Pada 15 Oktober, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan sebuah operasi besar yang menghentikan aktivitas dua pabrik obat keras ilegal di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pabrik-pabrik ini diduga memproduksi jenis Tramadol dan Triheksifenidil, dan mengakibatkan penangkapan 16 orang tersangka.
Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan atas informasi yang diterima dari Bea dan Cukai, yang menemukan pengiriman 20 koli obat di Jakarta Utara. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan produksi ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan membawa petugas ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Di tempat ini, polisi menemukan berbagai peralatan produksi dan obat-obatan dari kedua pabrik itu.
Pembongkaran Pabrik Obat Keras Ilegal di Sukoharjo
Kapolda Metro Jaya, Komjen Dadang Hartanto, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari temuan besar oleh Bea dan Cukai. Pihaknya menemukan 650 ribu butir Tramadol yang diselundupkan, yang mendorong penyelidikan menjadi lebih mendalam.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengidentifikasi dua lokasi utama produksi. Pada 15 Oktober, mereka menggrebek kedua lokasi tersebut dan menemukan aktivitas produksi yang sedang berlangsung.
“Kami menemukan berbagai mesin dan bahan baku, serta karyawan yang terlibat dalam proses produksi,” kata Dadang dalam konferensi pers. Penemuan ini memberikan gambaran jelas tentang skala operasi ilegal yang mereka hadapi.
Ketika petugas tiba, mereka menangkap 16 tersangka, di mana 11 orang ditangkap di Kartasura dan 5 sisanya di Gatak. Penangkapan ini merupakan langkah penting untuk menghentikan peredaran obat terlarang di masyarakat.
Dari penyelidikan awal, diketahui bahwa produksi obat-obatan keras ini sudah berlangsung sejak 2025 di Gatak dan sejak Juli 2026 di Kartasura.
Detail Temuan dan Produksi Obat Keras
Dari kedua pabrik tersebut, petugas berhasil menyita lebih dari 7 juta butir obat keras, serta bahan baku dan mesin yang digunakan untuk produksi. Salah satu pabrik di Gatak diduga memproduksi hingga 1,7 juta butir obat per hari, dengan potensi penjualan mencapai miliaran rupiah.
Dalam wawancara, pekerja mengungkapkan bahwa mereka dibayar Rp5-10 juta per bulan untuk kerja di bawah pengawasan yang ketat. Ini menunjukkan adanya sistem operasional yang terstruktur di balik produksi ini.
Petugas juga mencatat rincian peran dari masing-masing tersangka, mulai dari penanggung jawab pabrik hingga operator mesin. Hal ini menunjukkan kompleksitas jaringan yang terlibat dalam produksi obat-obatan ilegal tersebut.
Disisi lain, polisi menemukan uang tunai senilai Rp9 miliar, dan sejumlah dokumen penting seperti BPKB dan surat berharga. Temuan ini mengindikasikan adanya aliran dana ilegal yang perlu diselidiki lebih lanjut.
Dadang menambahkan bahwa upaya penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. Menurutnya, ini adalah langkah awal dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia.
Pengaruh dan Tindak Lanjut dari Penggrebekan Ini
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk melanjutkan usaha pemberantasan narkoba. Mereka meminta kepada pelaku yang terlibat untuk segera berhenti dan tidak merusak generasi muda dengan aktivitas ilegal mereka.
“Kami akan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku,” tambah Dadang. Pernyataan tersebut menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani masalah ini.
Aturan hukum yang diterapkan kepada para tersangka mencakup Pasal 435 dan/atau Pasal 436 dari Undang-Undang Kesehatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para pelaku adalah 12 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.
Penggerebekan ini tidak hanya menjadi momentum dalam penegakan hukum, tetapi juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku lain. Kesadaran akan bahaya obat keras perlu ditegaskan kepada masyarakat luas.
Pemerintah juga diharapkan lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya obat-obatan keras untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas. Dengan langkah-langkah preventif ini, diharapkan peredaran obat ilegal bisa ditekan di masa depan.






















