berupaya meningkatkan efisiensi operasional agar dapat mengoptimalkan penggunaan modal. Dengan efisiensi yang baik, BPR akan mampu menghadapi tantangan dalam industri yang semakin ketat ini.

Terakhir, edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk karyawan dan nasabah, juga sangat penting. Ini membantu menjelaskan tujuan dari regulasi baru dan mendorong partisipasi semua pihak dalam upaya penguatan permodalan BPR.

Tags: AturanBankBaruBeberapaDiterapkanHentikanOperasiTerancam
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

Penyesuaian Operasional Transjakarta di 22 Rute Khusus Hari Minggu Besok

May 16, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Ahmad Luthfi Dapat Penghargaan Kepemimpinan Regional Berpengaruh di SBBI 2026

Ahmad Luthfi Dapat Penghargaan Kepemimpinan Regional Berpengaruh di SBBI 2026

July 19, 2026
Surat Terbuka MenPAN-RB untuk Semua ASN di Indonesia

Surat Terbuka MenPAN-RB untuk Semua ASN di Indonesia

July 19, 2026
KPK Hadapi Praperadilan Kedua untuk Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

KPK Hadapi Praperadilan Kedua untuk Ketum Kesthuri Tersangka Kuota Haji

July 19, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In