• Latest
  • Trending
  • All
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Aturan Baru Diterapkan, Beberapa Bank Terancam Hentikan Operasi

July 4, 2026
Jembatan Gembok Cinta Rasuna Didirikan di Atas Sungai Cideng

Jembatan Gembok Cinta Rasuna Didirikan di Atas Sungai Cideng

July 4, 2026
Dorong Percepatan Realisasi ABT 2026 untuk Pemulihan Sumatra oleh Satgas PRR

Dorong Percepatan Realisasi ABT 2026 untuk Pemulihan Sumatra oleh Satgas PRR

July 4, 2026
Kasus Akses Ilegal Nasabah Naik ke Penyidikan di Bareskrim

Kasus Akses Ilegal Nasabah Naik ke Penyidikan di Bareskrim

July 4, 2026
Kebakaran TPA Jatiwaringin Harus Dihentikan Bukan Untuk Ditonton

Kebakaran TPA Jatiwaringin Harus Dihentikan Bukan Untuk Ditonton

July 4, 2026
Penyekapan 3 Staf Percetakan di Jakpus Diduga Pernah Terjadi Sebelumnya

Penyekapan 3 Staf Percetakan di Jakpus Diduga Pernah Terjadi Sebelumnya

July 4, 2026
Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta Dari Total Suap Rp1,1 M

Bupati Langkat Terima Suap Rp800 Juta Dari Total Suap Rp1,1 M

July 4, 2026
Bogor Menjadi Daerah dengan Pemain Judo Terbanyak, Berikut Reaksi Bupati

Bogor Menjadi Daerah dengan Pemain Judo Terbanyak, Berikut Reaksi Bupati

July 4, 2026
Kondisi Korban Penganiayaan Berangsur Membaik

Kondisi Korban Penganiayaan Berangsur Membaik

July 4, 2026
Fakta Kasus Korupsi BGN Libatkan Brigjen Lalu dan Kolonel Budi

Fakta Kasus Korupsi BGN Libatkan Brigjen Lalu dan Kolonel Budi

July 4, 2026
Fakta Penembakan Pilot AMA oleh Warga AS di Papua

Fakta Penembakan Pilot AMA oleh Warga AS di Papua

July 4, 2026
Duit di Rekening Habis, Waspadai Modus Baru Penipuan M-Banking

Duit di Rekening Habis, Waspadai Modus Baru Penipuan M-Banking

July 4, 2026
Wamendagri Minta Pemkab Intan Jaya Serius Tanggapi Temuan Jenazah Warga

Wamendagri Minta Pemkab Intan Jaya Serius Tanggapi Temuan Jenazah Warga

July 3, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sunday, July 5, 2026
  • Login
Ademsari.co.id
  • News
  • Health
  • Tekno
  • Edukasi
  • Lifestyle
  • Travel
No Result
View All Result
Ademsari.co.id
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Aturan Baru Diterapkan, Beberapa Bank Terancam Hentikan Operasi

by Hendri
July 4, 2026
in Lifestyle
0
Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026
491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur permodalan Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Regulasi ini berlaku efektif mulai 30 Juni 2026 dan mengharuskan semua BPR untuk memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing BPR di industri perbankan yang semakin kompetitif. Dengan adanya regulasi baru, BPR diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas operasional mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat kualitas permodalan BPR. Diharapkan, melalui peningkatan permodalan, BPR dapat menjalankan fungsi intermediasi dan menyerap risiko secara lebih efisien.

Pentingnya Kualitas Permodalan bagi BPR di Indonesia

Kualitas permodalan yang baik sangat penting bagi BPR untuk beroperasi secara sehat. Dengan modal yang kuat, BPR diharapkan dapat lebih mandiri dalam menjalankan fungsinya di sektor perbankan. Hal ini juga akan meningkatkan kemampuan BPR untuk bersaing dengan bank-bank besar.

Melalui POJK Nomor 7 Tahun 2026, OJK memberikan kelonggaran bagi BPR untuk mencapai target modal inti minimum. Salah satu opsi yang disediakan adalah penambahan modal disetor atau sumbangan aset tetap yang memenuhi syarat.

Peraturan terbaru ini menggantikan POJK Nomor 5/POJK.03/2015, yang sebelumnya mengatur hal yang sama. Dengan peraturan baru, diharapkan akan ada lebih banyak pilihan bagi BPR untuk meningkatkan modalnya dan mengimbangi kebutuhan operasional.

Pembaharuan Mekanisme Penegakan Aturan untuk BPR

OJK juga mempertegas mekanisme penegakan aturan bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Dalam hal ini, ada sanksi administratif yang harus diterima oleh BPR yang gagal memenuhi syarat yang ditentukan. Sanksi ini bisa beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan operasional.

Pasal 24 dalam POJK ini menjelaskan bahwa BPR yang belum memenuhi modal inti minimum sebesar Rp6 miliar akan langsung dikenakan sanksi. Sanksi ini juga berlaku bagi BPR yang sebelumnya telah mencapai angka tersebut namun kemudian mengalami penurunan modal.

Dian menyatakan bahwa tujuan utama dari penegakan aturan ini adalah untuk menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus melindungi nasabah. Oleh karena itu, penting bagi BPR untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru ini.

Langkah-Langkah yang Harus Ditempuh BPR untuk Mematuhi Regulasi

Untuk mematuhi POJK ini, BPR perlu melakukan sejumlah langkah strategis. Pertama, mereka perlu memeriksa kembali struktur permodalan yang ada saat ini dan melakukan penambahan modal jika diperlukan. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari sanksi yang mungkin merugikan operasional mereka.

Kedua, BPR juga harus berupaya meningkatkan efisiensi operasional agar dapat mengoptimalkan penggunaan modal. Dengan efisiensi yang baik, BPR akan mampu menghadapi tantangan dalam industri yang semakin ketat ini.

Terakhir, edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk karyawan dan nasabah, juga sangat penting. Ini membantu menjelaskan tujuan dari regulasi baru dan mendorong partisipasi semua pihak dalam upaya penguatan permodalan BPR.

Tags: AturanBankBaruBeberapaDiterapkanHentikanOperasiTerancam
Share196Tweet123
Hendri

Hendri

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS Menurut Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Satu Gangguan Dapat Memadamkan Sumatra Memahami Kebakitan Mei 2026

Satu Gangguan Dapat Memadamkan Sumatra Memahami Kebakitan Mei 2026

May 26, 2026
KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

KY Selidiki Dugaan Pelanggaran Etik pada Sidang Kasus Andrie Yunus

May 13, 2026
Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

Tabrakan Kereta Api di Bekasi, Pemerintah Janji Evaluasi Total Sistem Perkeretaapian

0
Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Daftar 86 Nama Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

0
Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

Dudung Tanggapi Kritik Tentang Militerisasi Kabinet: Saya Sudah Pensiun

0
Jembatan Gembok Cinta Rasuna Didirikan di Atas Sungai Cideng

Jembatan Gembok Cinta Rasuna Didirikan di Atas Sungai Cideng

July 4, 2026
Dorong Percepatan Realisasi ABT 2026 untuk Pemulihan Sumatra oleh Satgas PRR

Dorong Percepatan Realisasi ABT 2026 untuk Pemulihan Sumatra oleh Satgas PRR

July 4, 2026
Kasus Akses Ilegal Nasabah Naik ke Penyidikan di Bareskrim

Kasus Akses Ilegal Nasabah Naik ke Penyidikan di Bareskrim

July 4, 2026
Ademsari.co.id

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home

Copyright © 2026 Ademsari.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In