Permohonan pengujian materiil yang diajukan oleh Farhan Hilmy, seorang alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS), kepada Mahkamah Konstitusi (MK) menarik perhatian publik. Ia menggugat Pasal 227 huruf l dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat administrasi untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Farhan berpendapat bahwa norma hukum tersebut terbatas pada jalur pendidikan menengah formal dan tidak mempertimbangkan berbagai program pendidikan yang ada di tingkat yang lebih tinggi. Hal ini menjadi masalah ketika dalam konteks global, sistem pendidikan telah berkembang dengan alternatif yang lebih beragam.
Dirinya menjelaskan bahwa di negara-negara seperti Singapura, Australia, dan Inggris, terdapat sistem pendidikan akselerasi yang memberi ruang bagi lulusan diploma terpadu. Ia mempertanyakan kenapa Indonesia tidak mengadopsi hal serupa dan malah mengunci pengakuan kelulusan pada jenjang pendidikan menengah.
Pentingnya Mengakomodasi Beragam Pendidikan dalam UU Pemilu
Dalam sidang yang berlangsung, Farhan menyatakan bahwa frasa dalam pasal yang ia gugat mengunci legalisasi bukti kelulusan hanya pada pendidikan menengah. Konsekuensi dari hal ini, menurutnya, adalah tidak adanya pengakuan terhadap ijazah pendidikan tinggi sebagai bukti kelulusan yang sah.
Farhan menjelaskan bahwa ini adalah bentuk formalisme berlebihan yang tidak mencerminkan keadilan. Ketidakpastian hukum yang ditimbulkan berpotensi merugikan lulusan perguruan tinggi yang seharusnya memiliki hak yang sama untuk ikut berpartisipasi dalam pemerintahan.
Oleh karena itu, ia mendesak agar mahasiswa dan lulusan perguruan tinggi yang memiliki ijazah sah diakui. Sebab, ketidakadilan ini berlawanan dengan prinsip-prinsip yang dijamin dalam konstitusi, khususnya Pasal 28D yang menjamin hak atas keadilan dan kesempatan yang setara.
Konstitusi Menjamin Hak untuk Dipilih dalam Pemilu
Dalam permohonannya kepada Mahkamah, Farhan meminta agar frasa yang membatasi bukti kelulusan kepada pendidikan menengah dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ia mengusulkan agar ketentuan tersebut diubah sehingga mencakup juga satuan pendidikan tinggi.
Farhan menyampaikan keyakinannya bahwa setiap warga negara yang lulus dari institusi pendidikan tinggi yang diakui seharusnya diberi kesempatan yang sama untuk menjadi calon dalam pemilihan umum. Menurutnya, ini penting untuk memastikan keadilan di bidang politik.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa diskriminasi terhadap lulusan perguruan tinggi menciptakan ketidakadilan dalam peluang untuk dipilih. Hal ini bisa mengakibatkan hilangnya suara dan aspirasi banyak individu berpendidikan tinggi di kancah politik.
Proses Sidang dan Tanggapan dari Majelis Hakim
Pada sidang tersebut, Majelis Panel Hakim yang dipimpin oleh Enny Nurbaningsih mendengarkan argumen dari Farhan dengan seksama. Namun, anggota panel lainnya, yakni Hakim Konstitusi Arsul Sani, menyampaikan catatan mengenai penyusunan permohonan yang harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Arsul memberikan peringatan bahwa tanpa memenuhi ketentuan yang ditetapkan, permohonan yang diajukan dapat dianggap tidak memenuhi syarat. Hal ini menjadi catatan penting bagi Farhan untuk memperbaiki permohonannya agar tidak ditolak di kemudian hari.
Dari penjelasan Arsul, tampak jelas bahwa Mahkamah Konstitusi menghargai aspirasi masyarakat, namun juga mengharapkan praktik hukum yang baik dalam setiap pengajuan. Farhan diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas permohonannya dalam waktu yang telah ditentukan.
Perspektif Ke Depan dalam UU Pemilu dan Kesempatan untuk Berpartisipasi
Revisi terhadap Undang-Undang Pemilu yang sedang dibahas oleh DPR menjadi momentum penting bagi perubahan. Farhan diingatkan untuk membawa argumentasi hukum yang kuat dalam rencana revisi, agar aspirasi masyarakat terbawa dalam setiap perubahan yang akan dilakukan.
Perubahan yang dituju tidak hanya demi kepentingan individu, melainkan untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan inklusif. Kesadaran akan pentingnya kontribusi dari berbagai jalur pendidikan dalam politik perlu ditumpukkan dalam minat perbaikan undang-undang.
Situasi ini juga mencerminkan dinamika pendidikan tinggi di Indonesia yang harus terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman. Sekolah tinggi dan universitas perlu mendorong lulusan mereka untuk tidak hanya sukses di bidang akademik, tetapi juga mampu berperan aktif dalam ranah publik.






















